Ejakulasi Tanpa Hubungan Intim Apakah Termasuk Zina? Ini Penjelasan Pendiri Rumah Fikih

Jun 04, 2026 06:14 PM - 3 hari yang lalu 4183

Kincai Media , Apakah seseorang yang mengalami ejakulasi saat bercumbu dengan musuh jenis tanpa melakukan hubungan badan sudah termasuk berzina? Pertanyaan ini muncul di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang terlanjur melakukan perbuatan yang mendekati zina. 

Pertanyaan serupa diajukan seorang laki-laki kepada pendiri Rumah Fikih, Ustadz Ahmad Sarwat. Pria tersebut mengaku telah melakukan petting alias bercumbu dengan seorang rekan kerja yang telah bersuami saat dirinya sedang bekerja di luar negeri. Meski tidak terjadi penetrasi alias hubungan seksual, dia mengalami ejakulasi dan kemudian menyesali perbuatannya.

Menanggapi perihal itu, Ustadz Sarwat menjelaskan bahwa perbuatan petting dengan musuh jenis yang bukan pasangan sah tetap termasuk perbuatan yang diharamkan dan masuk dalam kategori zina alias mendekati zina.

"Petting yang Anda lakukan itu sudah termasuk kategori zina alias mendekati zina. Dan sekedar mendekati zina sudah diharamkan oleh Allah SWT di dalam Alquran," ujar Ustadz Sarwat dikutip dari Rumah Fikih, Kamis (4/6/2026).

 Menurutnya, Islam tidak hanya melarang hubungan seksual di luar nikah, tetapi juga segala perbuatan yang mengarah kepada zina. Ia mengutip firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat 32: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Janganlah Anda mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan biadab dan jalan terburuk."

Menukil Tafsir Tahlili Alquran Kemenag, dijelaskan bahwa dalam ayat ini

Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca referensi yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan movie yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.  

Selengkapnya