Ilustrasi makam.
Kincai Media, JAKARTA- Siksa kubur adalah salah satu hal pasti yang disebutkan Rasulullah SAW dalam beragam riwayatnya. Lalu Muncul pertanyaan, sepertiapa dengan Firaun yang jasadnya tidak dikuburkan?
Sekjen Persatuan Umat Islam se-Dunia, Syekh Muhammad Ash-Shalabi, menerangkan permasalahan ini, dalam halaman resminya yang dikutip Jumat (25/6/2026).
Dia mengutip beberapa gagasan ulama. Dia merincikan antara lain Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya'rawi dalam buku tafsirnya, menerangkan firman Allah SWT surat Ghafir ayat 45:
وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ
“Dan hukuman yang buruk telah mengepung famili Fir‘aun.”
Yang dimaksud adalah hukuman di bumi sebelum datangnya hukuman akhirat. Sebab, hayat manusia memiliki tiga tahapan yaitu hayat bumi maupun hayat yang sedang kita jalani sekarang, kemudian hayat barzakh yaitu hayat setelah seseorang wafat bumi hingga dibangkitkan pada hari Kiamat, dan hayat akhirat, yaitu hayat manusia setelah dibangkitkan dan dikumpulkan pada hari Kiamat.
Allah SWT berfirman:
ٱلنَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ ٱلسَّاعَةُ أَدْخِلُوٓا۟ ءَالَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ ٱلْعَذَابِ ٤٦
"Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Lalu kepada malaikat diperintahkan), "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam hukuman yang sangat keras!" (QS. Ghafir: 46)
Artinya, mereka diperlihatkan kepada neraka pada waktu pagi dan petang—yakni pada mula dan akhir siang—selama bumi statis berlangsung.
Kemudian, jika Kiamat telah terjadi, dikatakan kepada para penjaga Jahannam, “Masukkanlah famili Fir‘aun ke dalam hukuman yang paling keras.”
Ayat ini menjadi salah satu dalil tentang adanya hukuman kubur, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Imam ar-Razi, dalam Mafatih al-Ghaib mengungkapkan ayat tersebut dijadikan dalil untuk menetapkan adanya hukuman kubur.