Majelis taklim (ilustrasi).
Kincai Media, Duduk dengan posisi memeluk dengkul alias yang dikenal dalam fikih sebagai ihtiba’ merupakan salah satu posisi duduk yang biasa dilakukan seseorang ketika berada di majelis, masjid, maupun tempat lainnya.
Dalam praktiknya, posisi ini dilakukan dengan mengangkat kedua dengkul ke arah dada, kemudian memeluknya dengan kedua tangan. Meski terlihat sederhana, terdapat pembahasan unik dalam fikih mengenai norma duduk ihtiba, terutama ketika dilakukan saat khutbah Jumat.
Larangan duduk ihtiba saat khutbah Jumat bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW. Dari Mu'adz bin Anas al-Juhani RA, dia berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم: “نهى عن الحبوة يوم الجمعة والإمام يخطب”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang duduk sembari memeluk dengkul pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilai sabda tersebut sebagai sabda hasan.
Lantas, apakah duduk memeluk dengkul selalu dilarang dalam Islam?
Para ustadz mempunyai perbedaan pendapat dalam memahami sabda tersebut. Sebagian ustadz memandang larangan ihtiba saat khutbah Jumat sebagai makruh, bukan haram. Larangan itu antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran posisi tersebut membikin seseorang mengantuk alias tertidur sehingga tidak dapat menyimak khutbah dengan baik.
وأمَّا نهيه صلى الله عليه وسلم عن الحبوة يوم الجمعة، والإمامُ يخطب؛ فلأنَّ الاحتباء يجلب النَّوم، فلا يسمع الخطبة، ويعرِّض طهارته للانتقاض
Artinya: “Adapun larangan nabi dari duduk sembari memeluk dengkul pada saat khutbah Jumat berjalan adalah lantaran duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khutbah dan wudhunya berpotensi batal.” (Syekh ‘Alauddin, Kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Juz III laman 910).
Di sisi lain, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian sahabat juga pernah duduk dengan posisi ihtiba ketika khutbah berlangsung. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi ustadz yang tidak memandangnya sebagai larangan yang berkarakter mutlak.