Bolehkah Mengganti Batu Nisan Lama di Makam Umum?Tanya Ustadz
Bagaimanakah norma memperbarui alias mengganti batu nisan lama di area makam alias kuburan umum?
Jawaban
Dalam tradisi masyarakat Muslim Indonesia, batu nisan sering kali diperbarui alias digantin lantaran beragam alasan. Ada yang rusak dimakan usia, tulisannya sudah tidak terbaca, alias family mau menggantinya dengan nisan yang lebih layak dan mudah dikenali.
Lalu, gimana norma memperbarui alias mengganti batu nisan di area makam umum menurut fikih Islam?
Berdasarkan fatwa Muktamar Nahdlatul Ulama, norma memperbarui alias mengganti batu nisan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berangkaian dengan kewenangan pemanfaatan lahan kuburan umum.
Para ustadz menjelaskan bahwa selama jasad yang berada di dalam kubur belum hancur sempurna menjadi tanah, makam tersebut tetap mempunyai kehormatan yang kudu dijaga. Adapun setelah jasad hancur, lahan kuburan umum pada dasarnya dapat dimanfaatkan kembali untuk pemakaman jenazah lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Mengenai kapan jasad dinilai telah hancur, para mahir mempunyai perkiraan yang berbeda-beda. Sebagian memperkirakan sekitar 15 tahun, sebagian 25 tahun, dan ada pula yang memperkirakan hingga 70 tahun. Perbedaan ini dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, cuaca, serta aspek lingkungan masing-masing daerah.
Karena itu, memperbarui batu nisan sebelum jasad hancur hukumnya boleh. Demikian pula setelah jasad hancur, mengganti alias memperbarui nisan juga diperbolehkan selama tidak mengakibatkan lahan kuburan umum menjadi terhalang untuk digunakan memakamkan jenazah lain.
Namun, andaikan pembaruan nisan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa makam tetap aktif sehingga masyarakat enggan memanfaatkan lahan yang sebenarnya sudah dapat digunakan kembali, alias apalagi mempersempit area pemakaman umum, maka hukumnya menjadi haram.
Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Syamsuddin ar-Ramli:
قَالَ فِي نِهَايَةِ الْمُحْتَاجِ: وَيُسَنُّ أَنْ تَقِفَ جَمَاعَةٌ بَعْدَ دَفْنِهِ… أَمَّا بَعْدَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ فَلَا يَحْرُمُ النَّبْشُ، بَلْ تَحْرُمُ عِمَارَتُهُ وَتَسْوِيَةُ تُرَابٍ عَلَيْهِ إذَا كَانَ فِي مَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ؛ لِامْتِنَاعِ النَّاسِ مِنْ الدَّفْنِ فِيمَا يَظُنُّونَ عَدَمَ بِلَائِهِ. أَهـ.
Artinya: Penulis berbicara dalam kitab Nihayatul Muhtaj: ‘Disunnahkan sekelompok orang berdiri sejenak setelah pemakaman mayat… Adapun setelah jasad hancur menurut penilaian para mahir yang berpengalaman, maka tidak haram membongkar kuburan tersebut.
Bahkan haram membangun gedung di atasnya alias meratakan tanah di atasnya andaikan berada di pemakaman umum yang diwakafkan. Sebab, tindakan itu dapat menyebabkan masyarakat enggan menguburkan jenazah di tempat tersebut lantaran mengira jasad di dalamnya belum hancur.'”
Keterangan senada juga dijelaskan dalam kitab Fathul Wahhab karya Imam Zakariya al-Anshari:
وَفِي فَتْحِ الْوَهَّابِ فِي مَسْأَلَةِ حُرْمَةِ النَّبْشِ قَبْلَ الْبِلَى: أَمَّا بَعْدَ الْبِلَى فَلَا يَحْرُمُ نَبْشُهُ أَيْ الْمَيِّتِ، بَلْ تَحْرُمُ عِمَارَتُهُ وَتَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيْهِ لِئَلَّا يَمْنَعَ النَّاسَ مِنْ الدَّفْنِ فِيهِ لِظَنِّ عَدَمِ الْبِلَى. أَهـ.
Artinya: “Dalam kitab Fathul Wahhab dijelaskan mengenai keharaman membongkar kuburan sebelum jasad hancur. Adapun setelah jasad hancur, maka tidak diharamkan membongkar kuburannya. Akan tetapi, haram membangun gedung alias meratakan tanah di atasnya andaikan perihal itu menyebabkan masyarakat tidak memanfaatkan lahan tersebut untuk pemakaman lantaran mengira jasad di dalamnya belum hancur.”
Berdasarkan penjelasan para ustadz tersebut, dapat disimpulkan bahwa mengganti alias memperbarui batu nisan di kuburan umum pada dasarnya diperbolehkan, baik sebelum maupun setelah jasad hancur.
Akan tetapi, andaikan pembaruan nisan itu menyebabkan terganggunya kegunaan pemakaman umum alias menghalangi pemanfaatan lahan untuk penguburan jenazah baru, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·