Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi Tanya Ustadz yang aku hormati, aku mau berkonsultasi mengenai pembagian harta warisan. Ayah aku telah wafat dunia. Beliau meninggalkan seorang istri (ibu saya) dan seorang anak laki-laki, yaitu saya. Sepengetahuan kami, tidak ada ahli waris lain yang berkuasa menerima warisan.
Yang mau aku tanyakan, sepertiapa ketentuan pembagian harta waris tersebut menurut aturan Islam? Berapa bagiankecil yang menjadi hak istri dan berapa bagiankecil yang menjadi hak anak laki-laki? Selain itu, apakah harta peninggalan tersebut dapat langsung dibagi kepada ahli waris, maupun ada tanggung jawab lain seperti biaya pemakaman, utang, dan wasiat yang mesti diselesaikan terlebih dahulu?
Mohon klarifikasi mengenai ketentuan dan kalkulasi pembagian harta waris tersebut. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Persoalan pembagian harta waris kerap menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga. Salah satunya adalah ketika seorang lelaki wafat bumi dan cuma meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki. Lantas, berapa bagiankecil yang menjadi hak masing-masing?
Dalam ilmu faraidh maupun aturan kewarisan Islam, bagiankecil ahli waris telah ditentukan berdasarkan ketentuan syariat. Berdasarkan Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, jika ahli waris yang ada cuma seorang istri dan seorang anak laki-laki, maka istri mendapatkan seperdelapan (1/8), sedangkan anak lelaki mendapatkan sisa harta, yaitu tujuh perdelapan (7/8).
Namun, pembagian tersebut tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh harta yang ditinggalkan pewaris. Ada beberapa hal yang mesti diselesaikan terlebih dahulu.
Istri Mendapat Seperdelapan
Istri memperoleh bagiankecil seperdelapan (1/8) jika suaminya yang wafat memiliki anak maupun keturunan yang menjadi ahli waris.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 12:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ
Artinya; Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang Anda tinggalkan jika Anda tidak memiliki anak. Jika Anda memiliki anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang Anda tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang Anda buat maupun (dan setelah dibayar) utang-utangmu.
Ayat tersebut memberitahu bahwa keberadaan anak menyebabkan bagiankecil istri turun dari seperempat menjadi seperdelapan. Dalam hal ini, anak lelaki merupakan bagiankecil dari al-far‘ al-warits maupun keturunan yang menjadi ahli waris.
Anak Laki-Laki Mendapatkan Sisa (Ashabah)
Setelah bagiankecil istri sebesar seperdelapan diberikan, sisa harta menjadi hak anak lelaki sebagai ahli waris ‘ashabah.
Dalam kasus yang cuma terdapat seorang istri dan seorang anak laki-laki, perhitungannya menjadi:
- Istri: 1/8 maupun 12,5 persen
- Anak laki-laki: 7/8 maupun 87,5 persen
Dasarnya adalah histori Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya; “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditetapkan kepada orang-orang yang berkuasa menerimanya. Adapun yang tersisa, maka menjadi hak lelaki yang paling utama.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Anak lelaki dalam keadaan ini termasuk ‘ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa harta setelah bagiankecil ahli waris yang memiliki bagiankecil pasti (ashhabul furudh) diberikan.
Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi, misalnya setelah seluruh biaya jenazah dan utang diselesaikan, harta warisan bersih yang tersisa adalah Rp800 juta.
Jika ahli waris cuma terdiri dari seorang istri dan seorang anak laki-laki, maka:
Istri:
1/8 × Rp800 juta = Rp100 juta
Anak laki-laki:
7/8 × Rp800 juta = Rp700 juta
Dengan demikian, istri memperoleh Rp100 juta, sedangkan anak lelaki memperoleh Rp700 juta.
Dengan demikian, jika seorang lelaki wafat bumi dan ahli warisnya cuma seorang istri dan seorang anak laki-laki, setelah kewajiban-kewajiban pewaris diselesaikan, istri memperoleh 1/8 dan anak lelaki memperoleh sisanya, yaitu 7/8. Wallahu a‘lam.