Kincai Media– Membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sedang melaksanakan shalat menjadi salah satu permasalahan yang dibahas oleh para ulama fikih. Persoalan ini semakin relevan di masa sekarang, ketika mushaf Al-Qur’an tidak cuma tersedia dalam bentuk cetak, tetapi juga dapat diakses melalui telepon seluler (HP).
Lantas, sepertiapa aturan membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat? Apakah boleh membaca Al-Qur’an melalui aplikasi Al-Qur’an di HP saat shalat?
Membaca Al-Qur’an dari Mushaf ketika Shalat
Salah satu histori yang menjadi alas bahasan mengenai permasalahan ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari. Dalam histori tersebut disebutkan bahwa Dzakwan, budak Sayyidah ‘Aisyah, pernah menjadi imam dan membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat pada bulan Ramadan.
Dalam histori tersebut disebutkan:
أَنَّهَا كَانَ يَؤُمُّهَا غُلَامُهَا ذَكْوَانُ فِي الْمُصْحَفِ فِي رَمَضَانَ
Artinya: “Sesungguhnya budaknya, Dzakwan, pernah mengimaminya dengan membaca dari mushaf pada bulan Ramadan.”
Riwayat tersebut menjadi salah satu injakan para ulama dalam membahas aturan membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika melaksanakan shalat.
Syekh Dr. Ali Jum’ah, ulama dan mantan Mufti Mesir, menerangkan bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat hukumnya diperbolehkan. Ia mengatakan:
القراءة من المصحف في الصلاة جائزةٌ شرعًا ولا كراهة فيها؛ سواء أكان ذلك في الفريضة أم النافلة.
Artinya: “Membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat hukumnya boleh secara hukum dan tidak makruh, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunnah.”
Dengan demikian, menurut gagasan tersebut, seseorang diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf ketika sedang melaksanakan shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Pembahasan serupa juga dapat ditemukan dalam buku Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab karya Imam An-Nawawi. Beliau menjelaskan:
( فرع ) لو قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة كما سبق ، ولو قلب أوراقه أحيانا في صلاته لم تبطل ، ولو نظر في مكتوب غير القرآن وردد ما فيه في نفسه لم تبطل صلاته وإن طال ، لكن يكره ، نص عليه الشافعي في الإملاء وأطبق عليه الأصحاب .
Artinya: “(Cabang masalah). Apabila seseorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, maka shalatnya tidak batal, baik ia menghafalnya maupun tidak. Bahkan, ia wajib berbuat hal tersebut jika tidak hafal Al-Fatihah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Apabila ia sesekali membolak-balik lembaran mushaf ketika sedang shalat, maka shalatnya juga tidak batal.
Demikian pula, jika ia melihat artikel kecuali Al-Qur’an, kemudian ia mengulang-ulang apa yang tertulis di dalamnya di dalam hati maupun pikirannya, maka shalatnya tidak batal, meskipun hal itu terjadi cukup lama. Akan tetapi, perbuatan tersebut hukumnya makruh. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Al-Syafi‘i dalam buku Al-Imla’, dan para ulama aliran Syafi‘i telah bermufakat atas gagasan tersebut.”
Dari klarifikasi Imam An-Nawawi tersebut, dapat dipahami bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat tidak menyebabkan shalat menjadi batal. Demikian pula pergerakan ringan seperti membalik halaman mushaf sesekali tidak membatalkan shalat.
Bagaimana Jika Membaca Al-Qur’an dari HP?
Jika membaca Al-Qur’an dari mushaf diperbolehkan ketika shalat, sepertiapa dengan membaca Al-Qur’an melalui HP?
Lembaga fatwa Al-Azhar menerangkan bahwa jika membaca Al-Qur’an dari mushaf diperbolehkan ketika shalat, maka membaca Al-Qur’an melalui HP juga diperbolehkan. Hal tersebut termasuk pergerakan ringan yang tidak menyebabkan shalat menjadi batal.
Meski demikian, orang yang shalat perlu memperhatikan pergerakan yang dilakukan. Jangan sampai penggunaan HP menyebabkan terlalu banyak pergerakan sehingga seseorang kehilangan kekhusyukan maupun berbuat pergerakan yang dapat mengeluarkannya dari keadaan shalat.
Karena itu, jika seseorang hendak membaca Al-Qur’an dari HP ketika shalat, sebaiknya HP dipersiapkan terlebih dahulu sebelum takbiratul ihram. Aplikasi Al-Qur’an dapat dibuka pada halaman yang akan dibaca sehingga selama shalat tidak perlu berbuat banyak aktivitas pada layar.
Selain itu, sebaiknya beragam gangguan dari HP juga diminimalkan. Notifikasi, panggilan masuk, maupun tampilan lain yang muncul secara tiba-tiba dapat mengganggu fokus dan kekhusyukan orang yang sedang shalat.
Dengan demikian, membaca Al-Qur’an dari HP ketika shalat pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan tidak menyebabkan banyak pergerakan yang mengganggu shalat. HP sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu dan digunakan seminimal mungkin selama shalat.
Adapun bagi orang yang bisa membaca dari hafalan, hal tersebut lebih utama. Salah satunya sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyikapi perbedaan gagasan di kalangan ulama fikih. Wallahu a‘lam.