Hukum Perempuan Memakai Behel Gigi, Bolehkah?Tanya Ustadz
Bagaimana norma memakai behel untuk merapikan alias memperindah susunan gigi? Mengingat saat ini banyak remaja dan anak muda memasang behel, baik lantaran kebutuhan medis maupun untuk menunjang penampilan. Apakah perihal tersebut dibolehkan menurut syariat?
Jawaban
Hukum memakai behel pada dasarnya adalah boleh, baik untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak rapi, mengatasi kelainan gigi, maupun untuk memperindah penampilan, selama dilakukan dalam pemisah yang dibenarkan hukum dan tidak bermaksud melakukan perubahan buatan Allah (taghyîr khalqillâh) yang diharamkan.
Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan, kerapian, dan penampilan yang baik. Karena itu, upaya memperbaiki kondisi gigi yang kurang rapi alias mengalami kerusakan termasuk corak perawatan yang diperbolehkan.
Kebolehan ini juga didukung oleh praktik para sahabat. Sejumlah riwayat menyebut bahwa mereka menguatkan alias mengikat gigi dengan emas maupun logam lainnya ketika diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan perangkat untuk memperbaiki kondisi gigi telah dikenal sejak masa salaf dan tidak dipandang terlarang.
Dalam Al-Syarh al-Kabîr ‘alâ Matn al-Muqni’ disebutkan:
وروى الأثرم عن أبي جمرة الضبعي وموسى بن طلحة وأبي رافع وثابت البناني وإسماعيل بن زيد بن ثابت والمغيرة بن عبد الله أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وما عدا ذلك من الذهب
“Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Jamrah Adh-Dhab’i, Musa bin Thalhah, Abu Rafi’, Tsabit Al-Banani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan Al-Mughirah bin Abdullah bahwa mereka menguatkan gigi mereka dengan emas dan logam selain emas.”
Demikian pula dalam Fawâ’id al-Janiyyah disebutkan:
ويدخل في الشد شد السن وربطه بما فإنه يحل وإن قدر على غيرهما كما فعل عثمان وأنس بن مالك رضي الله عنهما بالنسبة للذهب قيس به الفضة
“Termasuk dalam kategori menguatkan adalah mengikat alias menyambung gigi. Hal itu hukumnya boleh, sekalipun memungkinkan menggunakan bahan selain emas alias perak. Sebagaimana yang dilakukan oleh Sayidina Utsman dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma. Adapun norma perak dianalogikan dengan emas.”
Dengan demikian, penggunaan behel yang bermaksud memperbaiki susunan gigi, menghilangkan cacat, alias menunjang penampilan secara wajar termasuk perkara yang diperbolehkan menurut syariat. Bahkan andaikan terdapat kebutuhan medis yang mendesak, penggunaan bahan tertentu seperti emas juga dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih.
Memakai behel untuk merapikan alias memperbaiki kondisi gigi hukumnya boleh (jâ’iz). Kebolehan tersebut bertindak selama bermaksud untuk perawatan, perbaikan, alias memperindah penampilan dalam pemisah kewajaran, serta tidak mengandung unsur penipuan, pemborosan, maupun perubahan buatan Allah yang dilarang syariat.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·