Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya andaikan transaksi jual beli peralatan ribawi berbentuk:
- Satu jenis dan satu ‘illat seperti: emas dengan emas;
- Beda jenis namun satu ‘illat seperti: emas dengan perak
Pada dua kondisi di atas, hukumnya adalah kudu ada taqabudh (serah terima) ketika janji terjadi. Tidak boleh ada penundaan dalam penyerahan salah satu barang. Jika terdapat penundaan dalam penyerahan salah satu barang, maka dikhawatirkan terjatuh kepada riba nasi’ah.
Namun, terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan taqabudh (serah terima) [1]
Mayoritas fuqaha bersepakat bahwasanya waktu yang disyaratkan untuk dikatakan “serah terima” adalah tatkala ada di majelis akad. Mereka juga bermufakat bahwa waktu serah terima tetap melangkah sampai majelis janji selesai; majelis janji dianggap selesai ketika berpisahnya raga kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Tatkala kedua belah pihak beranjak ke tempat yang lain misalnya, maka tetap dianggap tetap dalam satu majelis akad, selama keduanya tetap tetap berbareng dan tidak berpisah. Hanya saja, dalam perihal ini Imam Malik rahimahullah melarang perihal tersebut dan menganggapnya telah berpisah majelis.
Bentuk penerapan taqabudh (serah terima)
Para ustadz telah bermufakat bahwa serah terima secara langsung merupakan syarat dalam janji sharf (pertukaran mata uang), ialah menjual nilai (uang) dengan nilai lainnya.
Al-Imam Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata,
وَأَجْمَعُوْا أَنَّ المُتَصَارِفَيْنِ إِذَا تَفَارَقَا قَبْلَ أَنْ يَتَقَابَضَا: أَنَّ الصَّرْفَ فَاسِدٌ
“Para ustadz bermufakat bahwa jika kedua belah pihak yang bertransaksi berpisah sebelum melakukan serah terima, maka sharf (pertukaran)nya batal.” [2]
Adapun mengenai harta-harta ribawi lainnya, para ustadz berbeda pendapat mengenai syarat serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Setidaknya terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama: Disyaratkan untuk serah terima sebelum berpisah dari majelis, baik dalam transaksi sharf (pertukaran mata uang) alias kekayaan ribawi lainnya. Jika kedua belah pihak berpisah sebelum adanya serah terima, maka akadnya tidak sah. Pendapat ini merupakan pendapat ajaran Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Hal itu lantaran larangan nasi’ah (penangguhan) telah ditetapkan baik dalam sharf ataupun dalam penjualan barang-barang ribawi dengan sejenisnya. Sebagaimana telah disebutkan hadis-hadis tentang masalah ini. Di antaranya adalah hadis ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Gandum dengan gandum adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Kurma dengan kurma adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Sya’ir dengan sya’ir (sejenis gandum) adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Di antaranya juga sabda ‘Ubadah bin Shamith,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran alias timbangan) kudu sama dan dibayar secara kontan (tunai). Jika jenis peralatan tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun kudu dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Jelas pada hadis-hadis di atas, tidak ada perbedaan antara pertukaran mata duit alias pertukaran barang-barang ribawi. Artinya, syarat serah terima alias pertukaran antara kedua peralatan secara kontan tetap berlaku.
Pendapat kedua: Tidak disyaratkan serah terima sebelum berpisah dari majelis selain pada sharf (pertukaran mata uang) saja. Artinya, jika terjadi transaksi pada barang-barang ribawi, maka tetap sah walaupun tidak dilakukan serah terima secara langsung. Pendapat ini merupakan pendapat ajaran Hanafiyah.
Al-Imam Al-Kasani rahimahullah (salah seorang ustadz Hanafiyah) berkata,
وَأَمَّا التَّقَابُضُ فِي بَيْعِ الْمَطْعُومِ بِالْمَطْعُومِ بِجِنْسِهِ أَوْ بِغَيْرِ جِنْسِهِ بِأَنْ بَاعَ قَفِيزَ حِنْطَةٍ بِقَفِيزِ حِنْطَةٍ أَوْ بِقَفِيزَيْ شَعِيرٍ وَعَيَّنَا الْبَدَلَيْنِ بِالْإِشَارَةِ إلَيْهِمَا، فَهَلْ هُوَ شَرْطٌ؟ اُخْتُلِفَ فِيهِ قَالَ أَصْحَابُنَا: لَيْسَ بِشَرْطٍ
“Adapun mengenai serah terima (taqabudh) dalam jual beli makanan dengan makanan yang sejenis alias berbeda jenis -seperti menjual satu kafiz (satuan takaran) gandum dengan satu kafiz gandum alias dengan kafiz sya’ir (jelai), dan keduanya telah menentukan peralatan penggantinya dengan langkah menunjuknya, apakah perihal itu (taqabudh) menjadi syarat? Mengenai perihal ini terdapat perbedaan pendapat. Sahabat-sahabat kami (ulama Hanafiyah) berpendapat: itu bukan syarat.” [3]
Menurut ustadz Hanafiyah, jual beli di atas cukup disyaratkan adanya ta’yin (penentuan) peralatan tanpa perlu adanya serah terima di satu majelis alias diserahkan secara kontan.
Para ustadz yang memilih pendapat ini beralasan dengan keumuman firman Allah Ta’ala,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah Anda saling menyantap kekayaan sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), selain dalam perdagangan yang bertindak atas dasar suka sama suka di antara kamu.“ (QS. An-Nisa: 29)
Juga firman Allah Ta’ala,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Al-Imam Al-Kasani rahimahullah kembali menuturkan,
نَهَى عَنْ الْأَكْلِ بِدُونِ التِّجَارَةِ عَنْ تَرَاضٍ، وَاسْتَثْنَى التِّجَارَةَ عَنْ تَرَاضٍ فَيَدُلُّ عَلَى إبَاحَةِ الْأَكْلِ فِي التِّجَارَةِ عَنْ تَرَاضٍ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ الْقَبْضِ، وَذَلِكَ دَلِيلُ ثُبُوتِ الْمِلْكِ بِدُونِ التَّقَابُضِ؛ لِأَنَّ أَكْلَ مَالِ الْغَيْرِ لَيْسَ بِمُبَاحٍ.
“Ayat-ayat tersebut melarang menyantap kekayaan tanpa perdagangan yang didasari keridaan, dan mengecualikan perdagangan yang didasari keridaan. Hal ini menunjukkan dibolehkannya menyantap kekayaan dalam perdagangan yang saling rida tanpa syarat serah terima, dan itu adalah bukti tetapnya kepemilikan tanpa serah terima, lantaran menyantap kekayaan orang lain tidaklah halal.” [4]
Kemudian secara garis besar, menurut pendapat ini, lafaz sabda (يداً بيد) yang berfaedah ‘tangan dengan tangan’ tidak diartikan secara dzahir-nya. Menurut pendapat ini, ‘tangan dengan tangan’ maksudnya bukanlah serah terima, namun maksudnya adalah perangkat untuk menunjuk (menentukan barang), lantaran isyarat dengan tangan adalah karena penentuan barang.
Dalam perihal ini, pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama. Yaitu, tetap disyaratkan taqabudh (serah terima) ketika akad. Karena makna ‘tangan’ pada sabda di atas, maknanya adalah makna haqiqi (sebenarnya), betul-betul menggunakan tangan untuk melakukan serah terima barang.
Hal tersebut bertindak pada jenis kekayaan alias peralatan ribawi jika dijual dengan yang sejenis, alias yang sama dalam ‘illat-nya. Maka syarat tetap bertindak dan melangkah pada jenis transaksi seperti ini.
Jika terdapat kejelekan alias abnormal pada peralatan yang ditukar, maka terdapat dua keadaan:
Keadaan pertama: kejelekan alias abnormal diketahui sebelum kedua belah pihak berpisah dari majelis akad.
Maka boleh hukumnya untuk menukar alias mengganti peralatan yang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Keadaan kedua: kejelekan alias abnormal diketahui setelah kedua belah pihak berpisah.
Jumhur fuqaha berpendapat tidak boleh untuk menukar alias mengganti peralatan tersebut. Karena kedua belah pihak sudah berpisah dari majelis akad. Namun, terdapat pendapat dari sebagian ustadz Hanabilah, bolehnya perihal tersebut. Kaidah yang mereka gunakan adalah,
“Hal yang boleh terjadi sebelum berpisah dari majelis akad, maka boleh pula setelah berpisah dari majelis akad.”
Sehingga menurut pendapat ini, boleh hukumnya menukar kembali peralatan yang terdapat kejelekan alias abnormal yang diketahui setelah kedua belah pihak berpisah.
Wallahu Ta’ala a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 14
***
Depok, 4 Muharam 1447/ 19 Juni 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Pembahasan ini diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 224-226), dengan beberapa perubahan dan tambahan.
[2] Al-Ijma’ no. 488, hal. 97.
[3] Badaa’iu As-Shanai’ (5: 219).
[4] Badaa’iu As-Shanai’ (5: 219).
Referensi:
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.
Al-Kasani, Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud. Bada’i’ ash-Shana’i’ fi Tartib ash-Sharai’. Cetakan pertama, 1327-1328 H. Mesir.
An-Naisaburi, Abu Bakr Muhammad bin Ibrahim bin al-Mundzir. Al-Ijma’. Di-tahqiq oleh Abu ‘Abd al-A’la Khalid bin Muhammad bin ‘Utsman. Kairo, Mesir: Dar al-Atsar li an-Nasyr wa at-Tawzi’, 2004/1425 H.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·