Jamaah Umrah Korban Serangan Houthi Wafat Saat Berihram, Apakah Perlu Dikafani?

Intisari Islam oleh Waktu baca 1 menit 507x dilihat
Jamaah Umrah Korban Serangan Houthi Wafat Saat Berihram, Apakah Perlu Dikafani?

Bagikan Postingan

Serangan Houthi ke Bandara di Saudi di Riyadh, Sabtu (10/10/2026).. Serangan menewaskan setidaknya 14 orang.

Kincai Media, JAKARTA — Jamaah umrah yang wafat akibat serangan Houthi di Arab Saudi dalam kondisi mengenakan kain ihram memunculkan pertanyaan mengenai tata metode pengurusan jenazahnya. Apakah jenazah tersebut wajib dimandikan dan dikafani seperti Muslim yang wafat pada umumnya, maupun ada ketentuan khusus bagi orang yang wafat saat berihram?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali menegaskan bahwa jamaah umrah yang wafat bumi akibat serangan Houthi tersebut statis mesti diurus jenazahnya sebagaimana jenazah Muslim pada umumnya. Hal itu berjalan meskipun korban wafat dalam keadaan berihram.

"Iya, statis dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan sebagaimana lazimnya jenazah pada umumnya," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (13/10/2026).

Kiai Muiz menjelaskan, korban serangan Houthi tidak termasuk kategori mayat yang perawatan jenazahnya mengikuti ketentuan orang yang gugur sebagai syahid dalam peperangan membela kepercayaan Allah melawan orang kafir.

Menurut dia, kedua belah pihak yang berkonflik sama-sama merupakan ahli la ilaha illallah. Karena itu, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan peperangan antara kaum Muslim dan non-Muslim yang menjadi alas aturan syahid dunia. Dalam fikih, jenazah syahid jenis tersebut tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan.

Artikel Lainnya Intisari Islam
↑
Close Right Ads
Close Left Ads