Fatwa NU: Hukum Harta Gono-giniPertanyaan
Bagaimana norma memberikan alias membagikan kekayaan gono-gini, ialah kekayaan yang diperoleh dari upaya berbareng suami istri selama masa pernikahan? Baik ketika keduanya sama-sama menyertakan modal maupun tidak, namun hasil upaya sudah bercampur dan susah dibedakan porsi masing-masing.
Jawaban
Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri sering kali tidak hanya berbagi kehidupan, tetapi juga bekerja sama dalam membangun ekonomi keluarga. Ada yang sama-sama menyumbangkan modal, ada yang berkedudukan dalam tenaga dan pengelolaan usaha, dan ada pula yang kontribusinya saling melengkapi.
Namun dalam praktiknya, hasil upaya tersebut kerap bercampur dan susah dipisahkan antara bagian suami dan istri. Kondisi ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah kekayaan gono-gini.
Lalu, gimana pandangan fikih terhadap pembagian kekayaan gono-gini dalam upaya berbareng tersebut?
Berdasarkan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiul Tsani, 21 Oktober 1926 M mengatakan pembagian kekayaan gono-gini dalam kondisi tersebut diperbolehkan (mubah) dan sah, selama dilakukan berasas kerelaan (tarāḍī) dan kesepakatan yang setara antara kedua belah pihak.
Apabila kekayaan hasil upaya sudah bercampur dan tidak dapat dibedakan secara jelas, maka penyelesaiannya dilakukan melalui perdamaian (ishlāh) alias musyawarah untuk menentukan pembagian yang disepakati bersama.
Jika terdapat kontribusi kerja tanpa kejelasan porsi modal, maka pihak yang berkontribusi berkuasa mendapatkan ujrah mitsl (upah yang sepadan) sesuai peran dan kontribusinya.
Keterangan ini bersandar pada penjelasan ustadz dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ‘ala at-Tahrir pada bab syirkah:
(فَرْعٌ) إذَا حَصَلَ اشْتِرَاكٌ فِي غَلَّةٍ بَعْدَ عُزْلَةٍ بَيْنَ أَبٍ وَوَلَدِهِ أَوْ أَجْنَبِيَّيْنِ أَوْ أَخَوَيْنِ؛ فَإِنْ كَانَ لِكُلٍّ مَتَاعٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لِأَحَدِهِمَا مَتَاعٌ وَاكْتَسَبَا، فَإِنْ تَمَيَّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ، وَإِلَّا اصْطَلَحَا. فَإِنْ كَانَ الثَّمَنُ مِنْ مَالِ أَحَدِهِمَا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ فَالْكُلُّ لَهُ، وَلِلْبَاقِي الْأُجْرَةُ وَلَوْ بَالِغِينَ؛ لِوُجُودِ الِاشْتِرَاكِ. أَهـ.
Artinya; (cabang) “Apabila terjadi persekutuan dalam hasil upaya setelah sebelumnya pihak-pihak tersebut hidup terpisah baik antara ayah dan anak, dua orang asing, maupun dua saudara, maka jika hasil upaya dapat dibedakan, masing-masing berkuasa atas bagiannya.
Namun jika tidak dapat dibedakan, maka keduanya melakukan perdamaian (ishlāh). Dan jika modal berasal dari salah satu pihak, maka seluruh hasil menjadi milik pemilik modal, sedangkan pihak lain yang ikut bekerja berkuasa atas bayaran yang layak (ujrah mitsl), lantaran adanya unsur kerja sama.”
Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa fikih Islam memberikan solusi yang elastis terhadap persoalan kekayaan yang sudah bercampur.
Islam tidak memaksakan pembagian yang kaku ketika informasi kepemilikan tidak lagi bisa dipastikan secara jelas. Sebaliknya, hukum mengedepankan: Perdamaian (ishlāh), kerelaan (tarāḍī), musyawarah dan kesepakatan, Keadilan dalam kerja (ujrah mitsl)
Prinsip ini menunjukkan bahwa tujuan utama hukum bukan hanya pembagian kekayaan secara formal, tetapi terciptanya keadilan dan terjaganya keselarasan hubungan.
Dalam konteks suami istri, kekayaan gono-gini pada dasarnya merupakan hasil kerja sama dalam membangun ekonomi keluarga. Kontribusi tidak selalu berupa modal, tetapi juga bisa berupa tenaga, waktu, dan pengelolaan usaha.
Jika kekayaan sudah menyatu dan tidak dapat dipisahkan lagi, maka pembagiannya dilakukan melalui kesepakatan bersama. Bentuknya bisa beragam, seperti pembagian sama rata alias berasas porsi kontribusi yang disepakati.
Bahkan, jika salah satu pihak lebih dominan dalam modal, sementara pihak lain berkontribusi dalam kerja dan pengelolaan, maka hukum tetap mengakui kewenangan pihak tersebut melalui konsep ujrah mitsl.
Harta Gono Gini dalam Konteks Indonesia
Dalam norma Indonesia, kekayaan gono-gini alias kekayaan berbareng adalah semua kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami dan istri. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1), yang menyebut bahwa kekayaan yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85–97 juga dijelaskan bahwa kekayaan berbareng adalah kekayaan yang diperoleh selama perkawinan dan pengelolaannya bisa dilakukan secara bersama. Pembagiannya dapat dilakukan berasas kesepakatan suami istri alias melalui putusan pengadilan kepercayaan jika terjadi perselisihan. Biasanya, pembagian kekayaan ini banyak dibahas ketika terjadi perceraian.
Pembagian kekayaan gono-gini di Indonesia dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui musyawarah alias kesepakatan tenteram antara kedua pihak tanpa kudu ke pengadilan. Cara ini lebih dianjurkan lantaran menjaga hubungan baik.
Kedua, jika terjadi sengketa, maka penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Agama, di mana pengadil bakal mempertimbangkan bukti kepemilikan, kontribusi masing-masing pihak, serta prinsip keadilan berasas peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembagian kekayaan gono-gini dalam upaya berbareng suami istri diperbolehkan dan sah dalam syariat, selama dilakukan dengan kerelaan dan kesepakatan yang adil.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·