Benarkah Konsep Maqashid Jasser Auda Menyimpang?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 121x dilihat
Benarkah Konsep Maqashid Jasser Auda Menyimpang?

Bagikan Postingan

Benarkah Konsep Maqashid Jasser Auda Menyimpang?
Benarkah Konsep Maqashid Jasser Auda Menyimpang?

Benarkah yang terjadi adalah penyimpangan arti Al-Qur’an dengan dalih maqashid syariah, maupun justru ada permasalahan dalam metode memahami dan menempatkan alasan Jasser Auda?

Karena ditag oleh Hudori El-Hidayat dan Mas Muhammad Husnil, aku akhirnya menonton video Ustaz Fasal Himam ini. Video tersebut berjudul Penyimpangan arti alquran dengan dalih maqasid syariah.

Menurut saya, beliau terburu-buru menyimpulkan seperti itu. Dugaan saya, beliau tidak membaca secara utuh buku Jasser Auda, Maqashid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, yang dikutip dalam video ini.

Kalaupun membaca semuanya, bisa jadi buku tersebut tidak disandingkan dengan karya-karya Jasser Auda yang lain. Atau, jika pun sudah membaca semuanya, bisa jadi konteks pernyataan-pernyataannya tidak didalami secara memadai.

Seperti yang diterangkan dalam video ini, Ustaz Fasal menggunakan logika yang terbalik. Jadi, wajar jika kesimpulannya juga menjadi terbalik. Sebab, setahu saya, Jasser Auda tidak pernah mengatakan, “Bila penduduk Amerika menganggap busana itu terbuka dan itu sopan, hukumnya menjadi boleh.” Atau, dalam bahasa lain, bahwa melegalkan jilbab bukanlah kewajiban.

Dan yang paling parah lagi, menurut saya, ada kesan dalam video ini bahwa Jasser Auda memelintir pernyataan Yusuf al-Qaradawi.

Andaikan beliau membaca secara teliti buku Jasser Auda, kesimpulannya tidak akan sampai sejauh itu. Mengapa?

Pertama, Maqashid al-Shariah as a Philosophy of Islamic Law adalah disertasi Jasser Auda. Yang namanya orang menulis disertasi, pada bagiankecil mula sebelum masuk ke bahasan utama, sangat wajar jika ia mendiskusikan pemikiran-pemikiran sebelumnya. Pernyataan al-Qaradawi tersebut dikutip dalam konteks review atas kajian-kajian sebelumnya, bukan sebagai sebuah pernyataan maupun ijtihad aturan yang final.

Auda, dalam konteks membangun teori maqashid al-syariah dengan menggunakan pendekatan mekanisme (a system approach), menerangkan bahwa ada beberapa pendekatan yang selama ini digunakan dalam analisis aturan Islam kontemporer.

Salah satu yang menjadi tren adalah pendekatan postmodernism. Pendekatan postmodernism ini kemudian dijelaskan lagi memiliki beberapa pendekatan turunan. Salah satunya adalah “Historicity of Means and/or Ends.”

Yusuf al-Qaradawi dimasukkan oleh Auda sebagai salah satu figur yang mengenalkan pendekatan ini. Dalam beberapa karyanya, al-Qaradawi menekankan pentingnya memperhatikan mana yang merupakan wasilah dan mana yang merupakan ghayah. Salah satu metode untuk menganalisis hal tersebut adalah dengan menggunakan perspektif pandang sejarah.

Jadi, gagasan al-Qaradawi tersebut dikutip cuma untuk menerangkan bahwa ada ulama yang menggunakan pendekatan sejarah untuk menelusuri tujuan hukum. Ketika pendekatan ini digunakan, akan terbuka ruang bagi penafsiran baru.

Setelah menerangkan pendekatan-pendekatan tersebut, pada bab selanjutnya barulah Auda menawarkan konsep pemikirannya sendiri tentang maqashid. Dan pada bagiankecil ini, soal hijab maupun jilbab tidak dibahas.

Soal jilbab ini sebetulnya cuma dibahas sekitar dua separuh baris dari lebih dari 300 halaman isi buku.

Soal Pakaian Muslimah

Lalu, sepertiapa dengan soal pakaian? Sejauh yang aku baca, Auda tidak pernah mengeluarkan gagasan yang detail mengenai permasalahan ini. Ada beberapa artikelnya tentang perempuan dan masjid yang menyinggung permasalahan tersebut secara sekilas. Namun, sebelum masuk ke sana, ada baiknya kita perhatikan terlebih dahulu konteks ketika Auda menulis.

Disertasi ini ia tulis di Inggris, dan setelah lulus ia tinggal di sana selama beberapa tahun, jika tidak salah. Suasana ketika ia menulis juga tidak bisa dilepaskan dari beberapa insiden kekerasan dan bom bunuh diri yang dilakukan atas nama Islam. Akibatnya, kecaman publik terhadap Muslim yang tinggal di daerah kebanyakan non-Muslim semakin tinggi.

Di sisi lain, sebagian Muslim yang ada di Inggris mempraktikkan Islam dengan metode yang terkesan memberikan pembenaran terhadap sentimen negatif terhadap Muslim.

Misalnya, sebagian figur di sana memfatwakan bahwa perempuan mesti memakai niqab, memakai sarung tangan, dan seluruh personel tubuhnya mesti tertutup, kecuali mata. Kemudian, perempuan tidak boleh salat di masjid. Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan dilarang datang ke masjid.

Intinya, ada pandangan-pandangan yang menerapkan limitasi sangat ketat dalam soal busana perempuan.

Saya rasa, konteks ketika Yusuf al-Qaradawi menulis tentang busana perempuan, seperti yang dikutip Jasser Auda, juga eksis dalam konteks ini. Al-Qaradawi mengatakan bahwa tidak ada model tertentu dalam Islam mengenai busana perempuan. Selama busana tersebut menutup aurat, sopan, dan memenuhi ketentuan yang ada, maka hal tersebut sah.

Menurut saya, konteks Jasser Auda ketika mengutip al-Qaradawi juga mesti dipahami dalam konteks tersebut. Lawan bicaranya adalah orang-orang yang menerapkan ketentuan sangat ketat dalam soal busana Muslimah, bukan dalam konteks melegalkan perempuan yang tidak memakai jilbab.

Dalam artikel yang lain, Auda pernah menerjemahkan artikel Muhammad al-Ghazali ke dalam bahasa Inggris. Konteks artikel itu juga sama, yaitu mengkritik pandangan orang yang terlalu sempit dalam memahami busana perempuan, seperti pandangan yang mewajibkan niqab dan sarung tangan.

Bahkan, kata Muhammad al-Ghazali, jika pemahamannya seperti itu, tidak durasi lagi Islam akan wafat di Barat. Argumen soal “kesopanan” juga muncul dalam artikel ini.

Selain itu, dalam tulisannya tentang perempuan dan masjid, Auda memiliki pandangan yang sama dengan Yusuf al-Qaradawi bahwa maksud ayat tentang hijab bukan untuk memberitahu bahwa hijab merupakan satu-satunya bentuk busana Muslimah.

Karena itu, kira-kira menurut Auda, perempuan bisa memakai busana apa saja ketika ke masjid. Tidak mesti seperti busana yang dikenakan Aisyah maupun perempuan pada masa Nabi ketika hendak ke masjid maupun keluar rumah.

Karena itu pula, ia menutup pembahasannya dengan kalimat:

“Tidak ada busana khusus bagi perempuan ketika ke masjid ataupun ketika salat di dalam masjid, kecuali model busana syar’i yang selama ini biasa dikenal maupun dikenakan.”

Jadi, kesimpulan saya, keliru jika petikan tersebut diarahkan seakan-akan Jasser Auda melegalkan perempuan untuk tidak memakai jilbab. Apalagi, setahu saya, ia tidak pernah beranggapan seperti itu.

Dan jika tidak salah juga, dalam usul fikih, tidak segala sesuatu bisa dipahami dengan menggunakan mafhum mukhalafah.

Terakhir, aku mau mengajukan kepada Ustaz Fasal Himam untuk merevisi video ini. Bukan karena soal Jasser Audanya, tetapi karena dalam video tersebut ada gambar perempuan yang tidak memakai hijab. Kalau jilbab dikatakan wajib, kelak malah menonton video ini jadi haram. Sebab ada footage perempuan dengan busana terbuka.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads