Apa Arti Rusyd dalam Surah An-Nisa Ayat 6? Ini Penjelasan UlamaKincai Media – Tidak semua orang yang berumur dewasa betul-betul matang dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, tidak sedikit orang yang tetap muda justru lebih bijak dalam mengelola amanah daripada mereka yang telah lama makan masam garam kehidupan. Karena itu, Islam tidak menjadikan usia semata sebagai ukuran kedewasaan. Al-Qur’an memperkenalkan satu istilah krusial yang melampaui pemisah umur dan kepintaran akademik, ialah rusyd.
Menariknya, ketika Al-Qur’an berbincang tentang rusyd, yang menjadi ukuran bukanlah banyaknya pengetahuan yang dikuasai, bukan pula kepandaian berbincang alias keahlian menjawab beragam persoalan.
Ukurannya justru tampak pada sesuatu yang sangat konkret: gimana seseorang mengelola amanah, menjaga harta, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Lalu, apakah seseorang kudu menguasai beragam bagian pengetahuan agar dapat disebut mempunyai rusyd? Apakah orang yang tetap awam dalam urusan kepercayaan tidak dapat dianggap dewasa menurut syariat?
Pertanyaan inilah yang pernah dibahas para ustadz dan menjadi salah satu keputusan krusial dalam Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya pada tahun 1926.
Ayat yang menjadi pokok pembahasan ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 6:
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْاۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا ٦
Artinya: “Ujilah anak-anak yatim itu (dalam perihal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah Anda memakannya (harta anak yatim) secara berlebihan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa.
Siapa saja di antara pemelihara itu yang mampu, hendaklah menahan diri. Dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan secara patut. Apabila Anda menyerahkan kekayaan kepada mereka, hendaklah Anda adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas.”
Apa Itu Rusyd?
Dalam tradisi fikih dan tafsir, rusyd sering dipahami sebagai kematangan dalam bertindak, khususnya dalam mengelola harta. Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya, 13 Rabiul Tsani 1345 H / 21 Oktober 1926 M, menjelaskan bahwa rusydan adalah kepintaran alias kepandaian seseorang dalam mengelola, membelanjakan, dan mengurus kekayaan kekayaannya dengan baik.
Artinya, rusyd tidak identik dengan pandai dalam segala bidang. Tidak pula kudu berfaedah seseorang menguasai seluruh bagian pengetahuan kepercayaan alias mempunyai kecakapan intelektual total. Yang menjadi titik tekan adalah kedewasaan praktis, ialah keahlian menempatkan sesuatu pada tempatnya, terutama dalam urusan harta.
Dengan kata lain, seseorang bisa saja belum luas ilmunya, belum ramai bicara di ruang publik, apalagi tampak “hijau” dalam banyak urusan, tetapi jika dia bisa menjaga amanah harta, tidak boros, tidak tertipu, dan tahu batas-batas pengelolaan yang wajar, maka dia telah mempunyai unsur rusyd dalam pengertian ayat ini.
Ini penting, lantaran Al-Qur’an tidak sedang membikin standar kesempurnaan manusia. Al-Qur’an sedang memberi pemisah minimal yang setara untuk menentukan kapan kekayaan boleh diserahkan kepada seseorang.
Dalam kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah disebutkan:
فِي الْجُزْءِ الثَّانِي مِنْ طَبَقَاتِ الشَّافِعِيَّةِ: وَيَرْتَفِعُ الْحِجْرُ عَمَّنْ بَلَغَ رَشِيدًا فِي مَالِهِ، وَإِنْ بَلَغَ سَفِيهًا فِي دِينِهِ. وَتَفْسِيرُ الْمُنِيرِ فِي تَفْسِيرِ قَوْلِهِ تَعَالَى: فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا، أَيْ: اهْتِدَاءً إلَى وُجُوهِ التَّصَرُّفَاتِ مِنْ غَيْرِ تَبْذِيرٍ، وَعَجْزٍ عَنْ خَدِيعَةِ الْغَيْرِ. أَهـ.
Artinya; “Di dalam Juz Kedua dari kitab Thabaqat Asy-Syafi’iyyah terdapat teks sebagai berikut: ‘Dan status pengampuan (al-hijru) bakal terlepas dari seseorang yang telah baligh dalam keadaan pandai (rasyid) dalam mengelola hartanya, meskipun dia baligh dalam keadaan kurang logika (safih) dalam urusan agamanya (seperti melakukan maksiat).’” (
Catatan Fikih: Dalam ajaran Syafi’i, status pengampuan kekayaan anak yatim lepas jika dia pandai mengelola uang, meski agamanya tetap fasik, selama tidak merusak hartanya).
Ini menunjukkan satu norma krusial dalam fikih: kompetensi dalam satu bagian tidak otomatis berjuntai pada kesempurnaan dalam bagian lain. Orang yang belum baik agamanya tetap bisa dinilai ocehan dalam urusan tertentu, selama yang dinilai memang aspek kekayaan dan pengelolaan amanah.
Di sini kita belajar bahwa hukum sangat realistis. Ia menilai manusia sesuai kegunaan yang hendak dijalani. Saat berbincang tentang penyerahan harta, maka yang menjadi pusat penilaian adalah keahlian menjaga dan mengelolanya, bukan semata kepandaian berdebat, kepopuleran, alias kedalaman retorika.
Dalam At-Tafsir al-Munir dijelaskan bahwa makna rusyd pada ayat tersebut ialah:
هُدًى إِلَى وُجُوهِ التَّصَرُّفَاتِ مِنْ غَيْرِ تَبْذِيرٍ، وَعَجْزٍ عَنْ خَدِيعَةِ الْغَيْرِ
Yakni: petunjuk kepada cara-cara bertindak dan mengelola urusan secara tepat, tanpa pemborosan, dan tanpa kelemahan dalam menghadapi tipu daya orang lain.
Definisi ini sangat menarik, lantaran rusyd rupanya bukan hanya soal hemat, tetapi juga soal kecermatan membaca situasi. Orang yang rasyid adalah orang yang tahu kapan kudu memakai harta, kapan kudu menahan diri, kapan kudu bertanya, dan kapan kudu berhenti. Ia tidak mudah tergesa-gesa. Ia tidak mudah dibodohi. Ia tidak memperlakukan kekayaan seperti sesuatu yang bisa dihabiskan tanpa pertimbangan.
Pada titik ini, rusyd menjadi sangat relevan dengan kehidupan modern. Banyak orang dewasa secara usia, tetapi belum dewasa secara keputusan. Banyak yang sudah punya penghasilan, tetapi tetap dikuasai impuls.
Banyak yang sudah memegang kartu, rekening, dan akses digital, tetapi belum rasyid dalam membelanjakan. Maka, ayat ini terasa sangat hidup: bukan hanya mengajarkan norma anak yatim, tetapi juga menegur manusia modern yang sering keliru menilai kedewasaan.
Imam Husain bin Mas’ud al-Baghawi dalam kitab Tafsir Baghawi menjelaskan:
(مِنْهُمْ رُشْدًا) فَقَالَ الْمُفَسِّرُونَ يَعْنِي: عَقْلًا وَصَلَاحًا فِي الدِّينِ وَحِفْظًا لِلْمَالِ وَعِلْمًا بِمَا يُصْلِحُهُ.
Artinya: para mufasir menjelaskan bahwa rusyd berfaedah logika yang matang, kebaikan dalam agama, keahlian menjaga harta, serta pengetahuan tentang apa yang berfaedah baginya.
Lalu beliau menukil pendapat Sa’id bin Jubair, Mujahid, dan Asy-Sya’bi:
لَا يُدْفَعُ إِلَيْهِ مَالُهُ وَإِنْ كَانَ شَيْخًا حَتَّى يُؤْنَسَ مِنْهُ رُشْدُهُ
Artinya: hartanya tidak diserahkan kepadanya meskipun dia sudah tua, sampai terlihat darinya tanda-tanda rusyd.
Ini banget menyentuh. Tua tidak selalu berfaedah matang. Umur tidak selalu berfaedah bijak. Ada orang yang panjang usianya tetapi pendek pertimbangannya. Sebaliknya, ada yang tetap muda tetapi sudah terlihat dewasa dalam memegang amanah. Maka hukum tidak menilai berasas nomor semata, melainkan berasas tanda-tanda yang nyata.
Pelajaran Moral di Balik Rusyd
Jika dibaca lebih dalam, ayat ini tidak hanya membicarakan langkah menyerahkan harta, tetapi juga langkah membentuk manusia.
Ada beberapa pelajaran krusial yang bisa diambil:
1. Amanah butuh kecakapan
Tidak setiap amanah layak diberikan kepada siapa saja. Islam mengajarkan kehati-hatian. Memberi amanah tanpa ukuran yang jelas bisa melahirkan kerusakan, baik bagi pemilik kekayaan maupun bagi orang yang diberi amanah.
2. Kedewasaan bukan hanya biologis
Seseorang bisa baligh, tetapi belum tentu matang. Bisa dewasa secara umur, tetapi belum rasyid dalam tindakan. Karena itu, hukum membedakan antara cukup umur dan ocehan memikul tanggung jawab.
3. Harta adalah ujian
Ayat ini memperlihatkan bahwa kekayaan bukan sekadar milik, melainkan ujian. Allah memerintahkan agar kekayaan anak yatim diuji terlebih dulu sebelum diserahkan. Ini menandakan bahwa kekayaan kudu berada di tangan orang yang bisa menjaganya dengan benar.
Di era sekarang, banyak orang dibekali akses, tetapi belum dibekali kedewasaan. Anak muda diberi gadget sejak dini, tetapi belum tentu diberi pendidikan literasi finansial. Banyak orang tahu langkah mencari uang, tetapi tidak tahu langkah menjaga uang. Banyak yang bisa menghasilkan, tetapi tidak bisa mengelola. Banyak pula yang pandai mengkritik sistem, tetapi kandas mengatur dirinya sendiri.
Dari penjelasan para ulama, terutama berasas keputusan Muktamar NU ke-1, rusydan dalam QS. An-Nisa ayat 6 tidak berfaedah menguasai segala urusan alias kudu pandai dalam semua bidang. Maknanya lebih khusus: kecakapan dalam mengelola, membelanjakan, dan menjaga kekayaan secara baik.
Sebagian mufasir memang memperluas maknanya hingga mencakup kematangan akal, kebaikan agama, dan pengetahuan tentang apa yang bermanfaat. Namun titik utamanya tetap sama: rusyd adalah kedewasaan yang tampak dalam tindakan yang benar.
Dengan demikian, seseorang tidak kudu menjadi manusia serba tahu untuk disebut rasyid. Cukup baginya mempunyai kecakapan yang dibutuhkan dalam amanah yang sedang dipikul. Dan di situlah hikmah Al-Qur’an: dia tidak menuntut kesempurnaan yang tidak manusiawi, tetapi menuntut ketepatan dalam menunaikan tanggung jawab.