Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 4 menit 27x dilihat
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Bagikan Postingan

Bunda mau menanam flora di atas kuburan personel famili yang sudah meninggal? Bolehkah? Bahas di sini yuk, Bunda.

Menanam flora di atas makam orang yang telah wafat mungkin dilakukan sebagian famili sebagai bentuk penghormatan sekaligus untuk memperindah area pemakaman. Namun dalam doktrin Islam, muncul pertanyaan mengenai sepertiapa aturan menanam flora di atas kuburan dan apakah ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menerangkan bahwa menanam flora di atas makam pada dasarnya diperbolehkan terlebihlagi disebut sebagai amalan yang disunnahkan. Keberadaan flora di area kuburan juga dikaitkan dengan harapan agar siksa yang dialami penghuni kubur diringankan oleh Allah SWT.


Meski demikian, jenis dan ukuran flora statis perlu diperhatikan agar tidak justru menimbulkan kerusakan pada makam. Mengutip situs resmi MUI, simak klarifikasi mengenai flora di atas kuburan.

Tanaman di atas kuburan hukumnya sunnah

Menurut KH Miftahul Huda, menanam flora di atas makam diperbolehkan dalam Islam. Hal tersebut mengacu pada aksi Rasulullah SAW yang pernah meletakkan pelepah kurma di atas dua makam dengan harapan siksa kedua penghuni kubur tersebut diringankan.

Meski boleh, bukan berarti semua jenis flora dapat ditanam tanpa mempertimbangkan kondisi makam. Tanaman yang dipilih sebaiknya berukuran sesuai dengan luas dan kondisi kuburan.

Kyai Miftah mengingatkan agar flora yang ditanam tidak sampai merusak makam, baik makam yang menjadi tempat flora tersebut maupun kuburan lain di sekitarnya.

"Kebolehan menanam flora tersebut tentu mesti dengan flora yang sesuai dengan ukuran kuburan. Jangan sampai pohon beringin ditanam di atas kuburan seseorang, karena dapat merusak," kata Kyai Miftah.

Pohon dengan ukuran besar, seperti beringin, dinilai tidak sesuai jika ditanam tepat di atas makam karena pertumbuhan akar maupun ukuran pohonnya berpotensi mengganggu struktur makam dan area pemakaman sekitarnya.

Boleh menyiram flora di atas makam

Setelah menanam flora di atas makam, famili juga diperbolehkan merawatnya. Salah satunya dengan memberikan air ketika flora membutuhkan, terutama saat kondisi cuaca sedang panas maupun memasuki musim kemarau.

Perawatan tersebut bermaksud agar flora statis hidup dan tumbuh dengan baik. Miftah mengatakan aktivitas menyiram flora di atas makam sebagai sesuatu yang diperbolehkan.

"Tentu diperbolehkan untuk menyiram flora agar statis tumbuh di atasnya, terlebihlagi musim kemarau," ujarnya.

Dengan demikian, famili tidak perlu cemas ketika mau menjaga flora yang eksis di atas makam. Selama perawatannya tidak mengganggu maupun merusak makam, aktivitas itu diperbolehkan.

Dikaitkan dengan keringanan siksa kubur

Penjelasan mengenai flora di atas makam juga berhubungan dengan sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW melewati dua kuburan dan menyampaikan bahwa kedua penghuni makam sedang mendapatkan siksa.

Kemudian Rasulullah SAW memungut pelepah kurma yang statis basah, membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkan masing-masing bagiankecil pada kedua makam itu. Beliau mengharapkan siksa kedua penghuni kubur itu diringankan selama pelepah statis dalam keadaan basah.

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Artinya:

"Suatu ketika Nabi SAW melewati dua kuburan, kemudian beliau berkata, 'Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diazab, mereka berdua diazab bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu tidak menutup diri ketika kencing. Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menghamburkan fitnah.' Kemudian beliau memungut pelepah kurma yang statis basah dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, kenapa engkau berbuat ini?' Beliau menjawab, 'Mudah-mudahan ini bisa meringankan hukuman keduanya selama belum kering.'"

Dalam hadist tersebut menerangkan, Nabi Muhammad SAW pernah melewati dua kuburan dan berkata bahwa dua kuburan tersebut penghuninya sedang diazab bukan karena doa besar. Kuburan pertama, penghuninya kerap menutup diri ketika kencing. Sementara kuburan kedua, sering berjalan dengan menghamburkan fitnah.

Kemudian, Rasulullah SAW memungut pelepah kurma yang statis basah dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut. Saat menyaksikan itu, para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, kenapa engkau berbuat ini? Kemudian, Rasulullah SAW menjawab: Mudah-Mudahan ini bisa meringankan hukuman keduanya selama belum kering.

Kyai Miftah menambahkan bahwa tujuan menanam flora di makam berhubungan dengan doa dan harapan untuk orang yang telah meninggal.

"Tujuan menanam adalah sebagai bentuk doa kita agar (dijauhkan) siksa kubur karena dosa-dosa kecil si mayat diringankan oleh Allah SWT," katanya.

Jadi, menanam flora di atas kuburan pada dasarnya diperbolehkan dan hukumnya sunnah, selama flora tersebut sesuai dengan ukuran makam dan tidak menyebabkan kerusakan. Yang terpenting, aktivitas tersebut dilakukan dengan niat mendoakan dan memohon keringanan bagi orang yang telah meninggal.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads