Haid Lebih dari 15 Hari, Apakah Masih Dihukumi Haid?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Saya mau bertanya mengenai norma haid. Biasanya saya mengalami menstruasi sekitar tujuh hari. Namun, beberapa waktu lampau darah menstruasi terus keluar hingga lebih dari 15 hari. Karena cemas tetap haid, saya tidak melaksanakan shalat dan puasa.
Yang mau saya tanyakan, apakah darah yang keluar setelah hari ke-15 tetap dihukumi haid? Apa yang kudu saya lakukan jika darah tetap keluar setelah melewati pemisah tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Permasalahan yang Anda tanyakan merupakan salah satu persoalan yang cukup sering dialami perempuan. Dalam fikih Islam, khususnya menurut Madzhab Syafi’i, terdapat ketentuan yang jelas mengenai pemisah minimal dan maksimal masa menstruasi sehingga seorang muslimah dapat mengetahui kapan dirinya tetap berada dalam masa menstruasi dan kapan sudah kembali terkena tanggungjawab ibadah.
Para ustadz menjelaskan bahwa masa menstruasi mempunyai pemisah maksimal, ialah 15 hari 15 malam. Apabila darah terus keluar melampaui pemisah tersebut, maka darah yang keluar setelah alias lebih hari ke-15 tidak lagi dihukumi sebagai darah haid, melainkan darah istihadhah.
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita di luar masa menstruasi dan nifas. Karena bukan darah haid, wanita yang mengalami istihadhah tetap bertanggung jawab menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan ibadah lainnya sebagaimana wanita yang suci.
Keterangan ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
قال المصنف رحمه الله تعالى: (هذا الذي ذكرناه في المستحاضة إذا عبر دمها الخمسة عشر ولم يتخللها طهر، فأما إذا تخللها طهر بأن رأت يوما وليلة دما ويوما وليلة نقاء وعبر الخمسة عشر فهي مستحاضة)
Artinya: “Ketentuan yang telah disebutkan mengenai wanita mustahadhah bertindak andaikan darahnya melewati lima belas hari dan tidak diselingi masa suci. Adapun jika terdapat masa suci di sela-selanya, seperti sehari semalam memandang darah lampau sehari semalam suci, kemudian berjalan hingga melewati lima belas hari, maka dia termasuk wanita yang mengalami istihadhah.” (Al-Majmu’, Juz 2, hlm. 516).
Berdasarkan penjelasan tersebut, andaikan darah yang keluar telah melewati pemisah maksimal haid, maka status norma darah tersebut berubah menjadi istihadhah. Dengan demikian, seorang wanita tidak boleh terus-menerus meninggalkan shalat dengan argumen tetap haid.
Lalu apa yang kudu dilakukan ketika memasuki hari ke-16 sementara darah tetap keluar?
Para ustadz menjelaskan bahwa wanita yang mengalami istihadhah wajib memperlakukan dirinya seperti orang yang suci dengan beberapa ketentuan khusus.
Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqqaf dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkam al-Haidh wan Nifas wal Istihadhah menjelaskan tata langkah bersuci bagi wanita mustahadhah.
Pertama, dia wajib mandi besar setelah berakhirnya masa menstruasi yang maksimal, ialah ketika memasuki hari ke-16.
Kedua, dia membersihkan tempat keluarnya darah dan berupaya menahan keluarnya darah dengan kapas, kain, alias pembalut sesuai kebutuhan.
Ketiga, setelah masuk waktu shalat fardhu, dia berwudhu dan segera melaksanakan shalat.
Keempat, wudhu tersebut bertindak untuk ibadah fardhu yang sedang dikerjakan. Ketika masuk waktu shalat berikutnya, dia perlu mengulangi proses bersuci dan berwudhu kembali.
Dengan ketentuan tersebut, darah yang tetap keluar tidak menjadi penghalang untuk melaksanakan ibadah. Sebab, hukum memberikan keringanan kepada wanita yang mengalami istihadhah lantaran kondisi tersebut berada di luar keahlian mereka untuk menghentikannya.
Oleh lantaran itu, andaikan darah yang keluar melampaui 15 hari terjadi berulang kali alias pola keluarnya tidak menentu, sebaiknya berkonsultasi langsung kepada guru, ustadzah, alias mahir fikih yang memahami pembahasan menstruasi dan istihadhah agar penentuan hukumnya lebih tepat.
Pada dasarnya, memahami pemisah maksimal menstruasi sangat krusial agar seorang muslimah tidak meninggalkan tanggungjawab ibadah tanpa argumen yang dibenarkan syariat. Sebab, ketika darah telah melewati pemisah maksimal haid, norma asalnya bukan lagi haid, melainkan istihadhah yang tidak menggugurkan tanggungjawab shalat dan puasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.