Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Bolehkah?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, saya mau bertanya tentang norma mewarnai rambut yang sudah beruban. Di masyarakat ada yang mengatakan mewarnai rambut putih dengan warna hitam diperbolehkan agar terlihat lebih rapi dan muda.
Namun, ada pula yang mengatakan hukumnya haram. Sebenarnya gimana ketentuan dalam fikih, khususnya menurut mazhab Syafi’i? Lalu, apakah mewarnai rambut putih dengan warna selain hitam juga diperbolehkan? Mohon penjelasannya. (Zakaria/25 tahun)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Permasalahan norma mewarnai rambut, khususnya uban, memang telah dibahas secara rinci oleh para ustadz fikih.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i dijelaskan bahwa mewarnai rambut kepala alias jenggot yang telah beruban dengan warna hitam untuk menyamarkan rambut putih hukumnya haram.
Sebaliknya, mewarnai rambut dengan warna selain hitam, seperti kuning, merah, alias warna lain yang tidak menyerupai hitam pekat, hukumnya dianjurkan (mustahab).
Ketentuan ini didasarkan pada sabda riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah r.a. Beliau berkata:
أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ الْفَتْحِ، وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang menghadap Rasulullah saw. dengan rambut kepala dan jenggot yang sangat putih seperti tanaman tsaghamah. Rasulullah saw. bersabda, ‘Ubahlah warna rambut ini dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam.'” (HR. Muslim)
Abu Quhafah adalah ayah dari Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. Nama aslinya adalah Utsman. Ketika memasuki usia senja, rambut dan jenggot beliau telah memutih seluruhnya sehingga Rasulullah saw. memerintahkan agar rambut putih tersebut diwarnai, namun tidak menggunakan warna hitam.
Selain sabda di atas, terdapat pula riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a. yang menganjurkan kaum Muslimin mengubah warna rambut putih dan tidak menggunakan warna hitam, lantaran warna tersebut merupakan kebiasaan orang Yahudi pada masa itu.
Lantas, kenapa warna hitam tidak diperbolehkan?
Dalam al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa norma tersebut pada hakikatnya berkarakter ta’abbudi, ialah dilaksanakan sebagai corak kepatuhan terhadap tuntunan Rasulullah saw. Seorang Muslim menjalankan hukum terlebih dulu lantaran adanya perintah dan larangan dari Nabi, meskipun hikmahnya terkadang tidak seluruhnya diketahui.
Di samping itu, para ustadz juga menjelaskan adanya hikmah di kembali larangan tersebut. Salah satunya adalah agar tidak menimbulkan kesan yang menipu seolah-olah seseorang tetap muda, padahal rambutnya telah memutih sebagai salah satu tanda usia. Dengan kata lain, hukum mengajarkan kejujuran dalam penampilan dan menghindari unsur penyamaran yang dapat mengecoh orang lain.
Dalam sebuah syair, Abu Ishaq al-Ilbiri mengatakan:
ويقبح بالفتى فعل التصابي *** وأقبح منه شيخ قد تفتا
Artinya: “Buruk jika seorang pemuda berkelakuan seperti anak kecil; lebih jelek lagi seorang yang telah tua tetapi tetap merasa dirinya muda.”
Adapun penggunaan warna selain hitam tidak termasuk dalam larangan tersebut. Bahkan, warna-warna seperti kuning alias merah justru dianjurkan lantaran tetap menunjukkan bahwa rambut tersebut memang diwarnai, bukan memberikan kesan seolah-olah warna hitam itu adalah warna rambut asli.
Perlu dicatat bahwa pembahasan ini adalah norma umum dalam ajaran Syafi’i. Sebagian ustadz memang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya ketika berada di medan jihad untuk menimbulkan kewibawaan di hadapan musuh. Namun, di luar keadaan tersebut, norma asal menghitamkan rambut putih tetap sebagaimana yang dijelaskan para ustadz ajaran Syafi’i, ialah haram.
Berdasarkan keterangan dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i, norma mewarnai rambut putih dengan warna hitam dalam kondisi biasa tidak diperbolehkan, sedangkan mewarnainya dengan warna selain hitam dianjurkan. Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis Nabi saw. yang memerintahkan mengubah warna rambut putih sekaligus menghindari penggunaan warna hitam.
Meski demikian, para ustadz juga mencatat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ustadz memberikan keringanan pada kondisi-kondisi tertentu, sementara sebagian lainnya memakruhkan, bukan mengharamkan.
Karena itu, persoalan ini termasuk masalah fikih yang mempunyai rincian pembahasan. Sikap yang bijak adalah mengikuti pendapat ustadz yang diyakini paling kuat dengan tetap menghormati pendapat lain yang mempunyai landasan ilmiah.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·