Hukum Shalat Memakai Parfum Mengandung Alkohol, Sahkah?Tanya Ustadz
Ustadz, saya sering memakai minyak wangi yang mengandung alkohol. Apakah itu boleh dipakai saat shalat? Apakah membikin shalat saya tidak sah lantaran dianggap najis? (Khairul Fahmi/23 tahun)
Jawaban
Walaikum salam. Terima kasih sudah bertanya pada Tanya Ustadz Bincang Syariah. Penanya, minyak wangi beralkohol adalah minyak wangi yang mengandung alkohol (etanol) sebagai salah satu bahan utamanya. Etanol ini memang sering digunakan dalam produk perawatan tubuh, termasuk parfum, lantaran membantu menyebarkan aroma dengan baik.
Lalu, gimana hukumnya memakai minyak wangi beralkohol saat shalat?
Menurut ustadz dari ajaran Syafi’i, memakai minyak wangi beralkohol tidak membatalkan shalat dan tetap sah. Mereka beranggapan bahwa alkohol dalam minyak wangi tidak memengaruhi kesucian. Hal yang dilarang adalah mengonsumsi alkohol dengan langkah diminum, sedangkan penggunaannya untuk keperluan luar seperti minyak wangi diperbolehkan.
Pendapat ini juga dijelaskan oleh Imam As-Syaukani bahwa alkohol itu suci. Kata “rijsun” dalam surah Al-Maidah ayat 90 tidak berfaedah najis, tetapi berfaedah haram. Penjelasan ini terdapat dalam kitab As-Sailul Jarrar:
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام
Artinya: “Tidak ada dalil yang kuat untuk menyatakan bahwa sesuatu yang memabukkan itu najis. Adapun firman Allah: ‘Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah perbuatan biadab dari perbuatan setan, maka jauhilah…’ (Al-Maidah: 90), kata ‘rijsun’ di sini bukan berfaedah najis, tetapi berfaedah haram.”
Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga menjelaskan bahwa alkohol itu suci, baik murni maupun yang sudah dicampur:
مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.
Artinya: “Zat alkohol tidak najis menurut syariat. Hal ini berasas norma bahwa norma asal segala sesuatu adalah suci, baik alkohol murni maupun yang sudah dicampur air. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kenajisan khamr dan unsur memabukkan itu berkarakter maknawi (tidak nyata), lantaran dianggap sebagai perbuatan setan.”
Sementara itu, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah menjelaskan bahwa jika ada bahan najis yang dicampurkan ke dalam obat alias minyak wangi untuk memperbaiki kualitasnya, maka perihal itu dimaafkan (tidak dianggap najis).
Penjelasannya sebagai berikut:
ومنها المائعات النجسة التي تضاف الى الادوية والروائح العطرية لاصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الاصلاح قياسا على الانفخة المصلحة للجبن ومنها الثياب الي تنشر على المبنية بالرماد النجس فانه يعفى عما يصيبها من ذلك الرماد لمشقة الاحتراز
Artinya: “Di antara yang dimaafkan adalah cairan najis yang dicampurkan ke dalam obat dan wewangian untuk memperbaikinya. Maka dimaafkan kadar yang diperlukan untuk tujuan tersebut, dianalogikan dengan enzim yang digunakan dalam pembuatan keju. Begitu juga busana yang terkena abu najis saat dijemur, perihal itu dimaafkan lantaran susah dihindari.” (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003, Jilid I, hlm. 21)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa alkohol dalam minyak wangi hanya berfaedah sebagai pelarut dan penguat aroma, bukan untuk diminum. Para ustadz memang berbeda pendapat tentang status alkohol, ada yang menganggap najis, tidak najis, alias dimaafkan, namun penggunaan minyak wangi beralkohol tidak membatalkan shalat dan tidak menghilangkan kesucian.
Yang jelas, mengonsumsi alkohol tetap haram lantaran memabukkan. Jadi, memakai minyak wangi beralkohol saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam.
Penjawab: Ustadz Zainuddin, S.Ag
Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
English (US) ·
Indonesian (ID) ·