Agar Lomba 17 Agustus tak Berujung Haram, Simak Penjelasan MUI Jatim 

Intisari Islam Aug 12, 2026 04:32 AM 1006

Pekerja menyelesaikan pembuatan batang pinang di area Manggarai, Jakarta, Senin (11/8/2025). Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, area tersebut mulai dipadati sejumlah pedagang batang pohon pinang untuk keperluan perlombaan panjat pinang dalam rangka menyemarakan Hari Kemerdekaan RI. Para pedagang mengaku mengalami peningkatan jumlah permintaan hingga dua kali lipat sebelum 17 Agustus. Harga satu batang pohon pinang yang sudah di hiasan dibanderol mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tergantung ukuran dan kualitasnya.

Kincai Media,Jakarta - Lomba 17 Agustus menjadi salah satu tradisi masyarakat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, umat Islam di Indonesia perlu memperhatikan sumber bingkisan dan corak perlombaan agar kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Bidang Fatwa, KH Nur Fauzi Palestin, mengatakan norma bingkisan dalam lomba Agustusan perlu dilihat secara rinci, terutama dari sumber biaya bingkisan tersebut.

Menurut dia, bingkisan lomba dapat menjadi haram andaikan berasal dari iuran alias pungutan peserta yang kemudian digunakan kembali sebagai bingkisan perlombaan.

"Keharaman bingkisan dalam lomba Agustusan itu perlu diperinci. Haram jika bingkisan diambil dari iuran alias pungutan peserta," ujar Kiai Fauzi kepada Kincai Media, Selasa (11/8/2026).

Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda andaikan bingkisan berasal dari pihak luar peserta. Misalnya, bingkisan diberikan oleh sponsor yang memperoleh dan memberikan dananya melalui langkah yang halal.

"Menjadi boleh jika misalnya bingkisan itu mendapatkan dari sponsor dengan langkah yang halal," katanya.

Hal serupa juga bertindak jika bingkisan berasal dari dermawan perorangan. Menurut Kiai Fauzi, bingkisan yang diberikan oleh dermawan dapat digunakan untuk perlombaan selama sumber dan pemberiannya dilakukan dengan langkah yang halal.

Lantas, gimana dengan duit yang telah dikumpulkan dari peserta?

Kiai Nur Fauzi menyarankan agar duit iuran peserta tidak digunakan sebagai hadiah. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional kegiatan, seperti penyediaan perlengkapan lomba dan kebutuhan teknis lainnya.

"Lalu, dikemanakan duit iuran? Jangan digunakan sebagai hadiah, tetapi dialokasikan buat operasional acara," jelas ustad asal Madura ini.

Kiai Fauzi juga mengingatkan bahwa persoalan hukum dalam lomba Agustusan tidak hanya berangkaian dengan sumber hadiah. Bentuk alias model perlombaan juga perlu diperhatikan.

Menurut dia, jangan sampai kegiatan yang dimaksudkan untuk memeriahkan seremoni kemerdekaan justru mengandung kegiatan yang bertentangan dengan hukum Islam.

"Tak kalah pentingnya berkenaan dengan model kegiatan. Jangan sampai ada perihal yang bertentangan dengan syariat," katanya.

Karena itu, keberadaan sponsor alias dermawan yang memberikan bingkisan secara legal belum otomatis membikin seluruh kegiatan lomba menjadi sesuai syariat. Penyelenggara tetap perlu memastikan sistem dan corak perlombaan tidak mengandung unsur yang dilarang.

"Kalaupun bingkisan lomba dari sponsor alias donatur, semua bisa berakibat haram," ujar dia.

Selengkapnya
Agar Lomba 17 Agustus tak Berujung Haram, Simak Penjelasan MUI Jatim 
InMotion Shared Hosting
CloudWays Cloud Hosting