Bolehkah Bersedekah kepada Orang yang Berbeda Agama?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 140x dilihat
Bolehkah Bersedekah kepada Orang yang Berbeda Agama?

Bagikan Postingan

Bolehkah Bersedekah kepada Orang yang Berbeda Agama?
Bolehkah Bersedekah kepada Orang yang Berbeda Agama?

Kincai Media– Sedekah merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial sangat kuat. Melalui sedekah, seorang Muslim tidak cuma menjalankan anjuran agama, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan orang lain. Lantas, sepertiapa aturan memberikan infak kepada orang yang berbeda agama?

Persoalan ini krusial dibahas karena penerima infak tidak selalu berasal dari kalangan Muslim. Dalam hayat bermasyarakat, seorang Muslim dapat berhubungan dan hidup berdampingan dengan orang yang berbeda agama, termasuk ketika terdapat di antara mereka yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid VI, halaman 234, menerangkan bahwa infak sunnah dianjurkan untuk diberikan kepada orang-orang saleh, orang yang memiliki kebaikan dan muruah, serta mereka yang sedang membutuhkan.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa jika infak diberikan kepada orang fasik maupun orang kafir, seperti Yahudi, Nasrani, dan Majusi, maka hukumnya statis diperbolehkan dan orang yang bersedekah statis mendapatkan pahala.

Simak klarifikasi Imam An-Nawawi berikut;

(فرع) يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات والحاجات، فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز، وكان فيه أجر في الجملة

Artinya: “Cabang pembahasan: Dianjurkan agar infak sunnah diberikan secara khusus kepada orang-orang saleh, orang-orang yang memiliki kebaikan, orang-orang yang memiliki muruah, serta orang-orang yang memiliki kebutuhan. Jika seseorang bersedekah kepada orang fasik maupun kepada orang kafir, baik Yahudi, Nasrani, maupun Majusi, maka hal itu diperbolehkan dan secara lazim statis terdapat pahala di dalamnya.”

Dari klarifikasi Imam An-Nawawi tersebut dapat dipahami bahwa status non-Muslim sebagai penerima infak tidak dengan sendirinya menjadikan pemberian tersebut haram. Sedekah sunnah statis sah diberikan kepada mereka dan orang yang memberikannya mendapatkan pahala secara umum.

Dalil Sedekah kepada Orang Berbeda Agama

Dalam bahasan tersebut, Imam An-Nawawi juga mengutip keterangan dari buku Al-Bayan mengenai gagasan As-Shaimari yang memperbolehkan pemberian infak kepada orang kafir harbi.

Salah satu dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS Al-Insan: 8).

Ayat tersebut mengutarakan pemberian makanan kepada tawanan. Dalam klarifikasi yang dikutip Imam An-Nawawi, tawanan yang dimaksud termasuk tawanan dari kalangan kafir harbi.

Dalil ini menjadi salah satu alas dalam bahasan bahwa berbuat baik kepada orang yang berbeda kepercayaan pada dasarnya tidak dilarang. Namun, ketentuan tersebut statis perlu dilihat berdasarkan kondisi dan detail aturan yang dijelaskan para ulama.

Keterangan serupa juga disampaikan Syekh Al-Khatib Asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj. Ia menerangkan bahwa infak boleh diberikan kepada orang kafir. Salah satu alas yang digunakan adalah histori Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

في كل كبد رطبة أجر

Artinya: “Pada setiap makhluk yang memiliki hati yang hidup terdapat pahala.”

Hadis tersebut memberitahu bahwa berbuat baik kepada makhluk hidup merupakan kebaikan yang dapat mendatangkan pahala. Karena itu, pemberian infak kepada orang kafir pada dasarnya memiliki landasan kebolehan.

Lalu sepertiapa dengan histori Nabi Muhammad SAW:

وَلا يَأْكُلْ طعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

Artinya: “Janganlah yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”

Menurut Al-Khatib Asy-Syirbini, histori tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan absolut memberikan makanan kepada orang kafir. Hadis tersebut dipahami sebagai anjuran untuk mengutamakan orang-orang yang bertakwa dalam pemberian makanan.

Dengan demikian, histori tersebut tidak bertentangan dengan kebolehan memberikan infak kepada non-Muslim. Orang-orang bertakwa statis lebih utama untuk diprioritaskan, tetapi hal itu tidak berarti pemberian kepada orang kafir menjadi haram secara mutlak.

Bagaimana dengan Orang Kafir Harbi?

Meskipun demikian, bahasan mengenai infak kepada orang kafir memiliki detail lebih lanjut. Hal ini terutama berhubungan dengan orang kafir harbi.

Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan:

تنبيه: قضية إطلاقه الكافر أنه لا فرق بين الحربي وغيره، وهو ما في البيان عن الصيمري، والأوجه ما قاله الأذرعي من أن هذا فيمن له عهد أو ذمة أو قرابة، أو يرجى إسلامه، أو كان بأيدينا بأسر ونحوه، فإن كان حربياً ليس فيه شيء مما ذكر فلا

Artinya: “Catatan: Berdasarkan kemutlakan pernyataan bahwa infak boleh diberikan kepada orang kafir, tampaknya tidak ada perbedaan antara kafir harbi dan selainnya. Ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Bayan dari As-Shaimari. Namun, gagasan yang lebih kuat, sebagaimana dikemukakan Al-Adzra‘i, adalah bahwa kebolehan tersebut berjalan bagi orang kafir yang memiliki kontrak maupun perlindungan, memiliki hubungan kekerabatan, diharapkan masuk Islam, maupun eksis dalam penguasaan kita sebagai tawanan dan semisalnya. Adapun jika ia merupakan kafir harbi yang tidak memiliki keadaan tersebut, maka tidak diperbolehkan.”

Keterangan ini memberitahu adanya perbedaan gagasan di kalangan ulama dalam menentukan cakupan kebolehan infak kepada orang kafir.

Pada satu sisi, terdapat gagasan yang memahami kebolehan tersebut secara umum. Di sisi lain, terdapat gagasan yang memberikan limitasi dan perincian, terutama dengan mempertimbangkan hubungan dan kondisi antara pemberi infak dan penerima.

Al-Khatib Asy-Syirbini kemudian mengatakan gagasan Al-Adzra‘i sebagai gagasan yang lebih kuat dalam konteks bahasan tersebut. Menurut gagasan ini, kebolehan memberikan infak kepada orang kafir berlaku, antara lain, kepada orang kafir yang memiliki perjanjian, kafir dzimmi, kerabat, orang yang diharapkan masuk Islam, maupun orang kafir yang eksis dalam penguasaan kaum Muslimin sebagai tawanan.

Adapun orang kafir harbi yang tidak memiliki keadaan-keadaan tersebut tidak termasuk dalam cakupan kebolehan tersebut.

Dari jabaran di atas dapat disimpulkan bahwa infak sunnah pada dasarnya boleh diberikan kepada orang yang berbeda agama. Imam An-Nawawi secara jelas mengutarakan kebolehan bersedekah kepada orang kafir, seperti Yahudi, Nasrani, dan Majusi, dan orang yang bersedekah statis memperoleh pahala secara umum.

Namun, terdapat skala prioritas dalam bersedekah. Orang-orang saleh, orang yang memiliki kebaikan dan muruah, serta orang-orang yang sedang membutuhkan lebih utama untuk mendapatkan sedekah.

Adapun mengenai orang kafir harbi, para ulama memberikan detail dan terdapat perbedaan pendapat. Al-Khatib Asy-Syirbini mengutip gagasan Al-Adzra‘i yang membatasi kebolehan tersebut pada orang kafir yang memiliki hubungan kontrak maupun perlindungan, hubungan kekerabatan, orang yang diharapkan masuk Islam, maupun orang yang eksis dalam penguasaan kaum Muslimin sebagai tawanan dan kondisi semisalnya. Wallahu a’lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads