Hukum Istri Pulang Ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin Suami, Bolehkah?

Apr 16, 2026 06:20 PM - 9 jam yang lalu 468

Bunda pernah sedang marah lampau pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami? Bagaimana aturannya dalam kepercayaan Islam?

Persoalan istri yang pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami sering menjadi topik obrolan dalam kajian fikih keluarga. Isu ini tidak sekadar soal kebiasaan sehari-hari, tapi berangkaian erat dengan prinsip kepemimpinan dalam rumah tangga serta kewenangan dan tanggungjawab masing-masing pasangan menurut aliran Islam.

Dalam Islam, hubungan suami-istri dibangun atas dasar tanggung jawab dan saling menghormati. Seorang istri dianjurkan untuk menaati suami selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Meski demikian, aliran Islam juga tidak kaku, terdapat ruang kelonggaran dalam kondisi tertentu yang memang memerlukan pengecualian. Mari telaah mengenai norma istri pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami.

Hukum istri pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami

Secara umum, istri dianjurkan untuk meminta izin kepada suami ketika hendak keluar rumah, termasuk ketika mau mengunjungi orang tua. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam An-Nisa ayat 34 yang menegaskan peran suami sebagai pemimpin dalam keluarga.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا 

Ar-rijâlu qawwâmûna ‘alan-nisâ'i bimâ fadldlalallâhu ba‘dlahum ‘alâ ba‘dliw wa bimâ anfaqû min amwâlihim, fash-shâliḫâtu qânitâtun ḫâfidhâtul lil-ghaibi bimâ ḫafidhallâh, wallâtî takhâfûna nusyûzahunna fa‘idhûhunna wahjurûhunna fil-madlâji‘i wadlribûhunn, fa in atha‘nakum fa lâ tabghû ‘alaihinna sabîlâ, innallâha kâna ‘aliyyang kabîrâ

Artinya:

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para wanita (istri) lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang alim (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada lantaran Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang Anda khawatirkan bakal nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan langkah yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah Anda mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa laki-laki mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan menafkahi keluarga. Sementara wanita salehah adalah mereka yang alim serta menjaga diri ketika suami tidak berada di rumah.

Prinsip ini menjadi landasan krusial dalam membangun keselarasan rumah tangga. Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan keluar rumah tanpa izin dapat memicu kesalahpahaman.

Sebagai contoh, ketika suami pulang dari bekerja dan tidak menemukan istrinya di rumah tanpa kabar, perihal tersebut bisa menimbulkan rasa tidak nyaman. Jika terus terjadi, kondisi ini berpotensi memicu bentrok yang lebih besar.

Pandangan ulama

Mengutip kitab Menjadi Istri Bahagia Dunia Akhirat karya Abdillah F. Hasan, sejumlah ustadz juga menegaskan pentingnya izin suami. Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menyebut bahwa wanita sebaiknya tidak keluar rumah selain ada kebutuhan.

Sementara itu, Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa keluar rumah tanpa izin suami dapat dikategorikan sebagai corak nusyuz alias sikap durhaka dalam rumah tangga. Pandangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 33 yang menganjurkan wanita untuk tetap menjaga diri dan tidak keluar rumah tanpa keperluan yang jelas.

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Wa qarna fī buyūtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ūlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi'nallāha wa rasūlah(ū), innamā yurīdullāhu liyużhiba 'ankumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭhīrā(n)

Artinya:

"Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berdandan (dan berkelakuan laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan Anda sebersih-bersihnya."

Penting untuk dipahami bahwa patokan ini bukanlah corak pembatasan yang berkarakter mengekang. Sebaliknya, perihal tersebut mengandung hikmah untuk menjaga keamanan, kehormatan, serta ketenangan dalam kehidupan rumah tangga.

Teladan dari kehidupan Aisyah RA

Dalam sejarah Islam, terdapat contoh yang menunjukkan pentingnya etika meminta izin. Aisyah RA, ketika menghadapi ujian berat, pernah mau kembali ke rumah orang tuanya. Sebelum melakukannya, dia terlebih dulu meminta izin kepada Rasulullah SAW.

Hal ini menunjukkan bahwa sekalipun dalam kondisi emosional, etika dalam rumah tangga tetap dijaga. Bahkan dalam urusan ibadah, Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya izin, seperti dalam sabda yang menyebut bahwa suami hendaknya mengizinkan istri yang mau pergi ke masjid.

Pengecualian dalam kondisi darurat

Meski demikian, patokan meminta izin tidak bertindak absolut dalam semua situasi. Dalam kondisi darurat yang menakut-nakuti keselamatan jiwa, seperti kebakaran, gempa bumi, alias musibah lainnya, istri diperbolehkan keluar rumah tanpa kudu menunggu izin suami.

Dalam situasi tersebut, keselamatan menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditunda. Mengutip detikcom, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), turut memberikan pandangan yang lebih kontekstual mengenai masalah ini.

Menurutnya, bentrok rumah tangga, termasuk ketika istri pulang ke rumah orang tua, tidak semestinya langsung dibesar-besarkan terutama dikaitkan dengan perceraian. Ia menegaskan bahwa tidak semua ucapan suami yang bersuara keras otomatis berarti talak.

Dalam fikih, suatu pernyataan kudu jelas dan tegas agar mempunyai akibat hukum. Buya Yahya menyarankan agar pasangan yang sedang berbeda diberi ruang untuk menenangkan diri.

Peran orang tua juga sangat krusial dalam situasi ini. Mereka diharapkan menjadi penengah yang bijaksana, bukan justru memperkeruh keadaan.

"Kalau suami istri ribut dan pulang ke rumah orang tua, jika Anda sebagai seorang ayah yang baik maka Anda datangi istri Anda, artinya diajak bicara, dua-duanya mengerti tentang itu semuanya, bisa berjumpa dengan suaminya, bahasanya istri beri ruang untuk berpikir, kelak bakal kangen sendiri," papar Buya Yahya dalam dalam YouTube Al-Bahjah TV.

Jadi pada dasarnya, istri sebaiknya meminta izin kepada suami sebelum keluar rumah, termasuk saat mau pulang ke rumah orang tua. Hal ini merupakan bagian dari etika dan upaya menjaga keselarasan rumah tangga.

Dengan memahami prinsip ini secara utuh, hubungan Bunda dan Ayah dapat melangkah lebih harmonis, saling menghargai, serta penuh keberkahan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya