Hukum Menyimpan Foto Album Di Galeri Hp

Jul 08, 2026 11:00 AM - 15 jam yang lalu 800

Pendahuluan

Di era digital ini, nyaris setiap orang menyimpan ribuan foto di galeri ponsel alias laptop — mulai dari foto keluarga, momen liburan, hingga pengarsipan kegiatan penting. Namun, pernahkah terlintas di akal kita: gimana norma menyimpan foto-foto tersebut menurut hukum Islam?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis digital, melainkan menyentuh ranah fikih yang perlu kita pahami dengan baik. Para ustadz telah berbincang panjang tentang norma fotografi dan gambar secara umum. Dari sana, kita bisa menarik benang merah mengenai norma menyimpannya.

Akar persoalan: Hukum gambar dalam Islam

Sebelum membahas norma menyimpan foto digital, perlu dipahami dulu landasan utamanya, ialah hukum membikin gambar (tashwīr) dalam Islam. Terdapat beberapa sabda yang menjadi titik tolak pembahasan ini. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari hariakhir adalah para kreator gambar (mushawwirun).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Donasi Kincai Media

Hadis ini, berbareng beberapa sabda senada, menjadi dasar sebagian ustadz untuk mengharamkan segala corak gambar makhluk bernyawa. Namun para ustadz kemudian berbeda pendapat dalam menerapkan nash-nash ini pada konteks modern, khususnya dalam bagian fotografi.

Baca juga: Hukum Menggunakan AI untuk Membuat Gambar alias Video

Foto digital: Antara gambar buatan tangan dan rekaman cahaya

Para ustadz kontemporer berbeda pendapat tentang norma fotografi. Perbedaan ini berakar pada pertanyaan mendasar: apakah foto kamera termasuk kategori ‘gambar’ (surah) yang dilarang dalam hadis, alias dia merupakan kategori yang berbeda?

Pendapat yang mengharamkan:

Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah (Anggota Hay’ah Kibar al-Ulama Saudi). Beliau beranggapan bahwa foto makhluk bernyawa tetap masuk kategori tashwir yang dilarang dalam hadis, meskipun dihasilkan kamera. (Hirāsat al-Faḍīlah, hal. 136)

Syekh Hammud bin Abdullah at-Tuwaijiri rahimahullah termasuk ustadz yang paling keras mengharamkan fotografi. Beliau beranggapan bahwa fotografi masuk dalam keumuman larangan tashwīr yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. (As-Ṣārim al-Mashhūr ‘alā Ahl at-Tabarruj wa as-Sufūr, cet. 2)

Pendapat yang membolehkan untuk keperluan:

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengharamkan fotografi pada asalnya, namun beliau memberikan rukhsah (dispensasi) untuk foto yang dibutuhkan, seperti identitas resmi (kartu identitas, paspor, SIM, dan sejenisnya), serta beberapa pengarsipan yang mengandung maslahat umum dan dakwah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 9: 390)

Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyyah wal Ifta’ (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) menyatakan haramnya fotografi makhluk bernyawa pada asalnya, tetapi membolehkan foto lantaran darurat alias kebutuhan yang kuat seperti kartu identitas, paspor, arsip resmi, dan kepentingan keamanan yang tidak dapat dicapai tanpa foto. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 1: 458, fatwa no. 3592)

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah berpendapat, “Adapun fotografi (pemotretan dengan kamera), maka pendapat yang lebih kuat adalah tidak kenapa selama tidak terdapat larangan syar’i di dalamnya. Yang terlarang adalah menggambar makhluk bernyawa dengan tangan.” (IslamQA, Fatwa No. 107690)

Syekh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah berpendapat, “Adapun fotografi (التصوير الشمسي) alias gambar yang dihasilkan melalui perangkat optik, maka hukumnya boleh….selama tidak mengandung fitnah, seperti gambar wanita yang menampakkan bagian tubuh selain wajah dan telapak tangan, seperti lengan, betis, dan rambut.” (Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, 4: 224)

Mayoritas ustadz kontemporer beranggapan bahwa fotografi pada dasarnya dibolehkan untuk keperluan yang sah dan tidak mengandung kemungkaran. Mereka berdasar bahwa kamera hanyalah perangkat perekam cahaya, bukan pembuatan gambar sebagaimana yang dilakukan pelukis.

Hukum menyimpan foto di galeri HP

Dari dasar di atas, bisa dirumuskan bahwa norma menyimpan foto mengikuti norma konten dan tujuan foto itu sendiri. Ini sejalan dengan norma fikih yang sangat dikenal,

الأمور بمقاصدها

“Segala perkara dinilai berasas tujuannya.”

الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل على التحريم

“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Maka menyimpan foto yang tidak mengandung kemungkaran hukumnya mubah (boleh), apalagi bisa menjadi sangat dianjurkan dalam situasi tertentu. Contohnya adalah foto untuk keperluan identitas resmi, untuk keperluan ilmiah dan pendidikan, serta foto-foto lain yang tidak mengandung kemungkaran alias berakibat dengan perihal yang terlarang oleh syariat, seperti: foto yang menampakkan aurat wanita (bukan mahram); foto yang digunakan untuk keperluan haram seperti ghibah, fitnah, alias merendahkan martabat orang lain; foto yang mengandung unsur pornografi, simbol kesyirikan, alias digunakan untuk riya’ dan pamer yang merusak akhlak; apalagi foto orang yang sudah meninggal andaikan setiap kali melihatnya, lampau membangkitkan dan memunculkan kembali kesedihan, maka semua ini tidak boleh menyimpannya.

Kesimpulan

Menyimpan album foto di galeri HP alias laptop adalah mubah (boleh) dengan empat syarat utama:

(1) Tidak memuat konten haram alias aurat yang bukan mahram;

(2) Tidak mengabaikan tanggungjawab kepercayaan lantaran terlalu enak-enak dengan galeri;

(3) Tidak menimbulkan tuduhan alias mudharat bagi diri sendiri dan sosial;

(4)  Niatnya untuk kebaikan yang diridhai syariat.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Wanita Bercadar Berfoto Selfie: Dakwah alias Musibah?

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Selengkapnya