Kincai Media , Jakarta -- Prof Buya Hamka, dalam bukunya yang berjudul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, menulis soal rekomendasi laki-laki agar mengasihi dan menyangi saudari perempuanya. Khususnya, saudari wanita yang belum menikah alias telah kehilangan ayah kandungnya. Menurut Buya Hamka, perihal ini merupakan aliran dari Nabi Muhammad.
Buya Hamka menuliskan, saudari wanita yang sudah berpisah pun, maka dia berkuasa mendapat perlindungan dari kerabat laki-lakinya. Termasuk, jika suaminya meninggal, maka kerabat laki-lakinyalah yang dianjurkan untuk melindungi saudarinya itu. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لا يَكُونُ لأَحَدٍ ثَلاثُ بَنَاتٍ ، أَوْ ثَلاثُ أَخَوَاتٍ ، فَيُحْسِنُ إِلَيْهِنَّ ، إِلا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Tidaklah salah seorang dari kalian yang mempunyai tiga anak wanita alias tiga kerabat wanita alias dua anak perempuan, kemudian dia melakukan baik kepadanya, melainkan dia pasti masuk surga.”
Singkatnya, selain ibu, anak wanita sendiri ataupun kaum kerabat yang lain, diberikan tanggung jawabnya kepada laki-laki yang mengalir dalam dirinya darah ketaatan dan Islam. Supaya dia bertindak baik, bertindak hormat, dan bertindak sepantasnya kepada mereka.
Hadits lainnya:
مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ
“Barang siapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua kerabat perempuannya alias kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lampau Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka ibadah tersebut bakal membentengi dirinya dari neraka.” (HR. Ahmad)
Menurut Buya hamka, inilah kebenaran yang nyata ialah ajaran Islam terhadap kaum perempuan. Di mana, Islam sangat memuliakan kaum perempuan.