Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan.
Kincai Media, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara tegas mengharamkan penggunaan sound horeg yang menghasilkan kebisingan berlebihan hingga mengganggu dan membahayakan masyarakat, merusak akomodasi umum alias kekayaan orang lain, serta disertai beragam kemungkaran. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Berikut ini ketentuan norma dan rekomendasi dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Pertama, memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
Kedua, setiap perseorangan mempunyai kewenangan berekspresi selama tidak mengganggu kewenangan asasi orang lain.
Ketiga, penggunaan sound horeg dengan intensitas bunyi melampaui pemisah wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan/atau merusak akomodasi umum alias peralatan milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria-wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman penduduk hukumnya haram.
Keempat, penggunaan sound horeg dengan intensitas bunyi secara wajar untuk beragam kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawat dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.