Fatwa Nu: Ayah Meninggalkan Shalat, Masih Sah Jadi Wali Nikah?

Jun 19, 2026 03:11 PM - 2 hari yang lalu 2556
 Ayah Meninggalkan Shalat, Masih Sah Jadi Wali Nikah?Fatwa NU: Ayah Meninggalkan Shalat, Masih Sah Jadi Wali Nikah?

Tanya Ustadz

Apakah ayah meninggalkan shalat tetap sah menjadi wali nikah bagi anak perempuannya? Jika tidak diperbolehkan, siapakah yang kemudian paling berkuasa bertindak sebagai wali dalam pernikahan tersebut? Apakah kewenangan perwaliannya beranjak kepada pengadil (KUA) alias kepada pihak lain?

Pertanyaan

Terima kasih sudah bertanya tentang ayah meninggalkan shalat wali nikah bagi anak perempuannya. Persoalan ini krusial dalam penyelenggaraan janji nikah. Sebab, keberadaan wali merupakan salah satu rukun yang kudu dipenuhi.

Tanpa wali yang sah, janji nikah tidak dapat dilangsungkan menurut kebanyakan ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan kebanyakan umat Islam di Indonesia.

Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan: Bagaimana norma ayah yang meninggalkan shalat fardu alias dikenal tidak menjalankan tanggungjawab agama? Apakah dia tetap berkuasa menjadi wali nikah bagi anak perempuannya? Jika tidak sah, kepada siapakah kewenangan perwalian itu berpindah?

Dalam literatur fikih Syafi’iyyah, seseorang yang terus-menerus meninggalkan shalat fardu alias melakukan kemaksiatan secara terang-terangan dikategorikan sebagai fasik. Salah satu syarat wali nikah menurut ajaran Syafi’i adalah mempunyai sifat ‘adalah (adil), ialah tidak dikenal sebagai pelaku dosa besar alias orang yang terus-menerus melakukan dosa kecil.

Karena itu, para ustadz membahas secara unik status perwalian orang fasik dalam janji nikah.

Berdasarkan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiul Tsani, 21 Oktober 1926 M mengatakan seseorang yang meninggalkan shalat fardu alias melakukan kemaksiatan lainnya dikategorikan sebagai orang yang fasik.

Menurut pendapat utama (pendapat yang kuat/mutamad) dalam ajaran Syafi’i, orang yang fasik tidak sah bertindak sebagai wali nikah untuk anak perempuannya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala Syarh al-Mahalli:

قَالَ الْمَحَلِّيُّ: وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّهُ يَلِي، لِأَنَّ الْفَسَقَةَ لَمْ يُمْنَعُوا مِنَ التَّزْوِيجِ فِي عَصْرِ الْأَوَّلِينَ. أهـ. (وَلَا وِلَايَةَ لِفَاسِقٍ عَلَى الْمَذْهَبِ)

Artinya: “Dan tidak ada kewenangan perwalian nikah bagi orang yang fasik menurut pendapat yang kuat dalam mazhab.” Imam al-Mahalli berkata: “Pendapat kedua menyatakan bahwa orang fasik tetap sah menjadi wali, lantaran orang-orang fasik tidak pernah dilarang menjadi wali nikah pada masa generasi terdahulu.”

Namun, terdapat pendapat kedua (al-qaul ats-tsani) dalam ajaran Syafi’i yang mengatakan bahwa bahwa orang fasik tetap sah menjadi wali nikah. Dasarnya adalah realita bahwa pada masa salaf, orang-orang yang mempunyai kefasikan tidak secara umum dicegah untuk menjalankan kewenangan perwalian mereka.

Jika Ayah Tidak Sah Menjadi Wali, Siapa Penggantinya?

Apabila mengikuti pendapat mu’tamad yang menyatakan ayah fasik tidak sah menjadi wali, maka kewenangan perwalian tidak langsung beranjak kepada wali pengadil alias petugas KUA.

Hak perwalian terlebih dulu beranjak kepada wali nasab berikutnya yang memenuhi syarat, sesuai urutan perwalian dalam fikih, yaitu:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah (beda ibu)
  5. Anak laki-laki dari kerabat laki-laki kandung
  6. Anak laki-laki dari kerabat laki-laki seayah
  7. Paman kandung (saudara laki-laki ayah sekandung)
  8. Paman seayah (saudara laki-laki ayah beda ibu)
  9. Anak laki-laki dari om kandung
  10. Anak laki-laki dari om seayah

Apabila seluruh wali nasab yang berkuasa tidak ada alias tidak memenuhi syarat, barulah kewenangan perwalian beranjak kepada wali hakim, yang dalam praktik manajemen perkawinan di Indonesia dilaksanakan melalui pejabat yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut pendapat mu’tamad dalam ajaran Syafi’i, ayah yang meninggalkan shalat fardu dan tergolong fasik tidak sah menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Meskipun terdapat pendapat kedua yang membolehkan, kebanyakan ustadz Syafi’iyyah lebih menguatkan pendapat pertama.

Apabila ayah tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka kewenangan perwalian beranjak kepada wali nasab berikutnya yang setara dan memenuhi syarat. Wali pengadil (KUA) baru dapat bertindak andaikan tidak ditemukan wali nasab yang sah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya