Kincai Media , JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menilai bahwa upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral. Sikap Kementerian Agama (Kemenag) kudu diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan kepercayaan dan keagamaan, penyuluhan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Wamenag Romo Syafi’i mengatakan, dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran krusial yang bisa diambil Kemenag. Pertama, memperkuat pengarahan perkawinan (Bimwin). Tujuannya membekali calon pengantin tentang prinsip pernikahan sesuai norma kepercayaan dan negara.
"Bimbingan perkawinan juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman ilmu jiwa family agar bisa menjadi tembok pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar," kata Wamenag Romo Syafi’i melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, yang kedua, memberdayakan penyuluh kepercayaan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Para penyuluh kepercayaan menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai akibat sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan dalam upaya penemuan awal di tingkat akar rumput untuk memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.
Ketiga, membina family sakinah melalui KUA. Ini bisa dilakukan melalui pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang selaras dan religius. KUA juga bisa menyediakan jasa konsultasi ilmu jiwa dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas alias orientasi seksual.
Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Ini bisa dilakukan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, dan moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional mengenai kesehatan reproduksi dan batas pergaulan kelamin sejak awal dalam koridor norma agama,” ujar Wamenag Romo Syafi’i.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·