DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 2 menit 46x dilihat
DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya

Bagikan Postingan

Jakarta -

Bunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui akomodasi pengurangan maupun penghapusan hukuman administratif (PSA).

Kebijakan ini memungkinkan denda pajak dihapus hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski memberikan keringanan, akomodasi tersebut berbeda dari program pemaafan pajak maupun tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah. Lantas, sepertiapa ketentuan dan metode mendapatkan penghapusan hukuman tersebut?


DJP hapus denda pajak hingga 100 persen

Dilansir detikcom, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan program itu tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pojok utang pajak.

Keringanan cuma diberikan terhadap hukuman pengelolaan tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Program pengurangan hukuman administratif, bukan tax amnesty,” ungkap Inge.

Program pengurangan hukuman administratif pajak diatur dalam Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk menaikkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Dalam praktiknya, wajib pajak insentif untuk menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, bayar pajak yang terutang, maupun menyelesaikan pokok dan utang pajak yang terutang, maupun menyelesaikan pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan..

Besarnya pengurangan hingga penghapusan hukuman berbeda-beda tergantung pada kapan SPT disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok maupun utang pajak dibayar, maupun berapa bagiankecil hukuman yang dibayar.

Selain itu, program ini ada kaitan terbendung dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini mencakup hukuman dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pengecekan atas harta yang belum maupun kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads