Kincai Media– Ketika seseorang yang dicintai wafat dunia, air mata sering kali tidak dapat dibendung. Lantas, sepertiapa sebenarnya aturan menangisi orang yang telah wafat dalam Islam? Apakah setiap tangisan dilarang?
Kematian merupakan peristiwa yang meninggalkan kesedihan mendalam. Kehilangan orang tua, anak, pasangan, saudara, sahabat, maupun orang yang sangat dicintai tentu bukan perkara ringan. Tidak jarang seseorang menangis ketika mengingat kebaikan orang yang telah wafat maupun ketika melihat jenazahnya untuk terakhir kali.
Namun, di tengah penduduk terkadang muncul anggapan bahwa menangisi orang yang wafat adalah sesuatu yang dilarang agama. Bahkan ada yang segera mengingatkan famili yang sedang berduka agar tidak menangis karena cemas tangisan tersebut termasuk perbuatan haram.
Padahal, doktrin Islam memberikan klarifikasi yang lebih rinci. Tidak semua tangisan atas kematian merupakan sesuatu yang dilarang. Rasulullah ﷺ sendiri pernah menangis ketika putranya, Ibrahim, wafat dunia.
Lalu, tangisan seperti apa yang diperbolehkan dan tangisan seperti apa yang dilarang?
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juzu 5, halaman 280 menerangkan bahwa menangisi seseorang yang akan wafat maupun yang telah wafat pada dasarnya diperbolehkan.
Ia berkata;
قال الشافعي والأصحاب : البكاء على الميت جائز قبل الموت وبعده ولكن قبله أولى لحديث جابر بن عتيك رضي الله عنه { أن رسول الله صلى الله عليه وسلم جاء يعود عبد الله بن ثابت فوجده قد غلب ، فصاح النسوة وبكين ، فجعل ابن عتيك يسكتهن فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : دعهن فإذا وجب فلا تبكين باكية ، قالوا : وما الوجوب يا رسول الله ؟ قال : الموت } حديث صحيح رواه مالك في الموطأ والشافعي وأحمد وأبو داود والنسائي وغيرهم بأسانيد صحيحة .
Artinya; Imam al-Syafi‘i dan para ulama dari kalangan Syafi‘iyah berkata: Menangisi orang yang akan wafat maupun yang telah wafat hukumnya boleh, baik sebelum maupun sesudah kematiannya. Akan tetapi, menangisinya sebelum wafat lebih utama, berdasarkan histori Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ datang menjenguk ‘Abdullah bin Tsabit, kemudian beliau mendapatinya dalam keadaan telah mendekati ajal. Maka para perempuan menjerit dan menangisinya. Kemudian Ibnu ‘Atik berupaya membikin mereka diam. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Biarkanlah mereka. Apabila telah sampai ketetapan (kematian), maka janganlah seorang pun menangis.’
Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan telah sampai ketetapan itu?’ Beliau menjawab, ‘Kematian.’” Hadis ini sahih, diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’, Imam al-Syafi‘i, Imam Ahmad, Abu Dawud, al-Nasa’i, dan ulama lainnya dengan sanad-sanad yang sahih.
Di antara dalil paling jelas bahwa menangis karena kematian tidak dilarang adalah peristiwa wafatnya Ibrahim, putra Rasulullah. Ibrahim merupakan putra Rasulullah dari Mariyah al-Qibthiyyah. Ketika usianya statis kecil, ia mengalami sakit hingga mendekati ajal.
Rasulullah datang menemuinya. Dalam histori Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ketika Ibrahim menghadapi kematian, mata Rasulullah ﷺ berlinang air mata.
Dalam hadits histori Tirmidzi, Nabi bersabda;
لَمْ أَنْهَ عنِ البُكاءِ، إِنَّما نَهَيْتُ عَنْ صوتَيْنِ أحمقَينِ فاجريْنِ، صوتٌ عند نغَمَةٍ مزمارُ شيطانٍ ولَعِبٌ، و صوتٌ عندَ مصيبةٍ، خمشُ وجوهٍ، وشقُّ جيوبٍ، و رنَّةُ الشيطانِ ، وإِنَّما هذِهِ رحمةٌ
“Aku tidak melarang menangis. Sesungguhnya aku cuma melarang dua macam bunyi yang bodoh dan menyimpang: bunyi ketika bersenang-senang, yaitu bunyi seruling iblis dan permainan; dan bunyi ketika tertimpa musibah, yaitu mencakar-cakar wajah, merobek-robek pakaian, dan jeritan yang berasal dari setan. Adapun menangis, sesungguhnya itu adalah rahmat.”
Di sinilah pentingnya membedakan antara al-bukā’ (البكاء) dan al-niyāhah (النياحة). Al-bukā’ adalah menangis karena kesedihan. Adapun al-niyāhah adalah ratapan yang disertai ucapan maupun perbuatan tertentu sebagai ekspresi kesedihan yang berlebihan dan bertentangan dengan tuntunan syariat.
Hadis Nabi mengatakan beberapa bentuk yang dilarang:
خَمْشُ وُجُوهٍ، وَشَقُّ جُيُوبٍ، وَرَنَّةُ الشَّيْطَانِ
Artinya; “Mencakar wajah, merobek pakaian, dan jeritan (ratapan) setan.”
Karena itu, seseorang yang menangis setelah ditinggal orang tercinta tidak serta-merta dapat disebut berbuat perbuatan yang dilarang. Misalnya, seorang anak menangis karena kehilangan ayahnya. Seorang istri menangis karena suaminya wafat. Orang tua menangis karena anaknya meninggal.
Air mata itu sendiri bukanlah masalahnya. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai kesedihan tersebut mendorong seseorang kepada perbuatan yang dilarang.
Sejarawan dan sastrawan Mesir, Dr. Muhammad Husain Haekal, dalam kitab Hayatu Muhammad, halaman 290 menulis Nabi Muhammad pernah menangis ketika anak tercintanya wafat, yang disebut Ibrahim. Haekal menulis
“Rasulullah mendapati Ibrahim eksis dalam pangkuan ibunya dan sedang menghadapi ajalnya. Beliau kemudian mengambilnya dan memangkunya. Hatinya terasa kering karena kesedihan, tangannya gemetar, dan kesedihan telah menguasai hatinya. Raut kesakitan pun tampak jelas pada wajah beliau,”
Nabi meletakkan Ibrahim di pangkuannya seraya berkata:
“Sesungguhnya kami, wahai Ibrahim, tidak dapat berbuat apa-apa untukmu di depan Allah.”
Kemudian beliau terdiam dan kedua matanya berlinang air mata, sementara sang bayi sedang menghadapi ajalnya. Ibunya dan kerabat perempuannya pun menangis dengan bunyi keras, tetapi Rasulullah tidak melarang keduanya.
Ketika jasad Ibrahim telah terbujur tanpa pergerakan dan tanpa kehidupan, harapan yang selama beberapa waktu telah tumbuh dalam diri Nabi pun padam berbareng kematiannya. Kedua mata Muhammad semakin deras mencucurkan air mata. Beliau bersabda:
“Wahai Ibrahim, seandainya bukan karena ini adalah ketetapan yang pasti, ikrar yang benar, dan bahwa orang-orang yang datang belakangan dari kami akan menyusul orang-orang yang telah mendahului kami, niscaya kami akan lebih berduka atas kepergianmu daripada ini.”
Setelah terdiam sejenak, beliau bersabda:
“Mata ini berlinang air mata, hati ini bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridai oleh Tuhan. Sesungguhnya kami, wahai Ibrahim, benar-benar berduka atas kepergianmu.”
Kaum Muslimin melihat kesedihan yang mendalam pada diri Muhammad ﷺ. Sebagian orang yang bijak berupaya menenangkannya dan mengingatkan beliau tentang hal-hal yang sebelumnya beliau larang. Maka beliau bersabda:
“Aku tidak melarang kesedihan. Yang aku larang hanyalah meninggikan bunyi ketika menangis. Apa yang kalian lihat pada diriku ini hanyalah efek dari rasa cinta dan kasih sayang yang ada di dalam hati. Barang siapa tidak memberitahu kasih sayang, maka kasih sayang tidak akan diberikan kepadanya.”