Apakah Lembaga Zakat Pemda Sah sebagai Amil?Kincai Media – Muncul pertanyaan, gimana kedudukan syar’i lembaga amal yang dibentuk oleh pemerintah daerah (Pemda) sah andaikan dikaitkan dengan ketentuan fiqih mengenai amil zakat?
Pertanyaan apakah lembaga amal Pemda sah sebagai amil? krusial dikemukakan, mengingat dalam fiqih klasik, amil bukan sekadar orang yang bekerja mengumpulkan zakat, melainkan pihak yang memperoleh legitimasi dari penguasa untuk menjalankan tugas tersebut. Karena itu, status lembaga amal yang dibentuk pemerintah perlu ditinjau dari perspektif pandang kewenangan syar’i yang dimiliki pemerintah.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, menghimpun fatwa norma dalam Munas dan Muktamar NU, yang berjudul Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama, menjelaskan lembaga amal yang dibentuk oleh pemerintah daerah hukumnya sah. Sebab, pemerintah Indonesia mempunyai kewenangan syar’i untuk membentuk dan mengangkat amil zakat.
Dengan kewenangan tersebut, petugas alias lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola amal memperoleh kedudukan sebagai amil yang diakui oleh syariat.
Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab Al-Mauhibah, Juz IV laman 130:
موهبة ج ٤ ص ١٣٠ وعبارته:
(1) والصنف الخامس العاملون عليها . ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات . وبعثه واجب. والعاملون عليها أى الزكاة يعنى من نصبه الإمام في أخذ العمالة من الزكوات ومثله ما في إعانة الطالبين ج ٣ ص ٣١٥، وفي المنهاج القويم ص ١١٥، وفي أحكام الفقهاء ج ٣ ص ٧ من مقررات المسائل في المؤتمر العشرين ما نصه: هل يصح ما قرره مجلس العلماء في تشيفاناس في ٣-٧ مارس ١٩٥٤ بأن رئيس الجمهورية الحالي (سوكرنو) ولى الأمر الضروري بالشوكة أولا ؟ نعم يصح ذلك المقرر، كما في الجزء الأول من شرح الإحياء .
Artinya: “Golongan kelima adalah para amil amal (al-‘āmilūna ‘alaihã). Di antara mereka adalah petugas pemungut amal (as-sā‘ī) yang diutus oleh pemimpin (pemerintah) untuk mengambil zakat-zakat. Mengutus petugas tersebut hukumnya wajib.
Yang dimaksud dengan al-‘āmilūna ‘alaihã (amil zakat) adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin (pemerintah) untuk mengambil dan mengelola zakat, serta berkuasa memperoleh bagian bayaran (amil) dari kekayaan zakat.
Keterangan yang sama terdapat dalam I‘ānat ath-Thālibīn, Juz 3, hlm. 315, dan dalam al-Minhāj al-Qawīm, hlm. 115. Dalam Ahkām al-Fuqahā’, Juz 3, hlm. 7, pada keputusan-keputusan masalah dalam Muktamar ke-20, disebutkan sebagai berikut:
‘Apakah betul keputusan Majelis Ulama di Cipanas pada tanggal 3–7 Maret 1954 yang menetapkan bahwa Presiden Republik Indonesia saat itu (Soekarno) adalah wali al-amr ad-dharūrī bisy-syaukah (pemegang otoritas pemerintahan darurat yang mempunyai kekuasaan efektif)?’
Jawabannya: ‘Ya, keputusan tersebut adalah benar, sebagaimana diterangkan dalam Juz pertama Syarah al-Ihyā’.’
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa amil amal adalah pihak yang memperoleh penugasan dari pemimpin alias pemerintah. Dengan demikian, ketika pemerintah Indonesia dipandang mempunyai kewenangan sebagai wali al-amr yang sah dalam urusan pemerintahan, maka kewenangannya untuk membentuk lembaga amil amal juga mempunyai dasar syar’i yang kuat.
Dengan demikian, persoalan amil amal tidak semata-mata berangkaian dengan siapa yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, tetapi juga menyangkut otoritas yang memberikan penugasan tersebut.
Karena fiqih menempatkan amil sebagai petugas yang diangkat oleh pemimpin alias pemerintah, maka lembaga amal yang dibentuk oleh pemerintah daerah memperoleh legitimasi syar’i sepanjang dibentuk berasas kewenangan yang sah.
Dari sinilah dapat dipahami bahwa keberadaan lembaga amal pemerintah bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan fiqih, melainkan mempunyai landasan yang jelas dalam khazanah norma Islam.
Referensi:
- Al-Mauhibah, Juz IV, hlm. 130.
- I‘ānat ath-Thālibīn, Juz III, hlm. 315.
- Al-Minhāj al-Qawīm, hlm. 115.
- Ahkām al-Fuqahā’, Juz III, hlm. 8.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·