Hukum Makan Berdiri dalam Islam

Bincang Syariah oleh Waktu baca 3 menit 127x dilihat
Hukum Makan Berdiri dalam Islam

Bagikan Postingan

Hukum Makan Berdiri
Hukum Makan Berdiri dalam Islam

naKincai Media– Bagaimana aturan makan berdiri? Pasalnya, salah satu kebutuhan primer manusia yang tidak bisa ditinggalkan adalah makan. Dengannya, seseorang bisa berbuat aktivitas dengan sempurna, dan tanpanya pula, mustahil seseorang bisa hidup. Lantas, apakah Islam memberikan tata metode tersendiri ketika seseorang sedang makan?

Islam sebagai kepercayaan paripurna tidak cuma mengatur pemeluknya hal tata metode amalan dan muamalah saja, lebih dari itu juga mengatur tata metode makan yang benar dan minum yang benar. Hal ini bermaksud agar semua yang berhubungan dengan umat Islam di setiap harinya bisa teratur dengan rapi, serta juga terdapat hikmah di dalamnya.

Sebelum membahas hal aturan makan dalam keadaan berdiri, krusial kiranya bagi penulis untuk menerangkan etika-etika (adab) makan itu sendiri. Sehingga kita bisa mengetahui semua adab makan dalam Islam.

Di antara etika-etika makan dalam Islam, sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Hafiz Hasan Mas’udi dalam buku Taisiru al-Khallaq fi ‘Ilmi al-Akhlaq, halaman 22-23 adalah membasuh tangan terlebih dahulu, niat agar kuat dalam berbuat ibadah, duduk, memulai dengan membaca basmalah, makan dengan tangan kanan, tidak meniup makanan, tidak minum kecuali benar-benar membutuhkan, dan statis banyak adab lainnya.

Dari beberapa adab di atas, dapat diketahui bahwa makan dengan metode duduk adalah salah satu adab makan dalam Islam. Lantas, sepertiapa aturan makan dalam keadaan berdiri?

Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya pernah ditanya hal aturan memakan makanan dengan berdiri, kemudian ia menjawab bahwa makan dalam keadaan berdiri diperbolehkan jika memang ada kebutuhan untuk berdiri, dan jika tidak ada kebutuhan berdiri, maka hukumnya cuma menyalahi yang lebih baik saja dan tidak sampai berhukum makruh,

أما الأكل قائما فان كان لحاجة فجائز، وان كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل. ولا يقال انه مكروه

“Sedangkan aturan makan berdiri, jika memang karena ada kebutuhan (hajat) maka hukumnya boleh. Jika tidak ada kebutuhan, maka menyalahi yang lebih utama. Dan (makan berdiri) tidak bisa dikatakan hukumnya makruh.” (Imam Nawawi, Fatawa an-Nawawi al-Musamma al-Masail al-Mantsurah, [Beirut, DKI: tt], halaman 73).

Pendapat di atas juga dipertegas oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya, yang mengatakan bahwa makan dalam keadaan berdiri tidaklah makruh, cuma saja menyalahi yang lebih baik,

ويكره الأكل متكئا وهو المعتمد على وطاء تحته ومضطجعا لا قائما

“Dimakruhkan makan sambil duduk bersandar menurut gagasan yang lebih kuat, yaitu dengan bertopang pada alas yang ada di bawahnya, juga makruh makan sambil tidur miring. Tidak makruh makan sambil berdiri.” (Syekh Zainuddin, Fathu al-Muin, [Beirut, DKI: 2000], halaman 367).

Simpulan Hukum

Dari beberapa klarifikasi di atas, dapat disimpulkan bahwa makan sambil berdiri hukumnya boleh-boleh saja jika memang ada kebutuhan untuk berdiri dan tidak makruh, cuma saja yang lebih baik adalah makan dengan metode duduk.

Demikian klarifikasi masalah tersebut. Semoga berguna dan bisa menjadi penambah ilmu pengetahuan. Wallahu a’lam. [Baca juga: Adab Makan Menurut Imam al-Nawawi ]

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads