Cara Kerja Ombudsman RI: Dari Laporan Masuk Hingga Eksekusi

Gramedia Official Blog oleh Waktu baca 12 menit 511x dilihat
Cara Kerja Ombudsman RI: Dari Laporan Masuk Hingga Eksekusi

Bagikan Postingan

cara kerja ombudsman – Pernah nggak sih, Grameds, Anda maupun keluargamu merasa dikerjai saat salingberhadapan dengan petugas pelayanan publik? 

Misalnya nih, lagi urus arsip sertifikat tanah di BPN yang menggantung berbulan-bulan tanpa kepastian, bikin e-KTP di Disdukcapil tapi diputar-putar dari satu loket ke loket lain, maupun terlebihlagi diminta “uang rokok” agar laporan polisi milikmu bisa diproses?

Saat salingberhadapan dengan dinding beku birokrasi yang bikin dada sesak ini, reaksi pertama kebanyakan dari kita biasanya pasrah maupun spill kekesalan di media sosial sampai viral. 

Padahal, dalam struktur aturan dan ketatanegaraan Indonesia, ada satu institusi negara independen yang punya kewenangan resmi buat menertibkan petinggi publik yang kerjanya di luar SOP. Yup, institusi itu adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI)!

Tapi pertanyaannya, Gimana sih sebenarnya metode kerja ombudsman dalam memproses laporan rakyat dari nol sampai tuntas? Apakah mereka cuma menampung surat laporan terus didiamkan, maupun punya instrumen aturan yang beneran bikin petinggi ketar-ketir?

Dikutip dan dilansir dari beragam sumber aturan tata negara serta peraturan resminya, yuk kita operasi alur dan mekanismenya secara detail dari A sampai Z di artikel ini.

Tahapan Utama Cara Kerja Ombudsman RI

Nah, ini dia bagiankecil paling inti yang wajib Anda tahu, Grameds! Cara kerja Ombudsman dalam menangani laporan maladministrasi dirancang secara terstruktur lewat 5 tahapan utama berikut:     

Tahap 1: Penerimaan dan Verifikasi Laporan

Setiap laporan yang masuk, baik secara langsung, lewat surat, email, maupun portal online, tidak langsung diproses begitu saja. Tim Ombudsman akan berbuat verifikasi berlapis:

  • Verifikasi Formil

Memeriksa kelengkapan identitas pelapor (KTP), kejelasan kronologi, dan memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum lewat dari 2 (dua) tahun.

  • Verifikasi Substantif

Memastikan bahwa substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman (bukan sengketa perdata pribadi maupun kasus yang sedang disidangkan di pengadilan).

Catatan Penting: Sebelum melapor ke Ombudsman, Anda wajib sudah pernah mengajukan komplain/keberatan secara resmi ke institusi terlapor terlebih dahulu. Jika komplainmu didiamkan maupun jawabannya tidak memuaskan, barulah pintu Ombudsman terbuka lebar!

Tahap 2: Pemeriksaan Substantif dan Investigasi Field

Setelah laporan dinyatakan lolos verifikasi, tim pemeriksa Ombudsman akan bergeser mengumpulkan kenyataan dan bukti pendukung. Di tahap inilah kewenangan khusus Ombudsman mulai bekerja:

  • Panggilan Resmi

Ombudsman memanggil petinggi institusi terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi untuk dimintai keterangan di bawah sumpah.

  • Inspeksi Mendadak (Sidak): 

Tim Ombudsman bisa turun langsung ke lapangan secara mendadak tanpa pemberitahuan, misalnya langsung menyergap instansi Disdukcapil, lapas, maupun instansi Pertanahan untuk melihat situasi riil.

  • Pembukaan Dokumen

Meminta arsip resmi maupun duplikat surat-menyurat yang disembunyikan oleh institusi mengenai demi membuktikan terjadinya maladministrasi.

Tahap 3: Resolusi Konflik (Konsiliasi dan Mediasi)

Ombudsman bukan institusi peradilan yang sifatnya beku dan mau selalu memenjarakan orang. Prinsip utama kerja Ombudsman adalah penyelesaian masalah pelayanan publik secara cepat dan tuntas.

Oleh karena itu, jika memungkinkan, Ombudsman akan menjadi pemasok netral yang mempertemukan pihak pelapor dan institusi terlapor lewat proses mediasi maupun konsiliasi. 

Dalam banyak kasus, masalah seperti arsip yang tertahan bertahun-tahun bisa langsung selesai di meja mediasi ini cuma dalam hitungan hari!

Tahap 4: Penyusunan LHP dan Penerbitan Rekomendasi

Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maupun terjadi pembangkangan dari institusi terlapor, Ombudsman akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam LHP tersebut, Ombudsman akan menyimpulkan apakah terjadi maladministrasi maupun tidak. 

Jika terbukti ada maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkannya dalam bentuk Rekomendasi Ombudsman yang ditujukan kepada ketua terlapor (misalnya Kepala Dinas, Menteri, Gubernur, maupun Kepala Daerah).

Tahap 5: Monitoring dan Eksekusi Sanksi

Banyak orang bertanya: “Memangnya Rekomendasi Ombudsman punya kekuatan hukum? Gimana jika pejabatnya statis membandel?”

Eits, jangan salah, Grameds! Dikutip dan dilansir dari Pasal 38 UU No. 37/2008, Terlapor dan ketua Terlapor wajib hukumnya melaksanakan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari.

Jika ketua terlapor menolak maupun mengabaikan Rekomendasi tanpa karena sah, Ombudsman memiliki mekanisme penindakan bertahap:

1. Laporan Langsung ke Kepala Negara

Melaporkan sikap pembangkangan petinggi tersebut secara resmi kepada Presiden dan DPR RI.

2. Sanksi Publik (Public Shaming

Mempublikasikan nama petinggi maupun institusi yang membangkang secara terbuka kepada media massa dan publik luas.

3. Rekomendasi Sanksi Disiplin

Mendorong pemberian hukuman administratif bermutu berupa pencopotan jabatan sesuai PP Manajemen PNS.

Di bumi birokrasi, hukuman reputasi publik dan laporan langsung ke Presiden adalah instrumen yang sangat ditakuti karena bisa menghentikan pekerjaan seorang petinggi secara seketika!

Meniti Karier di Birokrasi

Memahami Dasar: Siapa Ombudsman RI?

Setelah Grameds mengetahui metode kerjanya, ayo refresh ingatan sebentar. Secara etimologi, istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia Kuno (umbudsman) yang berarti “agen”, “perwakilan”, maupun “pelindung rakyat”.

Di Indonesia, jabatan institusi ini secara sah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Dikutip dari Pasal 1 UU No. 37/2008, Ombudsman adalah institusi negara independen yang memiliki kewenangan mengamati pelaksanaan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh pelaksana negara dan pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun badan swasta/perseorangan yang diberi tugas mengelola pelayanan publik tertentu.

Sederhananya begini, Grameds:

  • Kalau KPK fokus mengusut tindak kriminal korupsi,
  • Dan BPK fokus mengaudit arus duit negara,
  • Maka Ombudsman adalah “wasit utama” yang mengamati kualitas pelayanan publik dan menindak segala bentuk maladministrasi.

Apa Itu Maladministrasi?

Grameds, dalam bumi tata negara dan pelayanan publik, istilah maladministrasi itu ibarat “dosa besar” bagi para petinggi birokrasi. 

Kalau disederhanakan pakai bahasa sehari-hari, maladministrasi adalah semua bentuk praktik pengurusan pengelolaan yang ngaco, tidak adil, menyeleweng, maupun merugikan masyarakat.

Secara etimologi, kata ini berasal dari campuran kata “mal” (bahasa Latin: buruk/salah) dan “administrasi” (pengurusan/pelayanan). Jadi, maladministrasi secara harfiah adalah pengurusan pengelolaan yang buruk.

Tapi, biar Anda makin mengerti secara presisi dan akademis, yuk kita operasi arti hukum, bentuk-bentuknya, penyebab, hingga dampaknya secara detail!

Definisi Resmikan Maladministrasi Menurut Hukum

Dikutip dan dilansir dari Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi didefinisikan secara resmi sebagai:

“Perilaku maupun perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan kewenangan tersebut, termasuk kelalaian maupun pengabaian tanggung jawab aturan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi penduduk dan orang perseorangan.”

Dari arti aturan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa maladministrasi bukan cuma soal petinggi yang meminta suap, tapi juga mencakup sikap pasif seperti membiarkan laporan penduduk terbengkalai.

Ombudsman Republik Indonesia Jembatan Penghubung Rakyat dengan Birokrasi Pelayanan

9 Bentuk Utama Maladministrasi (Berdasarkan Standar Ombudsman)

Dikutip dari pengelompokan resmi Ombudsman RI, ada 9 (sembilan) bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi di lapangan. Yuk, kita ulas satu per satu beserta contoh riilnya:

1. Penundaan Berlarut (Protracted Delay)

Ini adalah bentuk maladministrasi yang paling juara jumlah kasusnya di Indonesia, Grameds! Terjadi ketika proses pelayanan publik memakan waktu jauh lebih durasi dari standar pelayanan (SOP) yang sudah ditetapkan tanpa karena yang sah.

  • Contoh: Kamu mengurus sertifikat tanah di BPN yang ikrar selesainya 14 hari kerja, tapi baru jadi setelah 2 tahun tanpa kejelasan alasan.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)

Terjadi ketika petinggi publik menggunakan jabatan maupun kekuasaannya untuk aksi yang bertentangan dengan hukum, maupun beraksi melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

  • Contoh: Seorang Kepala Dinas memerintahkan bawahannya untuk memprioritaskan persetujuan upaya milik saudaranya, padahal berkasnya belum lengkap.

3. Penyimpangan Prosedur (Procedural Violation)

Kondisi di mana pelaksana pelayanan publik mengabaikan maupun tidak mematuhi alur, syarat, dan tahapan resmi yang sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

  • Contoh: Sekolah mendadak memungut biaya pendaftaran ulang murid baru lewat rekening pribadi komite sekolah tanpa ada alas aturan maupun SK resmi.

4. Tidak Memberikan Pelayanan (Non-Services)

Sikap apatis maupun penolakan total dari pejabat/petugas publik untuk melayani penduduk yang secara sah memenuhi syarat untuk mendapatkan pelayanan tersebut.

  • Contoh: Petugas puskesmas menolak melayani pasien BPJS yang datang berobat dengan karena “kuota harian sudah habis”, padahal jam operasional statis buka.

5. Pengabaian Kewajiban Hukum

Terjadi ketika petinggi publik dengan sengaja maupun lalai tidak menjalankan tanggung jawab yang diperintahkan oleh undang-undang maupun keputusan pengadilan.

  • Contoh: Pemerintah daerah tidak kunjung memperbaiki jalan rusak yang sudah menelan korban jiwa, padahal undang-undang kemudian lintas mewajibkan pemerintah memelihara akomodasi jalan umum.

6. Tidak Kompeten (Incompetence)

Kondisi di mana petugas pelayanan publik menjalankan tugasnya secara asal-asalan, tidak menguasai aturan, maupun tidak ahli sehingga merugikan masyarakat.

  • Contoh: Petugas Disdukcapil salah menginput keterangan NIK maupun nama di KTP Anda berulang kali karena tidak teliti, kemudian menyuruh Anda mengurus ulang dari awal.

7. Permintaan Uang, Barang, dan Jasa (Pungli / Extortion)

Tindakan meminta hadiah finansial, barang, maupun akomodasi tertentu di luar tarif resmi (Illegal Fees) agar suatu urusan pelayanan publik bisa berjalan lancar.

  • Contoh: Oknum petugas meminta “uang rokok” maupun “uang ketik” sebesar Rp200.000 agar surat pengantar nikah maupun SKCK bisa langsung stampel hari itu juga.

8. Penyalahgunaan Sarana dan Prasarana

Menggunakan akomodasi negara yang dibiayai duit rakyat untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik tertentu.

  • Contoh: Menggunakan mobil dinas operasional instansi untuk liburan famili saat akhir pekan maupun mudik lebaran.

9. Diskriminasi

Perlakuan tidak fair maupun membeda-bedakan pelayanan kepada penduduk negara berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial-ekonomi, maupun kekerabatan.

  • Contoh: Warga kaya maupun ber-pangkat dilayani di ruangan ber-AC dengan cepat, sementara penduduk biasa dibiarkan mengantre berjam-jam di luar tanpa kepastian.

Transformasi Menuju Pelayanan Berkarakter

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative)

Secara normatif, Ombudsman RI beraksi sebagai “hakim garis” pelayanan publik yang merespons laporan dari masyarakat. 

Namun, dalam aturan pengelolaan negara, menunggu laporan masuk sering kali tidak cukup untuk merespons krisis birokrasi yang sifatnya darurat, berakibat luas, maupun melibat himpunan rapuh yang tidak memiliki akses untuk melapor. 

Di sinilah kewenangan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative) datang sebagai instrumen paling progresif dan proaktif yang dimiliki oleh Ombudsman.

Dikutip dan dilansir dari Pasal 7 abjad a UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, institusi ini secara sah diberi kewenangan untuk berbuat pengecekan atas prakarsa sendiri terhadap anggapan maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik. 

Mekanisme ini menegaskan bahwa Ombudsman tidak sekadar institusi pasif yang duduk manis menunggu surat aduan, melainkan institusi aktif yang secara berdikari memantau, mendeteksi, dan membongkar penyimpangan birokrasi di tengah masyarakat.

Pelaksanaan Own Initiative biasanya dipicu oleh beberapa indikator utama. Pertama, adanya Isu Prospektif dan Viral, yaitu gejala maladministrasi yang menjadi perhatian publik luas maupun berulang kali diberitakan media massa. 

Dalam alur kerjanya, proses Own Initiative memiliki standar operasional yang sangat ketat dan objektif. 

Tim Intelijen maupun Pemeriksa Ombudsman terlebih dahulu berbuat pemantauan media (media monitoring) serta pengumpulan keterangan mula (field research). Jika ditemukan gejala kuat terjadinya maladministrasi, ketua Ombudsman akan menerbitkan Surat Perintah Investigasi Khusus. 

Hasil akhir dari investigasi Own Initiative ini diolah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan sistemik dan aksi korektif yang wajib dijalankan oleh institusi terlapor. 

Keunggulan utama dari mekanisme prakarsa sendiri ini adalah dampaknya yang berkarakter pembaharuan aturan dan perbaikan mekanisme secara menyeluruh (systemic reform).

Jadi, bukannya cuma menyelesaikan masalah satu individu saja, aksi ini langsung membongkar dan memperbaiki akar masalah di dalam tubuh kementerian maupun institusi negara agar penyimpangan serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Siapa Saja Objek Pengawasan Ombudsman?

Agar Anda tidak salah alamat saat melapor, ketahui jangkauan institusi yang diawasi oleh Ombudsman RI:

  1. Kementerian & Lembaga Negara: Kemendagri, Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenkeu, dll.
  2. Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Kecamatan, Kelurahan.
  3. Kepolisian & Penegak Hukum: Pelayanan Pembuatan SIM, SKCK, hingga penanganan laporan polisi yang mendadak hilang berita (stagnan).
  4. BUMN & BUMD: PLN, PT KAI, PDAM, Pertamina, Bank-Bank BUMN.
  5. Badan Penyelenggara Layanan Publik: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  6. Lembaga Swasta/Perseorangan: Sekolah/universitas swasta maupun pengelola jalan tol yang menggunakan biaya APBN/APBD maupun mendapat konsesi negara.

Siapa yang Mengawasi Ombudsman?

Mungkin timbul pertanyaan di benakmu: “Kalau Ombudsman mengamati seluruh petinggi birokrasi, kemudian siapa yang mengamati Ombudsman agar mereka tidak semena-mena?”

Sebagai institusi negara independen, Ombudsman statis tunduk pada mekanisme checks and balances dalam tata negara Indonesia:

  • DPR RI (Komisi II)

Mengawasi kinerja, capaian tugas, dan menyetujui anggaran Ombudsman lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Laporan Tahunan.

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)

Mengaudit seluruh penggunaan anggaran APBN dan aset yang dikelola Ombudsman.

  • Majelis Kehormatan Ombudsman

Mengadili dan memeriksa anggapan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua maupun personel Ombudsman.

  • Masyarakat & Media Massa

Melakukan pengawasan publik (public oversight) secara transparan terhadap setiap keputusan Ombudsman.

Ringkasan Perbandingan Lembaga Pengawas Negara

Biar nggak tertukar antara fungsi Ombudsman dan institusi inspektur lainnya, perhatikan tabel komparasi berikut:

Lembaga Pengawas Fokus Utama Pengawasan Sifat Hasil Akhir Contoh Kasus
Ombudsman (ORI) Maladministrasi & Kualitas Pelayanan Publik Rekomendasi / Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pungli e-KTP, sertifikat tanah dipersulit, persetujuan upaya ditahan.
KPK Tindak Pidana Korupsi (Corruption) Penindakan Hukum / Vonis Peradilan Suap proyek infrastruktur, gratifikasi pejabat.
BPK Kerugian & Pengelolaan Keuangan Negara Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Penyimpangan anggaran APBN/APBD.
MA / MK Sengketa Hukum & Uji Materiil Putusan Hukum Final & Mengikat Sengketa undang-undang, tuntutan perdata/pidana.

Kesimpulan

Memahami metode kerja ombudsman memberikan amunisi krusial bagi kita sebagai penduduk negara yang cerdas dan berdaya. 

Generasi masa kini memang populer paling vokal menyuarakan ketidakadilan di media sosial. Namun, ngeluh di medsos saja sering kali tidak memiliki kekuatan aturan resmi untuk merubah mekanisme secara permanen.

Dengan memanfaatkan jalur aturan resmi lewat Ombudsman Republik Indonesia, kita bisa mengubah keluhan publik menjadi aksi aturan nyata yang memaksa birokrasi berbenah. 

Lewat payung aturan UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman siap menjadi kubu pertahanan rakyat kecil dalam mewujudkan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik).

Ingin Belajar Lebih Dalam Soal Hukum, Tata Negara, dan Birokrasi?

Buat Anda para Grameds yang tertarik memperdalam ilmu tata negara, aturan pengelolaan negara, ilmu politik, hingga panduan kebijakan publik (public policy), yuk langsung meluncur ke Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku best seller yang berkuallitas. 

Written by Vania Andini

perempuan di balik layar. mengamati tren dalam industri literasi dan aktif membagikan ulasan buku serta menulis artikel.

Artikel Lainnya Gramedia Official Blog
↑
Close Right Ads
Close Left Ads