Hukum Istri Mencari Nafkah Karena Suami Menganggur Dan Tidak Bekerja Dalam Islam

May 17, 2026 04:10 PM - 2 jam yang lalu 66

Bolehkah istri mencari nafkah dalam Islam? Mari telaah mengenai norma istri mencari nafkah lantaran suami menganggur dan tidak bekerja dalam Islam.

Dalam aliran Islam, tanggungjawab memenuhi kebutuhan ekonomi family pada dasarnya berada di pundak suami. Tanggung jawab ini tidak otomatis lenyap meskipun sang istri mempunyai pekerjaan tetap, penghasilan sendiri, apalagi pendapatan yang lebih besar dibandingkan suaminya.

Namun gimana jika suami sedang menganggur dan tidak mempunyai pekerjaan sehingga istri kudu turun tangan mencari nafkah? Apakah suami tetap wajib memberikan nafkah? Dan apakah istri bertanggung jawab menanggung kebutuhan rumah tangga?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hukum istri yang bekerja

Dalam pernikahan, ada sejumlah kewenangan dan tanggungjawab bagi suami dan istri menurut aliran Islam. Salah satu tanggungjawab utama suami adalah menyediakan nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya.

Kewajiban ini tidak dianggap 'kedaluwarsa' hanya lantaran kondisi era berubah alias lantaran istri mempunyai pekerjaan tetap, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta, maupun wirausaha. Penghasilan istri secara hukum tetap menjadi kewenangan penuh istri dan tidak boleh diambil alias digunakan tanpa kerelaannya.

Dengan demikian, seorang suami tidak dapat beranggapan bahwa dirinya bebas dari tanggungjawab menafkahi hanya lantaran istrinya telah mempunyai pendapatan sendiri.

Perbedaan pendapat ustadz tentang istri yang bekerja

Para ustadz mempunyai beberapa pandangan mengenai kewenangan nafkah bagi istri yang bekerja di luar rumah mengutip situs web MUI.

1. Pendapat pertama: Nafkah tidak wajib

Sebagian ustadz dari ajaran Mazhab Hanbali serta sebagian ustadz Mazhab Syafi'i beranggapan bahwa suami tidak bertanggung jawab memberikan nafkah jika istri bekerja di luar rumah, meskipun telah mendapatkan izin dari suami.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa waktu istri tidak sepenuhnya tersedia untuk melayani kehidupan rumah tangga.

2. Pendapat kedua: Istri tetap berkuasa atas nafkah

Pandangan lain yang dianut oleh ustadz Mazhab Maliki serta sebagian ustadz Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa istri tetap berkuasa menerima nafkah selama bekerja atas persetujuan suami.
Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Hazm. Menurut pandangan ini, tanggungjawab nafkah tetap melekat pada suami lantaran lahir dari janji pernikahan.

3. Pendapat ketiga: Nafkah diberikan sebagian

Seorang suami wajib menanggung sebagian dari nafkah kepada istrinya jika istrinya bekerja pada sebagian hari dan kembali kepada suaminya pada sebagian yang lain. Pendapat ini dari sebagian Hanafiyah, Syafiiyah dan Malikiyah.

Dari beberapa pandangan tersebut, dapat dijelaskan bahwa sesungguhnya tanggungjawab suami adalah mencari nafkah dan menafkahi istri dan keluarganya, dan tanggungjawab istri adalah mengatur rumah tangganya dengan baik.

Meski demikian, jika sang istri memperoleh penghasilan dengan aktivitas di luar rumah, andaikan sang istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai Ibu rumah tangga, maka suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, sekalipun istri mempunyai penghasilan sendiri.

Namun andaikan tugas rumah tangga beranjak kepada suami lantaran tidak mempunyai pekerjaan, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya dengan kompensasinya adalah memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja di luar.

Untuk itu, hendaknya seorang suami dan istri memusyawarahkan dengan solusi terbaik, misalnya menggabungkan penghasilan suami dan istri lampau kemudian dipergunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.

Istri mencari nafkah lantaran suami menganggur, gimana hukumnya dalam Islam?

Sementara itu mengutip detikcom, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan bahwa pada dasarnya seorang laki-laki mempunyai tanggungjawab untuk bekerja dan menafkahi keluarganya. Menurutnya, kondisi suami yang tidak bekerja tanpa adanya uzur syar'i bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam Islam.

"Seorang laki-laki tidak bekerja, yang bekerja hanya wanita dan enggak ada uzur kelihatannya, lakinya lagi menganggur, wah itu bukan laki-laki. Laki-laki kok enggak mau kerja ini bagaimana, bukan laki-laki. Laki-laki itu memberi nafkah, selain laki-laki tersebut ada uzur, sakit, alias sudah berupaya tetap bangkrut," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Namun demikian, Islam juga sangat realistis dan setara dalam memandang kondisi kehidupan. Tidak semua suami yang tidak bisa menafkahi family disebabkan oleh kemalasan. Ada kalanya seorang laki-laki sudah berusaha, tetapi terus mengalami kegagalan usaha, kebangkrutan, alias keterbatasan keahlian ekonomi yang berada di luar kendalinya. Dalam kondisi seperti inilah Islam memberikan ruang solusi yang bijak dan manusiawi.

Buya Yahya mengisahkan sebuah peristiwa pada masa Rasulullah SAW. tentang seorang wanita yang mengadu lantaran dia selalu menjadi pihak yang menafkahi suaminya yang ambruk dan tidak mempunyai penghasilan. Perempuan tersebut tetap mempunyai kekayaan peninggalan orang tuanya, namun merasa keberatan jika kudu terus-menerus menanggung nafkah family seorang diri.

Menanggapi perihal ini, Rasulullah SAW memberikan dua pilihan yang adil. Pilihan pertama adalah kewenangan istri untuk meminta pisah andaikan suami tidak bisa memberikan nafkah sama sekali. Hal ini lantaran kebutuhan makan dan kehidupan tidak dapat ditunda, dan seorang suami tidak dibenarkan menahan seorang istri dalam pernikahan tanpa memenuhi tanggungjawab nafkah.

"Kalau memang suamimu tidak pernah memberi nafkah kepadamu, pilihan pertama untukmu adalah Anda berkuasa minta cerai, kenapa? karena namanya makan ini enggak bisa ditunda," ucap Buya Yahya mengutip makna hadits Rasulullah SAW.

Pilihan kedua, andaikan istri tetap mempunyai keikhlasan dan pertimbangan kemaslahatan keluarga, maka dia boleh tetap menafkahi suaminya. Dalam kondisi ini, Islam tidak memandangnya sebagai kerugian, melainkan sebagai ladang pahala yang besar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa istri tersebut bakal memperoleh pahala berlipat lantaran membantu suami, memberikan nafkah, dan menjaga keutuhan family serta anak-anaknya.

"Pilihan yang kedua, Anda tetap yang mencukupinya, Anda yang ngasih nafkah kepada suamimu, dan di saat seperti itu Anda mendapatkan pahala yang berlipat-lipat. Pertama pahala menyenangkan suami, kedua pahala ngasih rezeki dan nafkah, yang ketiga adalah pahala silaturahim dengan anak-anakmu," lanjut Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kondisi istri menafkahi suami tidak boleh dijadikan argumen bagi suami untuk bersikap semena-mena. Seorang suami yang lemah secara ekonomi tetap dituntut mempunyai tanggung jawab moral, menjaga adab, menghargai istri, dan menunjukkan sikap syukur. Setidaknya, dia wajib berusaha, menjaga ibadah, serta mempunyai kerendahan hati dengan mengakui keterbatasannya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa sangat tidak layak andaikan suami yang tidak bekerja justru menguasai finansial istri alias bersikap otoriter. Dalam kondisi seperti itu, pengelolaan kekayaan semestinya dilakukan oleh pihak yang lebih bisa agar tidak menimbulkan kerusakan dan bentrok dalam rumah tangga.

Di sisi lain, Buya Yahya turut menasihati para istri yang mempunyai kelebihan ekonomi agar tidak terjerumus dalam kesombongan. Kelebihan rezeki semestinya menjadikan seorang istri semakin tawadhu, bukan merasa lebih tinggi dari suami alias mudah melontarkan ancaman perceraian. Dalam pandangannya, wanita salehah adalah wanita yang bisa menjaga adab, emosi, dan kelembutan, meskipun memikul beban ekonomi keluarga.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya