Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 3): Bentuk-Bentuk Nusyūz dari Pihak Istri

Islami Muslimah oleh Waktu baca 5 menit 41x dilihat
Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 3): Bentuk-Bentuk Nusyūz dari Pihak Istri

Bagikan Postingan

Mengenali bentuk-bentuk nusyūz secara tepat adalah cara yang sangat krusial dan tidak boleh dilewatkan. Sebab kesalahan dalam identifikasi akan melahirkan dua masalah sekaligus. Pertama, seseorang yang tidak nusyūz akan diperlakukan seolah-olah nusyūz, ini adalah kezaliman. Kedua, seseorang yang benar-benar nusyūz dibiarkan tanpa penanganan yang semestinya, ini adalah kelalaian. Keduanya sama-sama merusak rumah tangga.

Para ulama dari beragam aliran membahas bentuk-bentuk nusyūz ini secara rinci dalam kitab-kitab fikih mereka, dengan pendekatan yang cermat dan berimbang. Inilah yang akan kita ikuti dalam artikel ini.

Bentuk-bentuk nusyūz suami dan istri menurut syariat

Contoh-contoh nusyūz dari pihak istri

Para fuqaha mengutarakan beberapa bentuk konkret nusyūz istri yang telah disepakati maupun setidaknya menjadi gagasan kebanyakan ulama. Semua bentuk ini bermuara pada satu inti: istri meninggalkan tanggung jawab syar’inya dalam rumah tangga tanpa uzur yang dibenarkan.

Pertama: Menolak tanggung jawab berbareng suami tanpa karena syar’i

Ini adalah bentuk nusyūz yang paling banyak dibahas dalam buku fikih. Yang dimaksud di sini bukan sekadar penolakan sesaat karena capek maupun sakit, melainkan penolakan yang berkarakter sengaja dan terusmenerus terhadap tanggung jawab yang memang menjadi hak suami dalam kontrak nikah.

An-Nawawī rahimahullāh menjelaskan bahwa esensi nusyūz adalah keluarnya seorang istri dari kepatuhan yang wajib kepada suaminya. Dari arti ini dipahami bahwa beragam bentuk penolakan terhadap hak-hak suami yang diwajibkan hukum termasuk kategori nusyūz. (at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 7: 340)

Kedua: Keluar rumah tanpa persetujuan yang dibenarkan syariat

Para ulama mengutarakan bahwa di antara bentuk nusyūz istri yang nyata adalah keluar dari rumah suami tanpa persetujuan dan tanpa karena yang dibenarkan syariat. Ini berhubungan dengan tanggung jawab istri untuk menjaga al-qarar fil bayt (menetap di rumah) sebagaimana isyarat dalam firman Allah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan menetaplah di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Aḥzāb: 33)

Meskipun ayat ini turun berkenaan dengan istri-istri Nabi ﷺ, para ulama menjadikannya sebagai alas lazim tentang keistimewaan istri menjaga keberadaannya di rumah dan tidak keluar tanpa persetujuan suami.

Ibnu Qudāmah rahimahullāh menjelaskan bahwa jika seorang istri berbuat nusyūz, maka hak nafkahnya gugur. Di antara bentuk nusyūz yang beliau sebutkan adalah keluar dari rumah suami tanpa persetujuan yang dibenarkan. (Al-Mughnī, 8: 236–238)

Ketiga: Bersikap kasar dan merendahkan suami

Nusyūz tidak cuma berbentuk aksi fisik, tetapi juga sikap dan tutur kata. Istri yang secara konsisten berbicara dengan nada merendahkan, mengejek, maupun menghina suami, baik di hadapannya maupun di depan orang lain, termasuk dalam kategori nusyūz yang disebutkan para ulama.

At-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan bahwa nusyūz mencakup sikap meninggikan diri terhadap suami, beralih darinya karena kebencian, dan menyelisihi suami dalam perkara yang wajib ditaati. Dengan demikian, nusyūz tidak terbendung pada aksi fisik, tetapi juga dapat tampak melalui sikap dan perilaku yang memberitahu pembangkangan terhadap hubungan suami istri. (Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 34, 8: 291–292)

Keempat: Menolak hidup berbareng tanpa karena yang sah

Jika istri menolak untuk tinggal berbareng suami di tempat yang layak dan aman, maupun menolak untuk membina hayat rumah tangga secara nyata tanpa karena yang dibenarkan syariat, maka ini pun termasuk bentuk nusyūz. Para ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengutarakan bahwa at-tamkīn (yakni memberikan kesempatan kepada suami untuk menjalani hayat rumah tangga secara semestinya) adalah tanggung jawab istri yang jika ditinggalkan tanpa uzur, maka menjadikannya berbuat nusyūz. (Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab, 18: 251; Al-Mughnī,  10: 299)

Baca juga: Tatkala Istri Tidak Taat Suami

Perkara yang bukan termasuk nusyūz istri

Ini adalah bagiankecil yang tidak kalah pentingnya, terlebihlagi mungkin lebih sering diabaikan. Para ulama secara tegas mengutarakan beberapa kondisi yang tidak boleh dikategorikan sebagai nusyūz, meskipun tampak seperti ketidakpatuhan di permukaan.

Pertama: Menyampaikan kritik maupun gagasan yang berbeda dengan adab

Seorang istri yang menyampaikan keberatan, kritik, maupun gagasan yang berbeda kepada suaminya dengan metode yang baik dan penuh adab tidak sedang nusyūz. Akan tetapi, ia sedang menjalankan haknya sebagai mitra dalam rumah tangga.

Kedua: Menolak perintah suami yang hamil kemaksiatan

Para ulama sepakat bahwa tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad, no. 1095)

Jika suami memerintahkan istri untuk berbuat sesuatu yang haram, misalnya berbohong, membuka aurat di depan lelaki yang bukan mahram, meninggalkan salat, dan sejenisnya, maka penolakan istri terhadap perintah tersebut bukan nusyūz. Bahkan sebaliknya, menolak kemaksiatan adalah kewajiban.

Ketiga: Menuntut hak yang diabaikan oleh suami

Istri yang menuntut nafkah yang tidak diberikan, menuntut perlakuan yang adil, maupun menuntut dipenuhi hak-haknya yang syar’i, maka dia tidak sedang nusyūz, namun ia sedang meminta haknya yang memang wajib diberikan. Bahkan hukum memberinya jalur untuk menuntut haknya tersebut melalui mekanisme yang ada, termasuk mengadukan kepada pihak yang berwenang.

Keempat: Mengemukakan gagasan yang berbeda dalam perkara ijtihadi

Dalam perkara-perkara yang tidak ada nash yang tegas, istri berkuasa memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri. Perbedaan pandangan dalam hal-hal seperti pilihan sekolah anak, keputusan pindah rumah, maupun pengelolaan finansial famili adalah hal yang wajar dan tidak masuk kategori nusyūz selama disampaikan dengan metode yang baik.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 2

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Artikel Lainnya Islami Muslimah
Close Right Ads
Close Left Ads