Fikih Kontemporer: Hukum Penggunaan Suntik Kecantikan

Aug 01, 2026 11:00 AM - 17 jam yang lalu 54

Bidang kedokteran estetika alias kecantikan dihitung sebagai bagian kedokteran yang berkembang pesat, dan bisa dikatakan bahwa terobosan baru di bagian ini sangat banyak dengan rentang waktu yang pendek. Hal ini tidak mengherankan mengingat banyaknya fans dalam bagian ini, terkhusus dari kalangan wanita. Melihat semakin berkembangnya bumi kedokteran estetika, diperlukan pengkajian ulang dari perspektif pandang Islam, dan bagi muslimah diharapkan untuk tidak langsung mengikuti tren yang beredar dengan berkilah untuk mempercantik diri dan penampilan. Salah satu fikih kontemporer yang dibicarakan ustadz adalah penggunaan suntik kecantikan. Lantas, apa itu suntik kecantikan dan bagaimanakah norma menggunakannya?

Mengenal suntik kecantikan dan jenis-jenisnya

Suntik kecantikan adalah suntik yang digunakan untuk memasukkan cairan ke jaringan kulit untuk argumen kecantikan. Adapun, jenis suntik kecantikan, bisa dikatakan bahwa jenisnya beragam dan selalu berkembang, dan jenis suntik kecantikan yang paling terkenal (berdasarkan langkah kerjanya) bisa dikategorikan kepada dua jenis, yaitu:

Jenis pertama, yaitu suntik kecantikan yang bekerja dalam otot dan saraf. Dan yang paling terkenal adalah “Botox”. Botox adalah jenis cairan kecantikan yang dihasilkan dari beberapa jenis bakteri. Cara kerjanya dengan menahan sinyal-sinyal perangsang otak yang mengakibatkan terkuncinya otot dan munculnya keriput, dan setelah disuntikkan botox, maka kulit bakal kembali kencang dan keriput bakal hilang.

Jenis kedua, yaitu suntik kecantikan yang berjuntai pada teknologi pengisian volume, alias dikenal dengan istilah “ Filler”. Filler bekerja dengan mengisi bagian-bagian kulit yang lemah, alias bagian tubuh yang cekung dengan langkah menyuntikkan cairan alias lemak khusus. Filler biasanya disuntikkan di bagian pipi, garis sekitar bibir, dan bagian dagu. Bahan yang digunakan dalam filler bisa diambil dari dalam tubuh pengguna, dan juga bisa diambil dari luar tubuh pengguna (biasanya dari lemak hewan dan juga bisa dari unsur sintetis). Sedangkan, dari jangka waktu penggunaan, filler ada yang memperkuat di tubuh untuk selamanya, dan ada yang memperkuat sementara di tubuh. Jenis filler yang terkenal antara lain:

Donasi bKincai Media/b

  1. Kolagen, yang merupakan protein yang disuntikkan di dalam tubuh untuk mengisi kerutan di kulit agar kembali kencang, serta menutupi kekurangan di kulit. Kolagen yang paling familiar adalah kolagen yang diambil dari protein sapi.
  2. Plasma, dengan mengambil sampel darah, kemudian meletakkannya dalam perangkat unik untuk memisahkan antara sel yang kaya bakal plasma dalam sel-sel darah merah, kemudian dilakukan perbaikan pada sel-sel ini sehingga kembali bekerja dengan baik di dalam sel-sel kulit, dan ini bakal menyebabkan kembalinya kesehatan kulit.
  3. Partikel silikon, biasanya disuntikkan untuk mengisi volume di area wajah dan pipi, serta bagian tubuh lain yang mempunyai kekurangan alias cacat. Namun, tidak semua tubuh yang menerima unsur ini, di beberapa kasus, tubuh bisa menolaknya dan berunjung pada pembengkakan dan abnormal pada bagian tersebut.

Hukum penggunaan suntik kecantikan

Perkara yang disepakati ulama

Para ustadz sepakat diperbolehkannya suntik kecantikan dan bagian estetika lain seperti, operasi plastik jika dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud adalah untuk mengembalikan corak asal buatan Allah, seperti seseorang yang wajahnya terbakar, dan ini memerlukan operasi plastik untuk mengembalikan corak wajah. Atau bagi orang-orang yang mengalami abnormal bentuk yang mengganggu, maka dalam situasi ini diperbolehkan menggunakan suntik kecantikan dan semisalnya.

Perkataan pertama: Diperbolehkan menggunakan suntik kecantikan dengan syarat

Suntik kecantikan yang dibolehkan adalah suntik kecantikan yang semua zatnya adalah legal dan suci, serta tidak mengakibatkan ancaman bagi pemakai, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalil pendapat ini:

  1. Suntik kecantikanmerupakan bagian dari obat, sama halnya dengan obat lain, baik itu dalam corak serbuk, pigmen, dan lainnya.
  2. Jenis suntik kecantikantidak termasuk dalam larangan mengubah buatan Allah –Ta`ala- sebagaimana yang disebutkan dalam ayat AlQur

 Perkataan kedua: Hukum suntik kecantikan yang mengisi volume tubuh

Suntik kecantikan yang efektivitasnya tergantung pada keahlian pengisian volume di bawah kulit, maka ini sama dengan operasi plastik. Adapun, hukum operasi plastik bisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  1. Operasi plastik yang bermaksud untuk menghilangkan abnormal pada tubuh, dan ini diperbolehkan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini juga telah diputuskan oleh Majma` al-Fiqh al-Islami No. 173 (11/18), dan fatwa al-Lajnah ad-Daimah di Kerajaan Arab Saudi No. 9204. Dan dalilnya hadisyang diriwayatkan oleh Arfajah bin As`ad –radiyallahu `anhu- yang berkata:

أُصِيبَ أَنْفِيْ يَوْمَ الْكُلَابِ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرَقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيَّ، فَأَمَرَنِيْ رَسُوْرُ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.

“Hidungku terluka (atau terpotong) pada Perang Kulab pada masa Jahiliah. Lalu saya membikin hidung pengganti dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan aroma tidak sedap. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkanku agar membikin hidung pengganti dari emas.”

Di dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengobati cacatnya dengan emas, walaupun penggunaan emas diharamkan bagi laki-laki. Dan ini dalil atas dibolehkannya operasi plastik untuk menghilangkan abnormal pada tubuh.

  1. Diharamkannya operasi plastik jika tujuannya bukan untuk berobat, tetapi untuk mempercantik diri saja. Dan ini sebagaimana yang diputuskan oleh Majma` al-Fiqh al-Islami No. 173 (11/18). Dalilnya:
  • Firman Allah Ta`ala yang menceritakan perkataan Iblis:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا 

“Aku betul-betul bakal menyesatkan mereka, membangkitkan khayalan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga hewan ternaknya) hingga mereka betul-betul memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah buatan Allah) hingga betul-betul mengubahnya.  Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa`: 119)

  • Hadis Ibnu Mas`ud  radhiyallhu `anhu:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat para wanita yang membikin tato, yang meminta ditato, yang mencabut (menipiskan) alis, yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, dan (semua) yang mengubah buatan Allah.”

Kemudian beliau radhiyallahu `anhu– berkata: “Dan kenapa saya tidak melaknat orang-orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ, dan Allah berbicara di dalam Alquran:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Dari hadis ini diketahui bahwa mengubah buatan Allah dengan tujuan mempercantik diri diharamkan, dan perihal ini merupakan salah satu langkah setan dalam menyesatkan manusia.

  • Perbuatan ini adalah corak menyia-nyiakan kekayaan dan waktu, dan bisa membahayakan diri.

Melihat dalil dan argumen yang dikemukakan, maka pendapat kedua lebih kuat, dan hendaknya kita lebih berhati-hati dan meninggalkan perkara syubhat, terutama jika tidak adanya situasi darurat. Dan jika ada situasi darurat, maka cukup mengambil jalan keluar dengan operasi plastik atau semisalnya sesuai kebutuhan dan bukan sesuai kemauan untuk mempercantik diri, wallahu a`lam bis showwab.

Artikel Kincai Media

Penulis: Norma Meilani Khaira

Referensi:

Lembaga Rusūkh untuk Konsultasi dan Kajian di Bidang Pendidikan dan  Pengajaran. 2023. Muqorroru Fiqhi an-Nawazil. Riyadh: Dar Atha`athil ‘Ilm.

Selengkapnya