Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan patokan baru mengenai keamanan pangan, Bunda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari patokan sebelumnya yang dirilis pada 2019.
Aturan ini mengatur pemisah maksimal cemaran mikroba dalam produk pangan olahan yang banyak dikonsumsi dalam keseharian. Mulai dari mie instan, minuman serbuk, hingga makanan seperti sosis dan bakso, semuanya berpotensi terpapar mikroorganisme berbahaya.
"Cemaran pangan yang kudu diatur menjadi salah satu poin krusial dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita kudu betul-betul pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman detikcom, Rabu (15/04/2026).
Seiring berkembangnya penemuan produk, sekarang semakin banyak ragam pangan olahan yang beredar di pasaran. Namun, tidak semua produk tersebut mempunyai standar mikrobiologi yang jelas, Bunda.
"Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam penyelenggaraan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala," ujar Taruna.
Perubahan patokan pemisah cemaran mikroba pada pangan olahan dan minuman serbuk
Dalam patokan terbaru ini, BPOM menambahkan beberapa ketentuan mengenai pemisah maksimal cemaran mikroba pada pangan olahan. Aturan ini termasuk olahan tepung alias pati siap makan seperti mie instan dan pasta, serta produk daging seperti sosis dan bakso.
Selain itu, ada juga penyesuaian pada penamaan beberapa jenis pangan. Standar uji mikrobiologi pun ikut diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Untuk produk minuman serbuk berperisa, terutama yang mengandung susu, krimer, alias cokelat, sekarang ada tambahan pemeriksaan khusus. Sementara itu, patokan untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga mengalami perubahan.
Dalam penerapannya, BPOM juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, Bunda. Khusus untuk minuman serbuk berperisa yang sudah mempunyai izin edar, pelaku upaya wajib menyesuaikan patokan baru dalam waktu maksimal 12 bulan.
Sedangkan produk yang tetap dalam proses pengajuan izin tetap diproses dengan patokan lama. Namun, kudu menyesuaikan paling lambat 12 bulan setelah patokan baru diberlakukan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/rap)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·