Benarkah Hukum Memegang Tongkat saat Khutbah Jumat Termasuk Sunnah?

Bincang Syariah Jul 29, 2026 02:36 PM 1011
Benarkah Hukum Memegang Tongkat saat Khutbah Jumat Termasuk Sunnah?Benarkah Hukum Memegang Tongkat saat Khutbah Jumat Termasuk Sunnah?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sering memandang khatib Jumat di beberapa masjid membawa alias memegang tongkat ketika menyampaikan khutbah. Namun, di masjid lain kebiasaan itu tidak dilakukan. Sebagian orang mengatakan bahwa memegang tongkat saat khutbah adalah sunnah Nabi, sementara yang lain menganggapnya hanya tradisi, apalagi ada yang menyebutnya bid’ah.

Sebenarnya gimana norma memegang tongkat saat khutbah Jumat menurut fikih? Apakah memang dianjurkan dalam syariat?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Memegang tongkat ketika menyampaikan khutbah Jumat merupakan salah satu etika yang dianjurkan (sunnah) oleh kebanyakan ustadz fikih, terutama dari kalangan ajaran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Praktik ini bukan termasuk rukun ataupun syarat sah khutbah, sehingga khutbah tetap sah meskipun khatib tidak memegang tongkat. Namun, jika dilakukan dengan niat mengikuti tuntunan Rasulullah, maka perihal tersebut termasuk ibadah yang dianjurkan.

Dasar rekomendasi tersebut bersandar pada sejumlah riwayat hadis. Di antaranya sabda yang diriwayatkan Abu Dawud:

عَنْ شُعَيْبِ بْنِ زُرَيْقٍ الطَّائِفِيِّ قَالَ شَهِدْنَا الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ

Artinya:“Dari Syu’aib bin Zuraiq ath-Thaifi, dia berkata, ‘Kami menghadiri shalat Jumat berbareng Rasulullah ﷺ. Beliau berdiri sembari bertumpu pada tongkat alias busur.’“ (HR Abu Dawud).

Riwayat lain dari Abdullah bin Zubair juga menjelaskan bahwa Rasulullah biasa menyampaikan khutbah sembari memegang tongkat.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ وَبِيَدِهِ مِخْصَرَةٌ

Artinya: “Dari Abdullah bin Zubair, sesungguhnya Nabi ﷺ menyampaikan khutbah sementara di tangan beliau terdapat tongkat pendek.” (HR al-Baghawi, Tammam, dan Ibnu Sa’ad).

Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika ditanya apakah Nabi selalu bertumpu pada tongkat saat berkhutbah, Atha’ menjawab:

نَعَمْ كَانَ يَعْتَمِدُ عَلَيْهَا اعْتِمَادًا

Artinya:“Ya, beliau biasa bertumpu padanya.” (HR Abdurrazzaq dan Imam asy-Syafi’i).

Imam asy-Syafi’i secara unik menjelaskan persoalan ini dalam Al-Umm. Beliau menuturkan:

بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ اعْتَمَدَ عَلَى عَصًا، وَقَدْ قِيلَ عَلَى عُنْزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ، وَكُلُّ ذَلِكَ اعْتِمَادًا

Artinya: “Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ andaikan berkhutbah bertumpu pada tongkat. Ada pula riwayat yang menyebut beliau bertumpu pada tongkat pendek alias busur. Semua itu berfaedah sebagai pegangan.” (Al-Umm, juz I, hlm. 272).

Keterangan Imam asy-Syafi’i ini menunjukkan bahwa memegang tongkat bukan sekadar kebiasaan masyarakat Arab, melainkan termasuk salah satu sunnah yang dikenal dalam praktik khutbah Rasulullah.

Apa Hikmah Memegang Tongkat?

Para ustadz tidak hanya menjelaskan hukumnya, tetapi juga menguraikan hikmah di kembali rekomendasi tersebut.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menerangkan bahwa khatib dianjurkan memegang tongkat, pedang, alias bagian mimbar agar kedua tangannya tidak bergerak tanpa tujuan ketika berkhutbah.

Ia menulis:

وَيُشْغِلُ يَدَيْهِ بِقَائِمِ السَّيْفِ أَوِ الْعُنْزَةِ وَالْمِنْبَرِ كَيْ لَا يَعْبَثَ بِهِمَا

Artinya: ”Hendaknya dia menyibukkan kedua tangannya dengan memegang pedang, tongkat, alias mimbar agar tidak memainkan kedua tangannya.”

Dengan demikian, memegang tongkat membantu khatib menjaga ketenangan, kewibawaan, dan konsentrasi ketika menyampaikan nasihat kepada jamaah.

Selain itu, al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa tongkat juga mengandung makna simbolik. Ia menjadi isyarat bahwa kepercayaan Islam ditegakkan dengan perjuangan, keteguhan, dan pengorbanan. Karena itu, umat Islam dituntut mempunyai kesiapan lahir dan jiwa dalam menjaga kepercayaan serta menghadapi beragam tantangan zaman.

Berdasarkan penjelasan para ulama, memegang tongkat saat khutbah Jumat hukumnya sunnah menurut kebanyakan fuqaha, khususnya ustadz ajaran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Praktik ini mempunyai dasar dari sejumlah riwayat tentang kebiasaan Rasulullah ﷺ ketika berkhutbah serta dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik.

Meski demikian, memegang tongkat bukanlah rukun maupun syarat sah khutbah. Oleh lantaran itu, khatib yang tidak memegang tongkat tetap sah khutbahnya dan tidak dapat dianggap menyelisihi syariat. Sebaliknya, khatib yang melakukannya dengan niat menghidupkan sunnah Nabi SAW mendapatkan nilai keistimewaan sesuai tuntunan para ulama.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Benarkah Hukum Memegang Tongkat saat Khutbah Jumat Termasuk Sunnah?
InMotion Shared Hosting
CloudWays Cloud Hosting