Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apakah Boleh?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 4 menit 246x dilihat
Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apakah Boleh?

Bagikan Postingan

Hukum Shalat dengan Mata Terpejam, Apakah Boleh?
Hukum Shalat dengan Mata Terpejam, Apakah Boleh?

Tanya Ustadz

Ketika melaksanakan shalat, sebagian orang terbiasa memejamkan mata agar lebih khidmat dan tidak terganggu oleh keadaan di sekitarnya. Sebenarnya, sepertiapa aturan memejamkan mata ketika shalat? Apakah aturan memejamkan maat saat shalat statis sah dan apakah perbuatan tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Jawaban

Dalam shalat, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kekhusyukan, salah satunya dengan memusatkan pandangan ke tempat sujud. Anjuran ini dimaksudkan agar pandangan tidak gampang tertuju kepada sesuatu yang dapat mengganggu fokus selama melaksanakan shalat.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa orang yang sedang shalat disunnahkan untuk terus melihat ke tempat sujud sejak takbiratul ihram hingga selesai shalat, kecuali pada kondisi-kondisi tertentu.

Ia menjelaskan:

قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى

Artinya: “Perkataannya: ‘Disunnahkan terus melihat ke tempat sujud,’ yaitu seseorang hendaknya memulai pandangannya ke tempat sujud sejak mula takbiratul ihram dan terus mempertahankannya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian yang dikecualikan.”

Keterangan tersebut memberitahu bahwa melihat ke tempat sujud merupakan kesunnahan, bukan kewajiban. Karena itu, jika seseorang tidak melihat ke tempat sujud, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan shalatnya.

Selain melihat ke tempat sujud, menjaga pandangan agar tidak tertuju kepada sesuatu yang dapat melalaikan juga merupakan bagiankecil dari upaya menghadirkan kekhusyukan dalam shalat.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menerangkan bahwa para ulama menganjurkan seseorang untuk menghadirkan sikap khidmat dan tunduk dalam shalat, sekaligus menjaga pandangan dari beragam hal yang dapat mengganggu konsentrasi.

Imam an-Nawawi mengatakan:

أجمع العلماء على استحباب الخشوع والخضوع في الصلاة وغض البصر عما يلهي وكراهة الالتفات في الصلاة

Artinya: “Para ulama sepakat mengenai anjuran untuk khidmat dan tunduk dalam shalat, menundukkan pandangan dari segala sesuatu yang dapat melalaikan, serta memakruhkan menoleh dalam shalat.”

Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya berupaya menjaga pandangan dan perhatiannya selama shalat agar hati lebih gampang berkonsentrasi kepada Allah SWT.

Lantas, sepertiapa aturan memejamkan mata saat shalat? Mengenai memejamkan mata ketika shalat, Imam an-Nawawi memberikan klarifikasi yang cukup jelas. Menurut gagasan yang dipilih (al-mukhtar), memejamkan mata ketika shalat tidak dihukumi makruh selama tidak dikhawatirkan menimbulkan bahaya.

Imam an-Nawawi menjelaskan:

وأما تغميض العينين في الصلاة .. فالمختار أنه لا يكره إذا لم يخف ضررا

Artinya: “Adapun memejamkan mata dalam shalat, menurut gagasan yang dipilih, hal tersebut tidak dimakruhkan jika tidak dikhawatirkan menimbulkan bahaya.”

Dari klarifikasi ini dapat dipahami bahwa memejamkan mata ketika shalat pada dasarnya diperbolehkan. Terlebih jika seseorang melakukannya karena mau menghindari gangguan pandangan sehingga dapat lebih berkonsentrasi dan menghadirkan kekhusyukan.

Namun demikian, memejamkan mata tidak dianjurkan jika kondisi tersebut justru dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Misalnya, ketika seseorang sedang eksis di tempat yang membutuhkan kewaspadaan terhadap keadaan di sekitarnya.

Memejamkan Mata untuk Membantu Khusyuk

Pandangan mengenai kebolehan memejamkan mata ketika shalat juga dijelaskan oleh Habib Hasan bin Ali as-Saqqaf dalam Shahih Shifati Shalatin Nabi. Ia menerangkan bahwa memejamkan mata ketika shalat dapat membantu seseorang mengumpulkan perhatian dan menghadirkan kekhusyukan.

Ia menuliskan:

تغميض العينين في الصلاة مستحب لأنه يجمع القلب ويساعد على الخشوع والتدبر في القراءة والتأمل في معاني القرآن والأذكار

Artinya: “Memejamkan mata dalam shalat disunnahkan karena hal tersebut dapat menghimpun hati, membantu menghadirkan kekhusyukan, serta membantu menghayati bahanbacaan Al-Qur’an dan merenungkan arti Al-Qur’an dan zikir.”

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa permasalahan memejamkan mata dalam shalat berhubungan erat dengan tujuan menghadirkan khusyuk. Jika memejamkan mata membikin seseorang lebih gampang berkonsentrasi dan tidak mengganggu kekhusyukannya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Dengan demikian, memejamkan mata ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat, selama tidak menimbulkan bahaya. Bahkan, menurut sebagian ulama, memejamkan mata dapat menjadi sarana untuk membantu menghadirkan kekhusyukan.

Meski demikian, secara lazim orang yang sedang shalat statis disunnahkan melihat ke tempat sujud. Karena itu, jika seseorang dapat mencapai kekhusyukan dengan membuka mata dan melihat tempat sujud, hal tersebut lebih sesuai dengan tuntunan yang dijelaskan para ulama.

Yang terpenting adalah menjaga agar pandangan, hati, dan pikiran tidak teralihkan dari ibadah. Sebab, khidmat merupakan ruh krusial dalam pelaksanaan shalat, sementara metode seseorang menghadirkan kekhusyukan dapat berbeda-beda selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Wallahu a’lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads