Cara Membuat Paspor Anak Setelah Orang Tua Bercerai, Ini Syarat dan Biayanya

Insight Bunda Masa Kini oleh Waktu baca 6 menit 506x dilihat
Cara Membuat Paspor Anak Setelah Orang Tua Bercerai, Ini Syarat dan Biayanya

Bagikan Postingan

Cara membikin paspor anak setelah orang tua bercerai, komplit dengan syarat dokumen, surat pernyataan, M-Paspor, biaya, dan ketentuan terbaru 2026.

Hidup setelah perceraian tak hanya berakibat pada Mommies saja, tapi juga pada anak. Yang mungkin tidak diketahui, ada, loh, langkah unik mengurus paspor anak setelah perceraian kedua orang tuanya.

Bagi Mommies yang telah berpisah dari pasangan, mengurus arsip perjalanan untuk liburan, seperti paspor anak, terkadang menyisakan kebingungan tersendiri. Banyak Mommies yang ragu dan bertanya-tanya, “Bisakah membikin paspor anak tanpa ayah alias tanpa ibu?” hingga “Dokumen apa saja yang kudu disiapkan?”

Semua pertanyaan ini wajar lantaran semua perihal yang berasosiasi dengan birokrasi pemerintah Indonesia memang terkadang njelimet. Untungnya, perihal ini juga diatur dalam peraturan keimigrasian.

Saat ini, ketentuan mengenai paspor anak WNI diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan ini secara unik mengatur persyaratan paspor anak ketika orang tua bercerai, termasuk kondisi ketika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya alias meninggal dunia.

Peraturan tersebut mulai bertindak pada 28 Juli 2026 dan menggantikan patokan sebelumnya mengenai paspor biasa.

Jadi, Mommies tidak perlu resah alias pusing duluan! Prosedur pembuatan paspor anak yang orang tuanya sudah berpisah sebenarnya sudah mempunyai patokan yang jelas. Yuk, simak pedoman ringkas dan praktis mengenai langkah membikin paspor anak setelah berpisah berikut ini!

BACA JUGA: 8 Wisata Edukasi di Malaysia dan Singapura, Liburan Sambil Belajar

Syarat Paspor Anak Setelah Orang Tua Bercerai

Foto: Gustavo Fring/Pexels

Pada dasarnya, syarat paspor anak yang orang tuanya telah berpisah nyaris sama dengan pengurusan paspor anak pada umumnya. Dokumennya antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu,
  • Kartu Keluarga,
  • Akta perkawinan alias kitab nikah orang tua, dalam perihal kedua orang tua tetap dalam perkawinan yang sah,
  • Akta kelahiran,
  • Paspor biasa ayah alias ibu, bagi yang memiliki,
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah mempunyai paspor sebelumnya.

Jika ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi lantaran kondisi perceraian, persyaratan tersebut dapat digantikan dengan surat pernyataan sesuai kondisi orang tua dan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Permen Imipas No. 11 Tahun 2026.

Yang berbeda jika orang tua sudah berpisah adalah terkadang data-data di atas ada yang susah untuk dikumpulkan. Lalu, kudu bagaimana? Di sini Mommies bisa memakai surat pernyataan sebagai informasi dukung tambahan.

BACA JUGA: 50 Rekomendasi Restoran Halal di Singapura dan Bangkok, Aman untuk Keluarga

Surat Pernyataan Data Dukung Tambahan untuk Urus Paspor Setelah Perceraian

Pihak imigrasi menyediakan kemudahan jika salah satu informasi di atas susah dipenuhi lantaran kedua orang tua bercerai. Misalnya, Mommies menjadi single mother dan sekarang tidak mempunyai kitab nikah. Atau KTP ayah dan ibu tidak bisa diajukan keduanya lantaran sekarang hanya ada KTP ibu saja.

Mommies bisa menggunakan surat pernyataan sebagai pengganti arsip yang tidak dapat dipenuhi, sesuai dengan kondisi norma anak dan orang tua.

1. Memiliki Penetapan Hak Asuh Anak dari Pengadilan

Jika Mommies memegang putusan resmi kewenangan asuh anak dari pengadilan, prosesnya jauh lebih simpel. Mommies cukup melampirkan salinan putusan pengadilan tersebut dan menandatangani surat pernyataan orang tua sendiri tanpa kudu dihadiri mantan pasangan.

2. Bercerai Tanpa Penetapan Hak Asuh Anak

Apabila dalam akta pisah tidak tercantum secara tertulis siapa pemegang kewenangan asuh, maka prosedur paspor anak setelah pisah memerlukan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, ayah dan ibu.

3. Jika Salah Satu Orang Tua Tidak Diketahui Keberadaannya

Apabila mantan pasangan sudah tidak diketahui keberadaannya, orang tua yang mengasuh dapat membikin surat pernyataan berdikari dengan memberikan keterangan resmi mengenai kondisi tersebut.

Dalam ketentuan terbaru, keterangan mengenai tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua tersebut juga perlu disahkan oleh perangkat desa alias kelurahan setempat.

4. Salah Satu Orang Tua Meninggal Dunia

Maka surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang tetap hidup dengan melampirkan akta kematian orang tua yang telah meninggal.

BACA JUGA: 10 Hotel Ramah Anak di Singapura, Jepang, Korea, dan Hongkong

Prosedur Paspor Anak Setelah Cerai

Foto: Yazid N/Pexels

Langkah-langkah langkah membikin paspor anak pasca perceraian sangat mudah dan transparan:

1. Daftar Antrean Online via M-Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store alias App Store. Buat akun, isi informasi diri anak, unggah arsip persyaratan, lampau pilih agenda serta letak Kantor Imigrasi terdekat.

Nah, unik untuk balita di bawah usia 5 tahun, Mommies bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi sebagai kategori pemohon prioritas tanpa perlu mendaftar lewat M-Paspor. Namun, ketentuan jasa prioritas dapat berbeda di masing-masing Kantor Imigrasi, jadi sebaiknya cek terlebih dulu jasa instansi yang bakal didatangi.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

Hadirlah sesuai agenda yang dipilih berbareng si kecil. Bawa arsip persyaratan yang original beserta fotokopinya.

3. Verifikasi Dokumen, Wawancara, dan Foto

Petugas imigrasi bakal memeriksa keabsahan dokumen, melakukan wawancara singkat, serta mengambil foto dan sidik jari si kecil.

4. Pembayaran dan Pengambilan Paspor

Setelah arsip dinyatakan komplit dan mendapatkan kode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengambilan foto, sidik jari, wawancara, serta verifikasi oleh petugas imigrasi.

Untuk jasa reguler, waktu penyelesaian dapat berbeda sesuai dengan Kantor Imigrasi. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencantumkan bahwa paspor selesai 4 hari kerja setelah pembayaran.

5. Biaya Paspor Anak

Biaya paspor anak mengikuti tarif PNBP yang berlaku. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk anak WNI yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah, masa bertindak paspor paling lama adalah 5 tahun.

Biayanya adalah:

  • Paspor Biasa Non-Elektronik 5 Tahun: Rp350.000
  • Paspor Biasa Elektronik 5 Tahun: Rp650.000
  • Layanan Percepatan Paspor: Tambahan Rp1.000.000 di luar biaya paspor.

Jadi, pilihan paspor 10 tahun yang tercantum dalam daftar tarif umum tidak bertindak untuk anak yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah lantaran masa bertindak paspor anak paling lama adalah 5 tahun.

Foto: jcomp/Magnific

FAQ

Apakah Bisa Membuat Paspor Anak Tanpa Ayah?

Bisa, tetapi tergantung pada kondisi perceraian dan kewenangan asuh anak.

Jika Mommies merupakan pemegang kewenangan asuh anak berasas penetapan pengadilan, surat pernyataan dapat ditandatangani oleh orang tua yang memegang kewenangan asuh. Sementara itu, jika perceraian tidak disertai penetapan kewenangan asuh, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh kedua orang tua.

Jika keberadaan salah satu orang tua tidak diketahui, orang tua yang keberadaannya diketahui dapat membikin surat pernyataan dengan keterangan tersebut yang disahkan oleh perangkat desa alias kelurahan setempat.

BACA JUGA: Disney Adventure Berlayar di Singapura! Ini Fasilitas, Kegiatan, dan Daftar Harga Kamar

Nah, rupanya langkah membikin paspor anak setelah berpisah tidak sesulit yang dibayangkan, kan? Selama arsip pendukungnya lengkap, prosesnya bakal melangkah lancar.

Yang terpenting, pastikan Mommies membawa arsip original dan menyesuaikan surat pernyataan dengan kondisi kewenangan asuh alias status orang tua. Dengan begitu, proses pengajuan paspor anak setelah perceraian bisa lebih mudah dan tidak perlu bikin pusing.

Penulis: Imelda Rahma
Cover: Magnific
Artikel Lainnya Insight Bunda Masa Kini
↑
Close Right Ads
Close Left Ads