Tanya Ustadz
Saya sering menangis ketika sedang melaksanakan shalat, terutama saat shalat malam. Air mata terkadang meleleh ketika aku mengingat dosa-dosa dan memohon ampun kepada Allah. Apakah aturan menangis ketika shalat dapat membatalkan shalat?
Jawaban
Sejatinya, aturan menangis ketika melaksanakan shalat pada dasarnya tidak serta-merta membatalkan shalat. Dalam analisis fikih, para ulama aliran Syafi’i membahas secara khusus bunyi yang keluar ketika seseorang menangis, terutama jika bunyi tersebut sampai mengeluarkan abjad yang dapat terdengar.
Imam Syamsuddin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj menerangkan adanya perbedaan gagasan di kalangan ulama Syafi’iyah mengenai tangisan yang keluar ketika shalat. Perbedaan tersebut berhubungan dengan apakah bunyi tangisan dapat dikategorikan sebagai kalām (ucapan) maupun tidak.
Pendapat pertama mengungkapkan bahwa menangis dapat dihukumi seperti ucapan jika bunyi tangisan tersebut sampai menghasilkan dua huruf. Jika demikian, shalat menjadi batal. Namun, jika tangisan cuma berupa air mata maupun bunyi samar yang tidak sampai menghasilkan dua huruf, maka shalat tidak batal.
Imam ar-Ramli menjelaskan:
والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء، وإن كان من خوف الآخرة (والأنين) والتأوه (والنفخ) من أنف أو فم (إن ظهر به) أي بواحد من ذلك (حرفان بطلت) صلاته لوجود منافيها (وإلا فلا) تبطل لما مر. والثاني لا تبطل بذلك مطلقا؛ لكونه لا يسمى في اللغة كلاما، ولا يتبين منه حرف محقق فكان شبيها بالصوت الغفل.
Artinya: “Pendapat yang lebih sahih adalah bahwa berdeham, tertawa, menangis—meskipun karena takut terhadap akhirat—merintih, mengeluh, dan meniup melalui hidung maupun mulut, jika dari salah satu hal tersebut terdengar dua huruf, maka shalatnya batal karena adanya sesuatu yang bertentangan dengan shalat. Jika tidak demikian, maka shalat tidak batal berdasarkan klarifikasi sebelumnya.
“Pendapat kedua mengungkapkan bahwa shalat tidak batal secara absolut karena hal-hal tersebut. Sebab, secara bahasa, hal-hal tersebut tidak disebut sebagai ucapan dan tidak dapat diketahui adanya abjad yang pasti di dalamnya, sehingga menyerupai bunyi yang tidak memiliki maksud tertentu.” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Juz II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), hlm. 36).
Dari klarifikasi tersebut, dapat dipahami bahwa sekadar menangis maupun mengeluarkan air mata ketika shalat tidak otomatis membatalkan shalat. Persoalan muncul ketika tangisan tersebut menghasilkan bunyi yang jelas hingga terdengar dua huruf.
Selain gagasan yang dinilai ashah (lebih kuat), Imam ar-Ramli juga mengutarakan gagasan kedua dalam aliran Syafi’i. Menurut gagasan ini, menangis tidak membatalkan shalat meskipun menimbulkan suara.
Alasannya, bunyi tangisan tidak dapat secara pasti dikategorikan sebagai ucapan. Huruf yang keluar dari tangisan juga tidak jelas sehingga tangisan lebih menyerupai bunyi yang tidak termasuk dalam kategori kalām (perkataan).
Dengan demikian, permasalahan ini memang memiliki ruang perbedaan gagasan dalam khazanah fikih aliran Syafi’i.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Ia mengatakan:
والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ والسعال والعطاس إن ظهر به أي بكل مما ذكر حرفان بطلت وإلا فلا
Artinya: “Pendapat yang lebih sahih adalah bahwa berdeham, tertawa, menangis, merintih, meniup, batuk, dan bersin, jika dengan salah satu dari hal-hal yang telah disebutkan itu terdengar dua huruf, maka shalat menjadi batal. Jika tidak demikian, maka shalat tidak batal.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz II, hlm. 141).
Dalam konteks pertanyaan di atas, menangis ketika shalat karena mengingat dosa, merasa takut kepada Allah, maupun menghayati ayat-ayat Al-Qur’an merupakan sesuatu yang berbeda dengan menangis karena permasalahan duniawi.
Imam ar-Ramli terlebihlagi secara tegas memasukkan menangis karena takut terhadap akhirat dalam bahasan tersebut. Karena itu, seseorang yang air matanya menetes ketika shalat akibat rasa takut kepada Allah tidak perlu langsung menganggap shalatnya batal.
Yang perlu diperhatikan adalah bunyi yang keluar dari tangisan tersebut. Jika cuma air mata yang mengalir tanpa suara, maupun bunyi tangisan tidak sampai menghasilkan dua abjad yang jelas, maka berdasarkan gagasan ashah dalam aliran Syafi’i, shalatnya tidak batal.
Sebaliknya, jika tangisan tersebut mengeluarkan bunyi yang jelas hingga menghasilkan dua huruf, maka menurut gagasan ashah, shalatnya menjadi batal.
Namun, terdapat pula gagasan kedua dalam aliran Syafi’i yang mengungkapkan bahwa tangisan tidak membatalkan shalat secara absolut karena tangisan tidak disebut sebagai ucapan dan abjad yang dihasilkan darinya tidak jelas.
Dengan demikian, aturan orang yang menangis saat shalat karena khusyuk, takut kepada Allah, mengingat dosa, maupun menghayati bahanbacaan shalat tidak perlu cemas selama tangisannya tidak sampai mengeluarkan dua abjad yang jelas. Bahkan, menangis karena takut kepada Allah merupakan salah satu bentuk penghayatan dan kekhusyukan dalam ibadah. Wallahu a’lam.