Hukum Shalat Sunah Qabliyah JumatTanya Ustadz
Apakah disunnahkan melaksanakan salat sunah qabliyah (sebelum) shalat Jumat? (Marwan/41)
Jawaban
Kesunahan Shalat Sunah Sebelum Jumat
Berdasarkan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiul Tsani, 21 Oktober 1926 M, menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan shalat Jumat, seseorang disunahkan untuk mengerjakan shalat sunah qabliyah Jumat. Sebagaimana kesunahan yang bertindak pada shalat Zuhur.
Ketentuan norma ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw. yang termaktub dalam sabda sahih. Nabi bersabda;
مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
Artinya: “Tidak ada satu pun shalat fardu, selain sebelumnya terdapat dua rakaat (shalat sunah).”
Hadis ini menjadi salah satu landasan bagi ustadz dalam memahami bahwa shalat Jumat pun mempunyai shalat sunah qabliyah, sebagaimana shalat fardu lainnya.
Sementara itu, dalam kitab Hasyiyah al-Kurdi ‘ala Ba Fadhal, pada pembahasan shalat Jumat, Imam al-Kurdi menjelaskan bahwa dalil yang paling kuat untuk menetapkan disyariatkannya dua akat sebelum Jumat adalah sabda yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair secara marfū‘. Ia menukil:
وَأَقْوَى مَا يُتَمَسَّكُ بِهِ فِي مَشْرُوعِيَّةِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْجُمُعَةِ: مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ مَرْفُوعًا: مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
Artinya; “Dalil yang paling kuat yang dapat dijadikan pegangan tentang disyariatkannya dua rakaat sebelum salat Jumat adalah sabda yang telah dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban dari riwayat Abdullah bin az-Zubair secara marfū‘ (bersambung kepada Nabi ﷺ), yaitu: ‘Tidak ada satu pun salat fardu selain sebelum (pelaksanaannya) terdapat dua rakaat (salat sunah).’”
وَقَدْ جَاءَ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ كَمَا قَالَهُ الْعِرَاقِيُّ: أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَهَا أَرْبَعًا
Artinya: “Telah datang riwayat dengan sanad yang baik, sebagaimana dikatakan oleh al-Iraqi, bahwa Nabi ﷺ dulu mengerjakan empat rakaat sebelum Jumat.”
Riwayat ini menunjukkan bahwa praktik shalat sunah sebelum Jumat memang dikenal di kalangan ustadz sabda dan mempunyai injakan dalam tradisi ibadah kaum muslimin sejak generasi awal.
Penguatan dari Riwayat Ibnu Umar
Dalam Syarh Sunan at-Tirmidzi karya Ahmad Syakir, juga disebutkan riwayat dari Abu Dawud melalui jalur Ayyub dari Nafi‘, bahwa Ibnu Umar biasa memperlama shalat sebelum Jumat dan shalat dua rakaat setelahnya di rumah. Ia menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ pun melakukan perihal yang sama.
Simak penjelasan berikut;
كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ، وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Artinya: “Dahulu Ibnu Umar memperlama shalat sebelum Jumat dan dia mengerjakan dua rakaat setelahnya di rumah. Ia pun menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan perihal tersebut.”
Riwayat ini krusial lantaran tidak hanya menunjukkan adanya praktik sahabat, tetapi juga memperlihatkan bahwa shalat sebelum Jumat dipahami sebagai bagian dari ibadah yang layak dijaga.
Berdasarkan keterangan para ustadz di atas, dapat dipahami bahwa shalat sunah qabliyah Jumat adalah ibadah yang dianjurkan. Ia menjadi bagian dari persiapan ruhani sebelum memasuki ibadah Jumat yang agung.
Untuk itu, selama mempunyai kesempatan dan tidak terhalang oleh keadaan tertentu, seorang muslim sangat dianjurkan untuk mengisi waktu sebelum Jumat dengan shalat sunah, zikir, doa, dan persiapan jiwa lainnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·