Cuti Tahunan Berkurang Jika Karyawan Mangkir, Bolehkah Perusahaan Melakukannya?

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 4 menit 510x dilihat
Cuti Tahunan Berkurang Jika Karyawan Mangkir, Bolehkah Perusahaan Melakukannya?

Bagikan Postingan

Bunda pernah bolos kerja lampau pemimpin mengurangi dari libur tahunan? Bolehkah perusahaan melakukan perihal tersebut? Pahami di sini, Bunda.

Tidak masuk kerja bukan berfaedah selalu masuk dalam kategori yang sama. Ada pekerja yang tidak datang lantaran mengambil cuti, sebagian berhalangan dengan izin sesuai prosedur perusahaan.

Ketika seseorang tidak datang bekerja tanpa memberikan berita alias tak mengikuti sistem yang telah ditetapkan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan alias mangkir. Hal inilah yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan, apakah perusahaan boleh mengurangi jatah libur tahunan ketika pekerja mangkir?


Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Status cuti, izin, dan mangkir mempunyai akibat berbeda sehingga perusahaan perlu merujuk pada patokan ketenagakerjaan sekaligus ketentuan yang bertindak di tempat kerja masing-masing. Mengutip dari situs web Kemnaker, mari telaah mengenai perihal tersebut.

Perbedaan cuti, izin, dan mangkir

Secara sederhana, libur merupakan kewenangan pekerja untuk tidak bekerja dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan maupun kebijakan perusahaan. UU Nomor 6 Tahun 2023 menyebut bahwa pengusaha wajib memberikan cuti, termasuk libur tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pelaksanaan libur tahunan kemudian diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, alias Perjanjian Kerja Bersama. Sementara itu, izin merupakan ketidakhadiran lantaran argumen tertentu yang disampaikan kepada perusahaan melalui prosedur yang berlaku.

Dalam materi Kemnaker, contoh argumen izin bisa lantaran sakit, menikah, personil family meninggal dunia, maupun kepentingan lain yang diatur perusahaan. Jadi, pekerja yang mempunyai argumen untuk tidak masuk kerja tetap perlu mengikuti sistem pelaporan dan persetujuan yang ditetapkan.

Lalu gimana dengan tenaga kerja yang mangkir?

Berbeda dari libur dan izin, mangkir merujuk pada ketidakhadiran tanpa mengikuti prosedur pemberitahuan yang berlaku. Sebagai contoh, Bunda tidak masuk kerja tanpa memberikan pemberitahuan alias persetujuan.

Ketidakhadiran semacam ini dapat menimbulkan akibat bagi pekerja. Kemnaker menegaskan bahwa hukuman atas ketidakhadiran tanpa pemberitahuan dapat merujuk pada Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), alias Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, perusahaan perlu memandang patokan internal yang berlaku, bukan semata-mata menyamakan mangkir dengan cuti.

Apakah jatah libur tahunan otomatis berkurang lantaran mangkir?

Tidak otomatis. Mangkir dan libur merupakan dua status ketidakhadiran yang berbeda.

Cuti digunakan ketika pekerja mengambil kewenangan cutinya, sedangkan mangkir merupakan ketidakhadiran yang tidak dilakukan melalui prosedur libur alias izin. Untuk itu, ketika seorang tenaga kerja tidak masuk kerja tanpa kabar, perusahaan tidak serta-merta bisa mengambil jatah libur tahunan hanya lantaran tenaga kerja tidak hadir.

Terlebih lagi jika penyelenggaraan libur tahunan memang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, alias PKB.

Perusahaan bisa berikan hukuman jika mangkir

Meski mangkir tidak otomatis berubah menjadi cuti, bukan berfaedah tenaga kerja bebas dari konsekuensi. Perusahaan dapat menerapkan hukuman andaikan tindakan tersebut melanggar patokan yang telah ditetapkan dalam hubungan kerja.

Dalam kondisi tertentu, konsekuensinya apalagi dapat jauh lebih serius. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mangkir selama lima hari kerja alias lebih secara berturut-turut, tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah dan setelah dipanggil perusahaan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis, dapat dikenai PHK.

Jadi, jangan menganggap ketidakhadiran tanpa berita sebagai 'cuti otomatis'. Ada sistem dan akibat tersendiri yang perlu diperhatikan pekerja.

Kalau perusahaan mengurangi cuti, apa yang kudu dilakukan?

Jika menemukan patokan bahwa jatah libur tahunan bakal berkurang akibat ketidakhadiran, tenaga kerja sebaiknya tak langsung menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut pasti melanggar aturan. Langkah pertama meminta penjelasan mengenai dasar kebijakannya.

Periksa kembali Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, alias PKB. Ketiga arsip tersebut krusial lantaran penyelenggaraan libur dan beragam ketentuan kedisiplinan di tempat kerja dapat diatur secara lebih rinci di dalamnya.

Kemnaker sendiri melalui materi edukasinya mengingatkan pekerja untuk selalu mengecek patokan tersebut sebelum mengambil keputusan mengenai cuti, izin, maupun ketidakhadiran.

Pada akhirnya, tidak masuk kerja tak selalu berfaedah sedang cuti. Cuti merupakan kewenangan pekerja yang penggunaannya mengikuti ketentuan, sedangkan izin merupakan ketidakhadiran lantaran argumen tertentu yang disampaikan sesuai prosedur.

Adapun tidak datang tanpa berita alias tanpa mengikuti sistem yang bertindak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedisiplinan dan berpotensi dikenai sanksi. Oleh lantaran itu, jika Bunda tidak dapat masuk kerja, sebaiknya segera memberikan pemberitahuan melalui jalur yang ditentukan perusahaan dan melengkapi arsip andaikan diperlukan.

Dengan begitu, status ketidakhadiran menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads