Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story, lampau mulai saling membalas pesan, dan akhirnya terbiasa berkomunikasi nyaris setiap hari. Banyak orang menganggap ini perihal yang biasa, selama belum berjumpa langsung dan belum terjadi sesuatu yang lebih jauh.
Padahal, hukum tidak hanya berbincang tentang perbuatan besar di ujung jalan. Syariat juga memberi batas pada jalan-jalan yang mengantarkan ke sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dan itu pasti mengenainya. Kedua mata, zinanya adalah memandang; kedua telinga, zinanya adalah mendengar; lisan, zinanya adalah berbicara; tangan, zinanya adalah menyentuh; kaki, zinanya adalah melangkah; dan hati itu berambisi serta berangan-angan. Kemudian kemaluanlah yang membenarkan alias mendustakannya.” (HR. Muslim) [1]
Hadis ini menunjukkan bahwa perkara besar kadang berasal dari sesuatu yang terlihat kecil. Dari pandangan, dari obrolan, dan dari hati yang mulai tertarik. Oleh lantaran itu, PDKT via sosmed tidak bisa dinilai hanya dari ada alias tidaknya pertemuan langsung.
Pandangan adalah pintu awal yang sering diremehkan
Banyak hubungan yang awalnya tidak direncanakan pun bermulai dari pandangan yang terus diulang. Mula-mula hanya memandang profil. Setelah itu jadi sering membuka akun yang sama. Kemudian mulai menunggu unggahan barunya. Semua ini mungkin terasa ringan, tetapi justru di situlah masalah sering bermula. Allah Ta’ala berfirman,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30)
Dan Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31)
Ayat ini tentu tidak terbatas pada pandangan secara langsung. Pandangan melalui layar pun tetap termasuk dalam keumuman maknanya. Oleh lantaran itu, kebiasaan memandang akun musuh jenis nonmahram berulang-ulang, apalagi jika disertai rasa suka dan kemauan untuk terus menikmati, jelas perihal yang berbahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berfirman kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama untukmu, sedangkan yang berikutnya tidak.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad) [2]
Maksudnya, pandangan pertama yang tidak disengaja bakal dimaafkan. Adapun pandangan setelahnya, bisa terhitung dosa.
Baca juga: Menjaga Pandangan di Tengah Fitnah Zaman
Berduaan di layar tetap membuka pintu fitnah
Ada yang merasa lebih tenang ketika hubungan itu hanya terjadi lewat chat. Tidak bertemu, tidak jalan berdua, tidak ada kontak fisik. Tetapi justru lantaran chat berjalan diam-diam dan tidak terlihat orang lain, fitnahnya sering lebih mudah masuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ketahuilah, tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan yang ketiga di antara keduanya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi) [3]
Dan dalam sabda yang lain,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita selain berbareng wanita itu ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]
Memang, chat pribadi tidak sama persis dengan khalwat bentuk dalam semua rinciannya. Akan tetapi, dari sisi tertutupnya komunikasi dan besarnya kesempatan terjadinya fitnah, dia sangat dekat dengan makna itu. Terlebih jika obrolannya sudah masuk ke hal-hal pribadi, saling curhat, saling menunggu kabar, alias mulai merasa ada ikatan yang tidak lagi biasa.
Di sinilah setan bekerja pelan-pelan. Tidak selalu dengan mendorong kepada dosa besar sekaligus, tetapi dengan membikin dua orang merasa bahwa semua ini tetap kondusif dan wajar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
حَرَّمَ الْخَلْوَةَ بِالْأَجْنَبِيَّةِ لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ، وَالْأَصْلُ أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ سَبَبًا لِلْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ
“Khalwat dengan wanita ajnabiyah diharamkan lantaran menjadi karena fitnah. Kaidah dasarnya, setiap perihal yang menjadi karena fitnah, maka tidak boleh dilakukan.” (Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419) [5]
Maka, yang menjadi ukuran bukan semata-mata ada alias tidaknya sentuhan bentuk alias berduaan secara fisik, tetapi juga apakah hubungan itu membuka pintu tuduhan alias tidak.
Allah mengatur langkah bicara, bukan hanya perbuatannya
Sebagian orang cukup berhati-hati dalam tindakan, tetapi kurang memperhatikan langkah berbicara. Padahal Al-Qur’an juga memberikan tuntunan dalam perihal ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
“Maka janganlah Anda melemah-lembutkan bunyi dalam berbincang sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi tergoda, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)
Ayat ini memang turun berkenaan dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ustadz menjelaskan bahwa kandungan etika di dalamnya menjadi pelajaran bagi wanita beragama secara umum. Maksudnya bukan larangan berbincang sama sekali, tetapi larangan berbincang dengan langkah yang mengundang kesukaan dan memancing fitnah.
Oleh lantaran itu, obrolan yang sengaja dibuat akrab, pilihan kata yang dibuat manis, candaan yang menghangatkan suasana, alias voice note yang dilembut-lembutkan kepada nonmahram, semua ini perlu diwaspadai. Kadang yang membikin hati terpaut bukan topik pembicaraannya, tetapi suasana yang dibangun dari langkah bicara itu sendiri.
Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, ketika menafsirkan ayat ini, menjelaskan bahwa wanita dilarang berbincang dengan langkah yang lembut dan memikat sehingga membangkitkan kemauan orang yang di hatinya ada penyakit. [6]
Selama belum ada akad, statusnya tetap ajnabi (bukan mahram)
Hal lain yang sering disalahpahami adalah dugaan bahwa jika dua orang sudah sama-sama serius, maka mereka boleh lebih bebas berkomunikasi. Padahal, ukuran legal dan haram dalam masalah ini bukan emosi serius, tetapi janji nikah. Selama belum ada akad, keduanya tetap ajnabi, ialah laki-laki dan wanita nonmahram.
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
إِذَا رَضِيَهَا وَتَمَّتِ الْخِطْبَةُ فَلَا يُكَلِّمُهَا… إِذَا كُنْتَ تُرِيدُ؛ اعْقِدْ عَلَيْهَا وَحَدِّثْهَا مَا شِئْتَ، أَمَّا أَنْ تُحَدِّثَهَا وَهِيَ أَجْنَبِيَّةٌ مِنْكَ وَلَمْ يَتِمَّ الْعَقْدُ؛ فَهَذَا لَا يَجُوزُ
“Apabila lamaran sudah diterima dan khitbah telah terjadi, maka janganlah dia berbincang dengannya… Jika engkau mau, langsungkan akad, lampau berbicaralah sesukamu. Adapun berbincang dengannya sementara dia tetap wanita asing bagimu dan janji belum berlangsung, maka perihal ini tidak boleh.” [7]
Keterangan ini tegas. Bahkan setelah khitbah pun, statusnya belum berubah menjadi halal. Sehingga tidak tepat jika hubungan yang belum jelas arahnya justru dibiarkan melangkah lama melalui pesan pribadi, telepon, alias voice note, dengan argumen sedang saling mengenal.
Dalam kepercayaan ini, menjaga diri dari perkara yang meragukan justru termasuk corak kehati-hatian yang terpuji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Yang legal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka dia telah menjaga kepercayaan dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [8]
Jika suatu hubungan mulai menyeret hati, membuka ruang fitnah, dan membikin seseorang susah menjaga batas, maka itu sudah cukup menjadi argumen untuk menghentikannya.
Islam tidak melarang mencari pasangan, melainkan memberi batasannya
Bukan berfaedah Islam menutup jalan bagi orang yang mau menikah. Islam justru memberikan jalan yang bersih, jelas, dan menjaga kehormatan kedua belah pihak. Ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu hendak meminang seorang perempuan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah dia, lantaran itu lebih memungkinkan terjadinya kecocokan di antara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) [9]
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, lampau dia bisa memandang sesuatu darinya yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) [10]
Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang proses mengenal calon pasangan. Yang diatur adalah caranya. Ada ruang untuk ta’aruf yang serius, tetapi bukan dengan hubungan privat yang panjang, akrab, dan dibiarkan tanpa batas.
Oleh lantaran itu, keterlibatan wali sangat penting. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Nikah itu tidak sah selain dengan wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) [11]
Wali bukan sekadar pelengkap akad. Kehadirannya sejak awal justru menjadi penjagaan. Jika memang serius, tempuhlah jalan yang jelas. Sampaikan niat dengan baik. Libatkan keluarga. Jaga pembicaraan tetap seperlunya. Jangan membiasakan hubungan yang mesra sebelum halal.
Adapun bagi yang sudah telanjur masuk dalam PDKT semacam ini, pintu tobat tetap terbuka. Yang perlu dilakukan bukan memperpanjang hubungan dengan argumen mau menutupnya secara baik-baik, tetapi menghentikan pintu yang selama ini membuka fitnah, lampau memperbaiki diri di hadapan Allah. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sungguh-sungguh.” (QS. At-Tahrim: 8)
Dan Allah Ta’ala juga berfirman,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ
“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan mengampuni kesalahan-kesalahan.” (QS. Asy-Syura: 25)
Nasihat penutup
PDKT melalui media sosial tidak bisa dinilai ringan hanya lantaran tidak diawali dengan pertemuan langsung. Di dalamnya bisa saja ada pandangan yang tidak dijaga, komunikasi privat yang membuka pintu fitnah, ucapan yang menghangatkan hubungan, dan keterikatan hati yang tumbuh di luar jalur yang dibenarkan syariat.
Selama belum ada janji nikah, laki-laki dan wanita tetap nonmahram. Oleh lantaran itu, batas-batas hukum tetap berlaku, meskipun keduanya mengaku serius alias merasa cocok satu sama lain.
Islam tidak melarang seseorang mencari pasangan. Akan tetapi, Islam mengajarkan agar proses itu ditempuh dengan jalan yang bersih dan aman. Jika memang serius, tempuhlah jalan yang benar. Jika tidak, maka menjaga jarak lebih selamat bagi agama, hati, dan kehormatan.
Adapun jika ada kebutuhan untuk berkomunikasi dalam rangka yang betul dan jelas, maka beberapa perihal berikut perlu diperhatikan:
Pertama, batasi pembicaraan pada perihal yang memang diperlukan, dan jangan membuka obrolan yang hanya bermaksud untuk saling menghangatkan hubungan.
Kedua, hindari chat pribadi yang terlalu sering, terlalu lama, alias berjalan pada waktu-waktu yang rawan melalaikan, seperti larut malam.
Ketiga, jaga langkah bicara, pilihan kata, dan tata bahasa komunikasi. Jangan sampai mengarah kepada rayuan (flirting), candaan yang berlebihan, alias sikap saling membikin nyaman di luar pemisah syariat.
Keempat, jika memang serius menuju pernikahan, libatkan wali alias family sejak awal, agar prosesnya lebih terjaga dan jelas arahnya.
Kelima, jika hubungan itu mulai menumbuhkan ketergantungan hati alias membuka pintu fitnah, maka yang lebih selamat adalah menghentikannya.
Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari tuduhan yang tampak maupun yang tersembunyi, serta memberi kita taufik untuk menempuh jalan yang diridai-Nya. Aamiin.
Baca juga: Hukum Bertunangan Sebelum Menikah
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Kincai Media
Catatan Kaki
[1] HR. Muslim no. 2657.
[2] HR. Abu Dawud no. 2149, At-Tirmidzi no. 2777, dan Ahmad no. 1373, dihasankan oleh Al-Albani.
[3] HR. At-Tirmidzi no. 2165. Dinilai sahih oleh Al-Albani.
[4] HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 13411.
[5] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 15: 419.
[6] ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di, Taysir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, tafsir QS. al-Ahzab: 32.
[7] Ibnu ‘Utsaimin, Al-Liqa’ Asy-Syahri, no. 28.
[8] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599.
[9] HR. At-Tirmidzi no. 1087 dan Ibnu Majah no. 1866, disahihkan oleh Al-Albani.
[10] HR. Abu Dawud no. 2082 dan Ahmad no. 23626.
[11] HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1881. Disahihkan oleh Al-Albani.
Daftar Pustaka
Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar Al-Risalah Al-‘Alamiyyah, 2009.
Ahmad bin Hanbal. Al-Musnad. Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah, 2001.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadith Manar As-Sabil. Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1985.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Al-Jami‘ Ash-Shahih (Shahih Al-Bukhari). Kairo: Dar Asy-Sya‘b, 1987.
Ad-Durar As-Saniyyah. Al-Mawsu‘ah Al-Hadithiyyah. Diakses melalui: https://dorar.net
As-Sa‘di, ‘Abdurrahman bin Nashir. Taysir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan. Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah, 2000.
At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Al-Jami‘ Al-Kabir (Sunan At-Tirmidzi). Beirut: Dar Al-Gharb Al-Islami, 1998.
Ibn Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibn Majah. Beirut: Dar Ihya’ Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.
Ibn Taimiyah, Ahmad bin ‘Abd al-Halim. Majmu‘ Al-Fatawa. Madinah: Majma‘ Al-Malik Fahd li Thiba‘at Al-Mushaf Asy-Syarif, 1416 H/1995 M.
Ibn ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Al-Liqa’ Asy-Shahri. Riyadh: Dar Al-Wathan.
Muslim bin Al-Hajjaj. Al-Jami‘ Ash-Shahih (Shahih Muslim). Beirut: Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·