Bunda punya suami pelit? Bolehkah mengambil duit suami yang pelit tanpa izin demi memenuhi kebutuhan rumah tangga? Mari telaah di sini, Bunda.
Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan nafkah sering menjadi salah satu sumber bentrok antara suami dan istri. Tidak sedikit istri yang menghadapi kondisi ketika suami mempunyai keahlian finansial, tapi enggan memberikan nafkah yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Situasi seperti ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah seorang istri boleh mengambil duit suaminya tanpa izin?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Islam memberikan patokan yang jelas mengenai tanggungjawab nafkah. Pada dasarnya, suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak sesuai kemampuannya.
Lantas, gimana jika tanggungjawab tersebut diabaikan lantaran suami bersikap pelit? Berikut penjelasannya berasas hadist Rasulullah SAW dan pendapat ulama.
Suami wajib memberikan nafkah kepada istri
Dalam Islam, nafkah merupakan tanggungjawab yang dibebankan kepada suami. Oleh lantaran itu, ketika seorang suami mempunyai kekayaan yang cukup tapi sengaja tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya maka telah mengabaikan tanggungjawab yang diperintahkan agama.
Para ustadz menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, istri diperbolehkan mengambil sebagian kekayaan suami sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan anak-anak. Namun perihal tersebut bukan berfaedah istri bebas mengambil duit sesuka hati. Pengambilan kekayaan hanya dibolehkan sebatas kebutuhan yang wajar dan tidak berlebihan.
Hukum istri mengambil duit suami yang pelit tanpa izin
Mengutip Fiqih Muamalah Kontemporer dari Kementerian Agama RI, menurut para ulama, jika suami pelit sehingga dia kurang memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka istri boleh mengambil duit suaminya meski tanpa izin darinya.
Hal ini lantaran dalam Islam, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Sehingga jika suami tidak memenuhi
nafkah istrinya lantaran pelit, maka boleh bagi istrinya untuk mengambil duit suaminya sesuai dengan kewenangan nafkah dirinya dan anak-anaknya. Kebolehan mengambil duit suami yang pelit ini berasas sabda riwayat Imam Al-Bukhari, dari Sayidah Aisyah.
"Suatu ketika Hindun pernah datang menemui Nabi Saw, dan kemudian dia berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga saya terpaksa mengambil duit tanpa sepengetahuannya. Kemudian Rasulullah berkata; Ambillah harta secukupnya dengan baik untuk memenuhi kebutuhan dirimu dan anaknya." (HR. Bukhari)
Berdasarkan sabda ini, maka para ustadz membolehkan istri untuk mengambil duit suaminya yang pelit, namun dengan langkah yang makruf dan sekadar untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya, tidak boleh lebih dan melampaui batas.
Begitu juga istri boleh mengambil duit suami jika suami tidak memberikan nafkah lantaran lupa, sedang berjalan dan lainnya. Namun ukuran duit diambil kudu sesuai ukuran nafkah yang umum, tidak boleh lebih dan melampaui batas
Ustaz Maulana menambahkan, tujuan pengambilan kekayaan bukan untuk merugikan suami, melainkan agar tanggungjawab nafkah tetap terpenuhi. Bahkan ada penjelasan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi 'menyelamatkan' suami dari dosa lantaran lalai menunaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
"Istri yang mengambil duit suaminya dosanya 60 kali dosa pencuri tapi jika untuk menyelamatkan boleh sekadarnya diambil, untuk menyelamatkan suami lantaran jika suami pelit itu kudu dibantu," ujar Ustaz Maulana, saat memberi pidato dalam program Islam Itu Indah di TRANS TV.
Tetap menjaga kehormatan suami
Meski mempunyai keringanan dalam kondisi tertentu, Ustaz Maulana juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tidak diumbar kepada banyak orang tanpa argumen yang dibenarkan syariat. Menjaga kehormatan dan kejelekan pasangan merupakan salah satu adab yang dianjurkan dalam Islam.
Untuk itu, ketika masalah nafkah dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, alias meminta support family maupun tokoh kepercayaan yang dipercaya, maka langkah tersebut lebih diutamakan. Pengambilan kekayaan tanpa izin merupakan pengecualian dalam kondisi tertentu, bukan patokan umum dalam kehidupan rumah tangga.
Pada akhirnya, Islam menekankan keseimbangan antara kewenangan dan kewajiban. Suami diperintahkan menunaikan nafkah dengan baik, sementara istri menjaga amanah, tidak mengambil melampaui kebutuhannya, serta terus berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan langkah yang bijak dan penuh adab.
"Jangan diceritakan kemana-mana, lebih baik diam, apalagi ke orang tua. Kita tetap mengambil kemuliaan suami dan menjaga aibnya. Wanita tak bersuara itu menjadi mulia," kata Ustaz Maulana.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·