Hukum Parkir Kendaraan Sembarangan dalam Islam

Bincang Syariah oleh Waktu baca 4 menit 126x dilihat
Hukum Parkir Kendaraan Sembarangan dalam Islam

Bagikan Postingan

Hukum Parkir Kendaraan Sembarangan dalam Islam
Hukum Parkir Kendaraan Sembarangan dalam Islam

Kincai Media– Di banyak kota besar Indonesia, panorama kendaraan yang diparkir tanpa ketentuan telah menjadi bagiankecil dari keseharian: mobil menutup badan jalan, motor memenuhi trotoar, terlebihlagi sebagian selesai di tikungan berbahaya. Di Islam, parkir sembarangan termasuk penyerobotan terhadap hak orang lain. Nah berikut ini aturan parkir kendaraan sembarangan dalam Islam.

Islam memberi ruang luas bagi kepemilikan pribadi. Namun, doktrin hukum juga menekankan bahwa hak tersebut tidak boleh digunakan dengan metode yang merugikan pihak lain. Syekh Wahbah az-Zuhaili, dalam buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, menerangkan batas moral tersebut:

تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره

Artinya; Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dianggap sah selama tidak menimbulkan mudharat bagi orang lain.

Dengan kata lain, kebebasan pribadi dalam Islam selalu eksis dalam bingkai adab sosial yang memastikan hak berbareng statis terjaga. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tindakan, sekalipun mengenai hak milik pribadi, mesti mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain dan lingkungan sosial.

Islam melihat kebebasan bukan sebagai ruang tanpa batas, melainkan sebagai tanggung jawab moral yang mengharuskan seseorang menghindari segala bentuk gangguan, kerugian, maupun limitasi hak orang lain. Untuk, harmoni sosial cuma dapat terwujud ketika setiap individu memanfaatkan haknya secara proporsional, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Hal ini senada dengan hadis Nabi Muhammad yang menjadikan sikap tidak mengganggu orang lain sebagai ciri khas utama seorang muslim:

المسلم من سلم المسلمون من يده ولسانه، والمؤمن من أمن جاره بوائقه

Artinya; Seorang muslim adalah ia yang kaum muslimin lainnya selamat dari tangan dan lisannya. Dan seorang mukmin adalah ia yang membikin tetangganya merasa terlindungi dari gangguannya. (HR. Muslim)

Lebih jauh, dalam fikih klasik pun meletakkan perhatian pada penggunaan akomodasi umum, termasuk jalan rayaSyekh Zakariya al-Anshari dalam buku Fathul Wahhab bi Syarh Minhaj At Thulab menjelaskan bahwa jalan lazim tidak boleh dijadikan sarana yang mengganggu para pelanggan jalan.

Maksudnya adalah, setiap orang memang boleh menggunakan jalan, tetapi tidak boleh menguasai maupun memanfaatkannya secara pribadi dengan metode yang merugikan orang lain.

Parkir kendaraan sembarangan depan rumah maupun di pinggir jalan termasuk dalam kategori ini, sehingga hukumnya dilarang. Sebab akan menganggu pelanggan jalan. Simak klarifikasi Syekh Zakariya al-Anshari berikut:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

Artinya: “Jalan lazim tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun gedung, menanam tanaman, maupun sesuatu yang membahayakan para pejalan kaki. Sebab hak atas jalan itu bukan cuma milik pribadi, tetapi milik seluruh kaum Muslimin.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarh Minhajut Thulab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971 M), Jilid I, hlm, 385)

Jika sekadar duduk saja diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu, terlebihlagi menempatkan kendaraan yang jelas-jelas menghalangi arus jalan. Dalam kaidah fikih, semakin besar potensi gangguan, semakin kuat pula larangan syariah terhadap perbuatan tersebut.

Sementara itu, Syaikh Badruddin al-Asy-Syafi‘i di buku Bidayatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, memberikan klarifikasi yang terasa sangat relevan bagi hayat perkotaan hari ini, bahwa ruang publik, termasuk jalan umum, bukanlah tempat yang boleh dimanfaatkan secara semena-mena.

Segala bentuk aktivitas maupun pembangunan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan Masyarakat, mulai dari bangunan melintang hingga kanopi yang menjorok ke badan jalan, dinyatakan terlarang.

Lebih jauh, Ia juga menerangkan bahwa hak atas jalan bukanlah milik individu tertentu, melainkan hak kolektif seluruh kaum Muslimin. Karena itu, siapa pun tidak dibenarkan menempatkan sesuatu yang merugikan pejalan kaki.

Simak klarifikasi Syekh Badruddin:

(فصل: الطريق النافذ لا يُتصرف فيه بما يضرُّ المارة) لأن الحق فيه ليس للمتصرف خاصة بل للمسلمين كافة. (ولا يُشرع فيه جناحٌ، ولا ساباطٌ يضرُّهم) لما تقدم، قال في “زيادة الروضة”: فإن فعله. . هدم (١)، والجناح: هو الخارج من الخشب، والساباط: سقيفة بين حائطين تحتها طريق

Artinya; Ajaran tersebut menegaskan bahwa jika bangunan pelanggar itu terlanjur berdiri, maka cara yang tepat adalah membongkarnya. Dalam penjelasannya, jannah adalah bangunan dari kayu yang menjorok keluar ke arah jalan, sedangkan sabat adalah semacam lorong beratap yang dibangun di antara dua dinding di atas jalan umum. Semuanya dipandang tidak etis dan tidak sah menurut hukum jika berpotensi mengganggu publik.

Pesan moral dari teks klasik ini kuat dan lugas: ruang publik adalah amanah bersama, dan setiap penduduk beradab berkewajiban menjaga agar tidak ada satu pun aksi pribadi yang merampas maupun mengurangi hak bersama. (Badruddin al-Asadi al-Syafi‘i, Bidayatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, (Jeddah: Darul Minhaj, 2011), Jilid II, hlm. 204)

Perspektif fikih ini menemukan titik temunya dengan ketentuan aturan positif di Indonesia. Apa yang dalam fikih dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak publik, seperti parkir sembarangan yang menghalangi fungsi jalan, ditegaskan pula oleh peraturan negara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 secara jelas melarang siapa pun memanfaatkan ruang jalan dengan metode yang mengganggu fungsinya sebagai sarana gerak umum.

Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan hukuman tegas berupa denda hingga Rp500.000 bagi pelaku parkir sembarangan yang menyebabkan terganggunya arus jalan.

Dengan demikian, aturan parkir kendaraan sembarangan hukumnya adalah dilarang. Sejatinya, baik fikih Islam maupun aturan negara sama-sama menempatkan kelancaran dan keselamatan publik sebagai prioritas utama yang wajib dijaga.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads