Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum. Ustadz, aku mau bertanya tentang aturan shalat di masjid tanah ghasab. Di daerah saya, ada sekelompok penduduk yang membangun masjid di atas tanah milik negara yang sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Belakangan, pemerintah setempat mengungkapkan pembangunan itu melanggar ketentuan dan memerintahkan agar bangunan tersebut dibongkar. Padahal, di sekitar letak sudah terdapat beberapa masjid lain, dengan rentang masjid terjauh sekitar 300 meter.
Yang mau aku tanyakan, sepertiapa aturan shalat di masjid yang dibangun di atas tanah ghasab yang digunakan tanpa hak dan melanggar ketentuan tersebut? Apakah shalatnya statis sah, maupun justru tidak diperbolehkan?
Jawaban
Pada dasarnya, tanah yang dirampas maupun digunakan tanpa hak tidak boleh ditempati dan dimanfaatkan secara zalim. Karena itu, jika terbukti bahwa suatu bangunan didirikan di atas tanah yang dirampas maupun digunakan secara melawan hak, maka haram hukumnya menggunakan tempat tersebut, termasuk untuk melaksanakan shalat.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab menjelaskan:
الصَّلَاةُ فِي الْأَرْضِ الْمَغْصُوبَةِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ، وَصَحِيحَةٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْجُمْهُورِ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَأَصْحَابِ الْأُصُولِ.
Artinya; “Shalat di tanah yang dirampas hukumnya haram berdasarkan ijmak. Namun, menurut kami dan kebanyakan ahli fikih serta ahli usul fikih, shalat tersebut statis sah.”
Imam an-Nawawi kemudian mengutarakan bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan gagasan mengenai keabsahan shalat. Mayoritas ulama melihat shalatnya statis sah, meskipun orang yang melaksanakannya berdosa karena menggunakan tanah yang bukan haknya. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal, al-Jubbā’ī, dan sejumlah ulama Mu‘tazilah beranggapan bahwa shalat tersebut tidak sah.
Mengapa Salatnya Tetap Sah?
Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa, sebagaimana dikutip oleh Imam An-Nawawi, menerangkan permasalahan ini melalui pembedaan antara amalan salat dan perbuatan ghasab.
Menurutnya, seseorang dapat berbuat satu perbuatan yang memiliki dua sisi hukum. Dari sisi salat, ia sedang melaksanakan ibadah. Namun dari sisi penggunaan tempat, ia berbuat perbuatan yang dilarang karena menggunakan tanah yang bukan haknya.
Dengan demikian, menurut gagasan yang mengungkapkan salatnya sah, kemaksiatan tersebut tidak secara otomatis membatalkan salat. Sebab, larangan ghasab berhubungan dengan penggunaan hak milik orang lain, sedangkan salat merupakan amalan tersendiri.
Imam al-Ghazali menyatakan:
وَمَنْ صَحَّحَهَا يَقُولُ هُوَ عَاصٍ مِنْ وَجْهٍ مُتَقَرِّبٌ مِنْ وَجْهٍ، وَلَا اسْتِحَالَةَ فِي ذَلِكَ، إِنَّمَا الِاسْتِحَالَةُ فِي أَنْ يَكُونَ مُتَقَرِّبًا مِنَ الْوَجْهِ الَّذِي هُوَ عَاصٍ بِهِ.
Artinya: “Orang yang mengungkapkan salat tersebut sah mengatakan bahwa seseorang berbuat maksiat dari satu sisi, tetapi sekaligus mendekatkan diri kepada Allah dari sisi yang lain. Hal demikian bukanlah sesuatu yang mustahil. Yang mustahil adalah jika ia mendekatkan diri kepada Allah melalui sisi yang sama dengan sisi yang menyebabkan dirinya bermaksiat.”
Bagaimana dengan masjid yang dibangun di atas tanah yang dirampas?
Jika kasusnya adalah tanah milik pihak lain yang secara nyata diambil tanpa hak, kemudian di atasnya dibangun masjid, persoalannya menjadi lebih serius. Masjid merupakan tempat yang dimuliakan dalam Islam. Karena itu, tujuan yang baik tidak dapat dijadikan karena untuk berbuat aksi yang pada dasarnya dilarang syariat.
Membangun masjid adalah kebaikan mulia. Namun, kemuliaan tujuan tidak serta-merta membikin metode yang ditempuh menjadi halal. Jika pembangunan dilakukan dengan merampas hak pihak lain maupun menggunakan tanah tanpa hak, maka perbuatan tersebut statis hamil elemen kezaliman.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 13 Februari 2007 dengan angka 399, Syekh Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad menjawab permasalahan mengenai penduduk yang membangun masjid di atas tanah yang mereka kuasai secara melanggar aturan. Ia menegaskan:
فَإِذَا كَانَ الْأَمْرُ كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ، وَتَحَقَّقَ كَوْنُ هَؤُلَاءِ الْمُوَاطِنِينَ قَدْ تَعَدَّوْا عَلَى قِطْعَةِ الْأَرْضِ الْمَذْكُورَةِ، وَخَالَفُوا بِبِنَائِهِمُ الْمَسْجِدَ عَلَيْهَا الْقَوَاعِدَ الْمَعْمُولَ بِهَا فِيمَا يَخُصُّ الْمَسَاجِدَ … فَإِنَّ فِعْلَهُمْ هَذَا يُعَدُّ اغْتِصَابًا مِنْهُمْ لِهَذِهِ الْقِطْعَةِ مِنَ الْأَرْضِ.
Artinya: “Apabila persoalannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, dan terbukti bahwa penduduk tersebut telah berbuat pelanggaran terhadap tanah yang dimaksud serta pembangunan masjid di atasnya bertentangan dengan ketentuan yang berjalan mengenai pembangunan masjid, maka aksi mereka tersebut dianggap sebagai bentuk perampasan terhadap tanah tersebut.”
Atas alas itu, fatwa tersebut menyimpulkan:
وَعَلَيْهِ تَحْرُمُ الصَّلَاةُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ
Artinya; “Dengan demikian, haram hukumnya melaksanakan salat di masjid tersebut.”
Kasus semacam ini krusial diperhatikan dalam hayat masyarakat. Terkadang seseorang memiliki niat baik, misalnya mau menyediakan tempat amalan bagi warga, tetapi metode yang ditempuh justru melanggar hak orang lain maupun ketentuan yang berlaku.
Dalam fikih, niat baik tidak secara otomatis menghalalkan metode yang haram. Karena itu, keinginan membangun masjid mesti ditempuh dengan metode yang benar: memastikan status tanahnya jelas, memperoleh hak penggunaan secara sah, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apalagi jika tanah tersebut merupakan tanah negara maupun tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Persoalannya tidak cuma menyangkut hubungan antara individu dan individu, tetapi juga berhubungan dengan hak publik dan ketentuan yang dibuat untuk kemaslahatan masyarakat.