Kurban untuk anak yang sudah meninggal bumi hingga sekarang tetap menjadi pertanyaan bagi banyak orang tua Muslim, terutama saat mendekati Hari Raya Idul Adha.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam. Perintah mengenai kurban tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surah Al Hajj ayat 28. Allah SWT berfirman:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨
Artinya:
"(Mereka berdatangan) agar menyaksikan beragam faedah untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa hewan ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan sebaik mungkin. Selain memilih hewan kurban, banyak orang tua yang berambisi pahala kurban dapat menjadi corak cinta dan angan bagi anak yang telah berpulang.
Lantas, bolehkah berkurban untuk anak yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan mengenai hukum, niat, dan tata caranya dalam penjelasan berikut ini, Bunda.
Hukum kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia
Dalam persoalan ini, para ustadz mempunyai pandangan yang berbeda. Karena itu, Bunda perlu memahami setiap pendapat dengan bijak agar tidak menimbulkan salah paham.
Penjelasan mengenai norma kurban untuk anak yang sudah meninggal bumi ini dirangkum dari buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu: Amalan-amalan Dahsyat untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia oleh Muhammad Abdul Hadi dan Ustadz Abdul Somad Menjawab yang ditulis H. Abdul Somah, Lc., M.A.
Berikut ini beberapa pendapat dari empat ajaran mengenai norma kurban untuk anak yang telah meninggal:
1. Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i, kurban untuk orang yang sudah meninggal bumi pada dasarnya tidak diperbolehkan andaikan tidak ada wasiat sebelumnya, Bunda. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin mengenai penyelenggaraan kurban atas nama orang lain.
Dari penjelasan tersebut, kurban tidak dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal tanpa adanya izin alias pesan semasa hidupnya. Karena itu, jika orang yang sudah meninggal tidak pernah beramanat mengenai kurban, maka pelaksanaannya dianggap tidak sah menurut Mazhab Syafi'i.
Namun, keadaannya berbeda jika orang yang meninggal bumi pernah meninggalkan wasiat untuk berkurban. Dalam kondisi ini, mahir waris diperbolehkan melaksanakan kurban atas nama almarhum sesuai pesan yang ditinggalkan.
Mazhab Syafi'i juga menjelaskan bahwa pahala kurban tersebut nantinya menjadi milik orang yang telah meninggal sepenuhnya, Bunda. Sementara itu, daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban maupun keluarganya.
Dikutip dari laman detikcom, Mazhab Syafi'i beranggapan bahwa seseorang hanya bakal memperoleh pahala dari apa yang diusahakannya sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An Najm ayat 39:
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩
Artinya:
"Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki mempunyai pandangan yang sedikit lebih lenggang dibandingkan Mazhab Syafi'i. Dalam ajaran ini, kurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa wasiat sebelumnya tidak dilarang secara tegas, tetapi hukumnya dianggap makruh.
Artinya, penyelenggaraan kurban tersebut tidak sampai berdosa, tetapi juga tidak terlalu dianjurkan. Karena itu, sebagian ustadz dalam Mazhab Maliki memandang sebaiknya kurban dilakukan sesuai dengan pesan alias kemauan almarhum semasa hidupnya.
Sementara itu, jika orang yang telah meninggal pernah menyampaikan wasiat untuk dikurbankan, maka pelaksanaannya justru dianjurkan bagi mahir waris, Bunda. Kurban tersebut dipandang sebagai corak memenuhi pesan terakhir almarhum sekaligus bentuk hormat dan kasih sayang dari family yang ditinggalkan.
3. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mempunyai pandangan yang berbeda dibandingkan Mazhab Syafi'i dan Maliki. Dalam ajaran ini, kurban untuk orang yang sudah meninggal bumi diperbolehkan, baik ada wasiat maupun tidak semasa hidupnya.
Menurut pandangan Mazhab Hanafi, kurban termasuk salah satu corak sedekah. Sementara itu, pahala infak untuk orang yang telah meninggal diyakini dapat sampai kepada almarhum, sehingga kurban pun dianggap boleh dilakukan atas namanya.
Dalam pelaksanaannya, kurban tetap dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang bertindak seperti kurban pada umumnya. Daging kurban boleh dibagikan kepada orang yang memerlukan dan sebagian juga dapat dimakan oleh orang yang berkurban, sementara pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali juga membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pandangan ini nyaris sama dengan Mazhab Hanafi yang menilai bahwa pahala ibadah tertentu, termasuk kurban dan sedekah, dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.
Meski begitu, Mazhab Hambali tetap memberikan perhatian pada penyelenggaraan kurban jika dilakukan berasas wasiat unik dari almarhum. Dalam kondisi tersebut, ada patokan mengenai pemanfaatan daging kurban agar amanah dan tujuan ibadah bisa melangkah sesuai ketentuan syariat.
Niat kurban untuk orang meninggal
Setelah memandang penjelasan hukumnya, pembahasan berikutnya yang juga krusial adalah mengenai niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Menilik dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), niat kurban perlu disampaikan dengan jelas sejak awal.
Hal ini termasuk menentukan apakah kurban diniatkan untuk diri sendiri, keluarga, alias dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal. Saat membeli hewan kurban, Bunda juga dianjurkan menegaskan niat bahwa kurban tersebut dipersembahkan untuk orang yang telah meninggal dunia.
Misalnya, "Saya niat berkurban untuk anak saya yang telah meninggal demi mendekatkan diri kepada Allah."
Tata langkah kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia
Lantas, gimana tata langkah kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia? Yuk, simak penjelasan komplit mengenai pelaksanaannya berikut ini.
1. Penyembelihan dilakukan seperti kurban pada umumnya
Pada dasarnya, proses penyembelihan kurban untuk anak yang sudah meninggal dilakukan sama seperti kurban biasa, Bunda. Tidak ada perbedaan dalam pemilihan hewan, syarat hewan, maupun waktu penyembelihannya.
Hal yang membedakan terletak pada niat dan angan saat penyembelihan dilakukan. Dalam angan tersebut, nama almarhum disebutkan untuk menegaskan bahwa kurban memang diniatkan atas nama anak yang telah meninggal dunia.
2. Daging kurban tetap dibagikan sesuai ketentuan
Pembagian daging kurban juga dilakukan seperti patokan kurban biasanya. Meski diniatkan untuk orang yang telah meninggal, daging kurban tetap boleh dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, maupun tetangga sekitar.
3. Berkonsultasi dengan ulama
Jika tetap bingung mengenai tata langkah pelaksanaannya, Bunda bisa berkonsultasi dengan ustadz setempat. Dengan bertanya kepada pihak yang lebih memahami pengetahuan agama, penyelenggaraan kurban bisa terasa lebih tenang dan yakin.
Selain itu, Bunda juga dapat mendapatkan penjelasan yang lebih jelas sesuai kondisi yang dihadapi.
4. Meluruskan niat dan melakukannya dengan ikhlas
Hal yang tak kalah krusial lainnya yang perlu diperhatikan adalah menjaga niat saat berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Ibadah ini sebaiknya dilakukan dengan tulus lantaran Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pujian dari orang lain.
Dengan niat yang ikhlas, kurban diharapkan menjadi kebaikan baik yang pahalanya mengalir kepada orang yang sudah berpulang. Selain itu, ibadah ini juga dapat menjadi corak kasih sayang dan angan dari family yang ditinggalkan.
Itulah penjelasan mengenai boleh alias tidaknya kurban untuk anak yang sudah meninggal bumi beserta hukum, niat, dan tata caranya dalam Islam.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·