Hukum Makan Semut di Makanan, Bolehkah?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 4 menit 514x dilihat
Hukum Makan Semut di Makanan, Bolehkah?

Bagikan Postingan

Hukum Makan Semut di Makanan, Bolehkah?
Hukum Makan Semut di Makanan, Bolehkah?

Kincai Media– Dalam keseharian, kita sering menjumpai semut yang masuk ke dalam makanan maupun minuman. Kadang semut itu statis hidup, kadang sudah mati. Pertanyaannya, sepertiapa aturan makan semut di makanan dalam perspektif pandang fikih Islam? Apakah makanan yang terkena semut itu menjadi najis, dan apakah boleh memakannya?

Sejatinya, Imam Ad-Dusuqi, dalam buku Hasyiyah Ad-Dusuqi ala Syarh al-Kabir menerangkan bahwa semut termasuk fauna yang tidak memiliki darah mengalir, sehingga ketika mati, tubuhnya tidak najis. Oleh karena itu, jika semut jatuh ke dalam makanan, makanan tersebut statis suci dan boleh dimakan, selama tidak sampai merusak maupun mencemari seluruh makanan.

إنْ وَقَعَ فِي طَعَامٍ وَمَاتَ فِيهِ، فَإِنْ كَانَ الطَّعَامُ مُتَمَيِّزًا عَنْهُ، أَكَلَ الطَّعَامَ وَحْدَهُ كَانَ أَقَلَّ مِنْ الطَّعَامِ أَوْ أَكْثَرَ مِنْهُ، أَوْ مُسَاوِيًا لَهُ، وَإِنْ لَمْ يَتَمَيَّزْ عَنْ الطَّعَامِ وَاخْتَلَطَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ الطَّعَامِ أُكِلَ هُوَ وَالطَّعَامُ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ الطَّعَامِ أَوْ مُسَاوِيًا لَهُ لَمْ يُؤْكَلْ، فَإِنْ شُكَّ فِي كَوْنِهِ أَقَلَّ مِنْ الطَّعَامِ أُكِلَ أَوْ لَا أُكِلَ مَعَ الطَّعَامِ؛ لِأَنَّ الطَّعَامَ لَا يُطْرَحُ بِالشَّكِّ، وَلَيْسَ هَذَا كَضُفْدَعَةٍ شَكَّ فِي كَوْنِهَا بَحْرِيَّةً أَوْ بَرِّيَّةً فَلَا تُؤْكَلُ؛ لِأَنَّ هَذَا شَكٌّ فِي إبَاحَةِ الطَّعَامِ، وَإِبَاحَتُهُ فِيمَا نَحْنُ فِيهِ مُحَقَّقَةٌ، وَالشَّكُّ فِي الطَّارِئِ عَلَيْهَا، وَمَا ذَكَرْنَاهُ مِنْ التَّفْصِيلِ فَهُوَ لِابْنِ يُونُسَ وَهُوَ الْمُعَوَّلُ عَلَيْهِ

Artinya; Jika ada seekor (serangga maupun fauna kecil) jatuh ke dalam makanan kemudian wafat di dalamnya, maka hukumnya tergantung pada keadaan makanan itu. Jika makanan tersebut statis bisa dibedakan darinya (tidak tercampur), maka boleh memakan makanannya saja, baik fauna itu jumlahnya lebih sedikit, lebih banyak, maupun sebanding dengan makanan tersebut.

Namun jika makanan itu tidak bisa dibedakan lagi darinya karena sudah tercampur, maka jika jumlah fauna itu lebih sedikit daripada makanan, maka keduanya (makanan dan jasad fauna itu) boleh dimakan. Tetapi jika fauna itu lebih banyak maupun sebanding jumlahnya dengan makanan, maka makanan itu tidak boleh dimakan.

Jika ada keraguan apakah fauna itu lebih sedikit dari makanan maupun tidak, maka makanan tersebut statis boleh dimakan, karena makanan tidak boleh dibuang cuma karena adanya keraguan. Hal ini berbeda dengan kasus katak, ketika diragukan apakah ia termasuk fauna laut maupun fauna darat, maka tidak boleh dimakan, karena keraguan tersebut menyangkut kehalalan zat makanannya.

Adapun dalam kasus ini (hewan kecil yang jatuh ke makanan), kehalalan makanannya sudah pasti, sedangkan yang diragukan hanyalah sesuatu yang menimpanya. Penjelasan terperinci ini dikemukakan oleh Ibn Yunus, dan gagasan inilah yang dijadikan pegangan. (Imam Ad-Dusuqi, Hasyiyah Ad-Dusuqi ala Syarh al-Kabir, Jilid 1, halaman 49).

Sementara itu Imam An-Nawawi berkata dalam buku Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, bahwa aturan makan semut termasuk fauna yang haram dimakan maupun dikonsumsi. Pada kaidah fikih dijelaskan bahwa setiap fauna yang dilarang untuk dibunuh, maka haram pula dimakan. Semut masuk dalam kategori yang haram untuk dibunuh. Untuk itu, jika ada dalam makanan, seyogianya dipisahkan dari makanan tersebut.

( المسألة الثانية ) قال الشافعي والأصحاب : ما نهي عن قتله حرم أكله لأنه لو حل أكله لم ينه عن قتله كما لو لم ينه عن قتل المأكول ، فمن ذلك النمل والنحل فهما حرام ، وكذلك الخطاف والصرد والهدهد والثلاثة حرام على المذهب ، وفيها وجه ضعيف أنها مباحة وحكاه البندنيجي في كتاب الحج قولا ، وجزم به في الصرد والهدهد . والخفاش حرام قطعا قال الرافعي : وقد يجيء فيه الخلاف ، واللفاف حرام على أصح الوجهين .

Artinya; (Masalah kedua). Imam asy-Syafi‘i dan para ulama pengikut mazhabnya berkata: Setiap fauna yang dilarang untuk dibunuh, maka haram pula untuk dimakan. Sebab, seandainya fauna itu sah dimakan, tentu tidak akan dilarang untuk dibunuh, sebagaimana hewan-hewan yang sah dimakan juga tidak dilarang untuk dibunuh.

Termasuk dalam kategori ini adalah semut dan lebah, maka keduanya haram dimakan. Begitu pula burung walet (khaththāf), burung srigunting (ash-shurad), dan burung hud-hud, ketiganya juga haram dimakan menurut gagasan yang paling kuat dalam aliran Syafi‘i. Namun, terdapat gagasan lemah yang mengungkapkan bahwa hewan-hewan tersebut sah dimakan. Pendapat ini disebutkan oleh al-Bandaniji dalam Kitab al-Hajj sebagai salah satu qaul (pendapat), dan beliau menegaskan kebolehannya secara khusus untuk burung srigunting dan burung hud-hud.

Adapun kelelawar (al-khuffāsy), maka dihukumi haram secara tegas. Imam ar-Rafi‘i mengutarakan bahwa ada kemungkinan muncul perbedaan gagasan tentangnya. Sedangkan al-laffāf (sejenis burung pemakan bangkai), maka hukumnya haram menurut gagasan yang paling sahih (ashah). (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Darul Muniroh, tt) Jilid 9, halaman 19).

Berdasarkan keterangan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa makanan maupun minuman yang terkena semut statis dihukumi suci, karena semut termasuk fauna yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila semut tersebut wafat di dalam makanan, maka makanan itu statis sah dimakan selama jumlah semutnya sedikit dan tidak sampai merusak maupun mencemari makanan tersebut.

Namun, jika semut yang wafat jumlahnya banyak dan telah bercampur rata hingga sulit dipisahkan, maka sebaiknya makanan itu tidak dimakan karena telah bercampur dengan jasad hewan. Adapun aturan makan semut secara sengaja statis diharamkan, karena semut termasuk fauna yang dilarang untuk dibunuh sebagaimana ditegaskan dalam histori Nabi

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads