Hukum Tidak Memakai Celana Dalam Saat Shalat

Jul 01, 2026 07:30 PM - 4 hari yang lalu 4532
tidak memakai celana dalamtidak memakai celana dalam

Kincai Media – Ketika kita melaksanakan shalat, adakalanya kita memakai celana dalam, dan adakalanya juga terkadang tidak memakai celana dalam. Sebenarnya, gimana norma tidak memakai celana dalam saat kita sedang shalat?

Jika kita melaksanakan shalat dan kita tidak memakai celana dalam, maka shalat kita tetap dihukumi sah. Selama aurat tertutup dengan baik melalui busana luar yang kita pakai, maka shalat kita dinilai sah meskipun kita tidak memakai celan dalam.

Hanya saja, selain busana luar seperti sarung dan mukena, para ustadz menganjurkan untuk menggunakan celana panjang, alias celana pendek, alias celana dalam saat kita melaksanakan shalat. Ini dimaksudkan agar busana yang kita pakai lebih sempurna dalam menutupi aurat.

Selain itu, dalam sebuah sabda disebutkan bahwa bumi mengampuni orang yang menggunakan semacam celana panjang alias celana dalam saat dia melaksanakan shalat. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyifatus Saja berikut;

ويسن أن يلبس أحسن ثيابه ويحافظ مع ذلك على ما يتجمل به عادة ولو أكثر من اثنين ويتسرول. روي عن مالكبن عتاهية أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: إن الأرض تستغفر للمصلي بالسراويل وأولى الستر القميص مع السراويل ثم القميص مع الإزار ثم الرداء

Seseorang disunnahkan mengenakan busana yang baik (saat shalat) dan busana yang rapi menurut kebiasaan meskipun busana itu lebih dari dua, dan kemudian mengenakan celana dalam. Diriwayatkan dari Malik bin Atahiyah bahwa Nabi Saw bersabda; Sesungguhnya bumi memohonkan maaf untuk orang yang shalat yang menggunakan celana dalam. Dan sebaik-baik penutup aurat adalah baju pakaian beserta celana dalam, kemudian gamis, sarung dan selendang.

Dalam sebuah sabda juga disebutkan bahwa mengenakan celana dalam saat melaksanakan shalat sangat dianjurkan. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkata;

قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ

Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah Saw tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah Saw pun bersabda; Apakah setiap kalian mempunyai dua helai baju? Kemudian ada seseorang bertanya kepada Umar, lampau dia menjawab; Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah.

Bila seseorang mempunyai banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan menggunakan kain dan selendang, ada yang mengenakan kain dan gamis, ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan selendang, ada yang mengenakan celana panjang dan gamis, ada yang mengenakan celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan selendang, ada yang memakai celana pendek dan gamis. Abu Hurairah berkata; Menurutku Umar mengatakan; Dan ada yang memakai celana pendek dan selendang.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya