Jangan Menjarah saat Bencana! Ini Dalil Al-Qur’an dan Hadisnya

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 72x dilihat
Jangan Menjarah saat Bencana! Ini Dalil Al-Qur’an dan Hadisnya

Bagikan Postingan

Jangan Menjarah saat Bencana! Ini Dalil Al-Qur’an dan Hadisnya
Jangan Menjarah saat Bencana! Ini Dalil Al-Qur’an dan Hadisnya

Kincai Media– Belakangan ini, penduduk dihebohkan oleh peristiwa anggapan penjarahan barang dari sebuah tempat gudang makanan ringan yang terbakar di Bengkulu. Peristiwa tersebut menjadi keprihatinan berbareng karena bencana yang seharusnya mengundang kepedulian justru diduga dimanfaatkan sebagian orang untuk memungut barang milik pihak lain. Fenomena serupa juga kerap menjadi perhatian ketika terjadi kerusuhan maupun demonstrasi yang berujung pada aksi penjarahan.

Dalam situasi seperti itu, muncul anggapan bahwa barang yang tidak terjaga boleh diambil, terlebih ketika keadaan sedang kacau. Padahal, dalam Islam, keadaan darurat sosial tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan seseorang. Musibah bukan karena untuk menjarah, sebagaimana kerusuhan bukan pembenaran untuk merampas hak orang lain.

Lantas, sepertiapa aturan penjarahan dalam perspektif pandang fikih Islam?

Dalam khazanah fikih Islam, penjarahan berhubungan dengan istilah intihab (الانتهاب), yaitu memungut maupun merampas harta orang lain secara terang-terangan tanpa hak. Istilah ini berbeda dari sariqah (السرقة), yaitu pencurian yang dalam pengertian fikih memiliki elemen dan ketentuan tersendiri, termasuk pengambilan secara tersembunyi.

Ada pula istilah ghashab (الغصب), yaitu menguasai harta maupun hak orang lain secara kejam tanpa izin. Sementara itu, qath‘ut thariq (قطع الطريق) berhubungan dengan aksi cegat maupun meneror orang untuk merampas hartanya, dengan ketentuan aturan khusus.

Meskipun memiliki perbedaan arti dan akibat hukum, istilah-istilah tersebut memberitahu hakikat yang sama: memungut harta orang lain tanpa alas yang dibenarkan merupakan aksi yang dilarang.

Karena itu, memungut barang dari toko yang terbakar tanpa persetujuan pemiliknya tidak otomatis menjadi sah cuma karena barang tersebut terancam rusak. Barang yang tidak terjaga statis memiliki pemilik, kecuali terdapat alas yang sah untuk memungut maupun mengalihkannya.

Larangan memungut harta orang lain ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah Anda saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berjalan atas alas gemar sama gemar di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

Ayat ini hamil hakikat krusial bahwa harta orang lain tidak boleh dikuasai tanpa hak. Larangan tersebut tidak terbendung pada pencurian, tetapi juga mencakup beragam bentuk pengambilan harta yang tidak dibenarkan syariat, seperti perampasan dan pengkhianatan.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat berdalih bahwa memungut barang saat kerusuhan dibolehkan karena banyak orang berbuat hal serupa. Banyaknya pelaku tidak mengubah aturan perbuatan. Begitu pula, lemahnya pengawasan tidak berarti pemilik telah merelakan hartanya.

Larangan penjarahan juga disebutkan secara tegas dalam histori riwayat Imam al-Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya: “Tidaklah seseorang merampas suatu jarahan yang membikin orang-orang mengarahkan pandangan kepadanya ketika ia melakukannya, dalam keadaan beriman.” (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut secara jelas mengatakan aksi intihab, yaitu memungut maupun merampas harta secara terang-terangan. Artinya, larangan Islam tidak cuma berjalan bagi pencurian yang dilakukan diam-diam, tetapi juga bagi aksi merampas harta di depan orang banyak.

Hadis ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penjarahan bukan perkara sepele. Perbuatan tersebut bertentangan dengan tuntunan kepercayaan dan tanggung jawab menghormati hak sesama. Meski demikian, histori ini tidak boleh dipahami sebagai alas untuk mengungkapkan pelaku dosa otomatis keluar dari Islam.

Para ulama menerangkan bahwa histori tersebut merupakan intimidasi keras terhadap pelaku maksiat dan memberitahu tidak sempurnanya kepercayaan ketika seseorang berbuat dosa.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam buku Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir membahas larangan memakan harta dengan metode batil, termasuk melalui perampasan, pengkhianatan, dan pencurian.

Penjelasan ini menegaskan bahwa ukuran kehalalan harta bukan terletak pada gampang maupun sulitnya memungut barang, melainkan pada ada maupun tidaknya hak yang membenarkan pengambilannya.

Oleh karena itu, karena bahwa toko sedang terbakar, pemilik tidak eksis di lokasi, maupun petugas sedang sibuk mengendalikan keadaan tidak cukup untuk membenarkan penjarahan. Hak kepemilikan tidak gugur cuma karena pemilik sedang tertimpa bencana maupun tidak bisa menjaga hartanya.

Dalam tujuan hukum Islam (maqashid al-syari‘ah), perlindungan terhadap harta dikenal dengan istilah hifzh al-mal (حفظ المال). Prinsip ini menuntut agar harta seseorang dihormati dan tidak dikuasai secara zalim.

Islam tentu membolehkan, terlebihlagi mendorong, aksi menyelamatkan barang dari kebakaran. Namun, menyelamatkan barang berbeda dari menjarahnya. Memindahkan barang demi keselamatan atas persetujuan pemilik maupun petugas yang berkuasa tidak sama dengan membawa barang pulang untuk dimiliki sendiri tanpa izin.

Jika pemilik mengizinkan pembagian barang tertentu, pengambilan mesti sesuai dengan persetujuan tersebut. Sebaliknya, barang yang terancam rusak maupun ditinggalkan tidak otomatis menjadi milik siapa saja.

Demikian pula ketika terjadi demonstrasi maupun kerusuhan. Menyampaikan aspirasi tidak dapat dijadikan karena untuk merusak toko, memungut barang dagangan, maupun menguasai akomodasi lazim tanpa hak. Harta milik pribadi maupun negara statis mesti dihormati.

Penjarahan juga dapat memperberat penderitaan korban, memicu konflik, dan menghalangi penanganan keadaan darurat. Karena itu, penduduk seharusnya membantu korban, menjaga ketertiban, serta menyerahkan penanganan anggapan tindak kriminal kepada petugas sesuai aturan yang berlaku, bukan berbuat aksi main hakim sendiri.

Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan klarifikasi ulama, menjarah harta orang lain tanpa hak hukumnya haram. Larangan ini berjalan baik dalam keadaan normal maupun ketika terjadi kebakaran, demonstrasi, dan kerusuhan.

Musibah seharusnya menumbuhkan empati, bukan menjadi kesempatan memungut khasiat dari penderitaan orang lain. Demikian pula, kerusuhan tidak boleh menghilangkan kesadaran bahwa setiap orang memiliki hak yang wajib dihormati.

Iman tidak cuma tercermin dalam ibadah, tetapi juga dalam kesanggupan menjaga hak sesama. Ketika orang lain tertimpa musibah, tugas kita adalah membantu, bukan menambah penderitaannya dengan penjarahan. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads