Hukum Shalat di Belakang Imam yang Duduk karena Sakit

Bincang Syariah oleh Waktu baca 4 menit 74x dilihat
Hukum Shalat di Belakang Imam yang Duduk karena Sakit

Bagikan Postingan

Hukum Shalat di Belakang Imam yang Duduk karena Sakit
Hukum Shalat di Belakang Imam yang Duduk karena Sakit

Kincai Media– Dalam shalat berjamaah, berdiri merupakan salah satu tanggung jawab bagi orang yang mampu. Namun, sepertiapa jika imam sedang sakit sehingga tidak bisa berdiri dan mesti melaksanakan shalat dalam keadaan duduk? Apakah makmum yang sehat dan bisa berdiri mesti ikut duduk maupun statis berdiri?

Persoalan ini telah dibahas oleh para ulama fikih dan terdapat perbedaan gagasan di antara mereka.

Pada dasarnya, orang yang tidak bisa berdiri dalam shalat fardhu diperbolehkan melaksanakan shalat dalam keadaan duduk. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah kepada Imran bin Hushain:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Shalatlah dengan berdiri. Jika Anda tidak mampu, maka shalatlah dengan duduk. Jika Anda tidak bisa juga, maka shalatlah dengan rebah miring.”(HR Al-Bukhari).

Persoalannya kemudian adalah posisi makmum ketika imam melaksanakan shalat dalam keadaan duduk.

Dalam masalah ini, ulama berbeda gagasan menjadi tiga pandangan.

Pertama, tidak sah bermakmum kepada imam yang shalat dalam keadaan duduk. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani dari kalangan Hanafiyah dan Imam Malik dalam gagasan yang masyhur.

Salah satu dalil yang digunakan adalah hadis:

لَا يَؤُمَّنَّ رَجُلٌ بَعْدِي جَالِسًا

Artinya: “Janganlah seseorang setelahku memimpin orang lain dalam keadaan duduk.” (HR Ad-Daraquthni).

Akan tetapi, histori tersebut diperselisihkan kualitasnya. Imam Ad-Daraquthni menerangkan bahwa histori tersebut memiliki permasalahan pada sanadnya dan tidak dapat dijadikan hujah secara kuat.

Kedua, imam boleh shalat dalam keadaan duduk, sedangkan makmum statis berdiri. Ini merupakan gagasan kebanyakan ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, serta salah satu histori dari Imam Malik.

Di antara dalil yang digunakan adalah histori Sayyidah Aisyah ketika Rasulullah  mengalami sakit menjelang wafat. Dalam histori riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:

فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ، فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي قَائِمًا، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَاعِدًا، يَقْتَدِي أَبُو بَكْرٍ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ مُقْتَدُونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ

Artinya: “Kemudian Rasulullah datang dan duduk di sebelah kiri Abu Bakar. Abu Bakar shalat dalam keadaan berdiri, sedangkan Rasulullah shalat dalam keadaan duduk. Abu Bakar mengikuti shalat Rasulullah, sementara orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi salah satu alas krusial bagi ulama yang membolehkan imam shalat sambil duduk sementara makmum statis berdiri.

Imam As-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah menjelaskan:

فَأَمَّا إِذَا كَانَ الإِمَامُ قَاعِدًا وَالمُقْتَدِي قَائِمًا يَصِحُّ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ رَحِمَهُمَا اللهُ تَعَالَى اسْتِحْسَانًا، وَعِنْدَ مُحَمَّدٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَا يَصِحُّ قِيَاسًا

Artinya: “Apabila imam dalam keadaan duduk sedangkan makmum berdiri, maka menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, shalat tersebut sah berdasarkan istihsan. Sedangkan menurut Muhammad, shalat tersebut tidak sah berdasarkan qiyas.” (Al-Mabsuth, juz 1, hlm. 213–214).

Sementara itu, dalam Majma’ al-Anhur disebutkan:

وَالقَائِمُ بِالقَاعِدِ

Artinya: Yakni, orang yang berdiri boleh mengikuti orang yang shalat dalam keadaan duduk. (Majma’ al-Anhur fi Syarh Multaqa al-Abhur, juz 1, hlm. 112).

Ketiga, imam dan makmum sama-sama shalat dalam keadaan duduk.

Pendapat ini merupakan gagasan aliran Hanbali. Dasarnya antara lain histori Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian; jika ia rukuk, maka rukuklah; jika ia mengucapkan ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘Rabbana wa lakal hamd’; jika ia sujud, maka sujudlah; dan jika ia shalat dalam keadaan duduk, maka kalian semua shalat dalam keadaan duduk.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan histori tersebut, kalangan Hanabilah beranggapan bahwa makmum mengikuti kondisi imam, termasuk ketika imam shalat dalam keadaan duduk.

Dari tiga gagasan tersebut, Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar memilih gagasan kedua, yaitu imam yang tidak bisa berdiri karena uzur boleh memimpin jamaah dalam keadaan duduk, sedangkan makmum yang bisa berdiri statis melaksanakan shalat dengan berdiri.

Pendapat ini merupakan gagasan kebanyakan ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan salah satu histori dari Imam Malik.

Dengan demikian, jika seorang imam mengalami sakit yang membuatnya tidak bisa berdiri, ia tidak mesti meninggalkan tugasnya sebagai imam. Ia dapat memimpin jamaah dengan duduk sesuai dengan kemampuannya.

Adapun makmum yang sehat dan bisa berdiri, menurut gagasan ini, statis berdiri dan tidak perlu ikut duduk.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni memang mengutarakan gagasan berbeda mengenai masalah ini. Ia mengatakan:

فَإِنْ صَلَّى بِهِمْ قَاعِدًا جَازَ، وَيُصَلُّونَ مِنْ وَرَائِهِ جُلُوسًا

Artinya: “Jika imam memimpin mereka dalam keadaan duduk, hal itu diperbolehkan, dan mereka shalat di belakangnya dalam keadaan duduk.” (Al-Mughni, juz 2, hlm. 162).

Keterangan Ibnu Qudamah tersebut memberitahu adanya perbedaan gagasan yang kuat dalam masalah ini.

Walhasil, permasalahan imam yang shalat dalam keadaan duduk merupakan masalah khilafiyah yang telah dibahas dalam kitab-kitab fikih. Karena itu, praktik yang berbeda dalam masalah ini tidak seharusnya menjadi karena untuk saling menyalahkan.

Jamaah yang mengikuti gagasan aliran Hanbali dan duduk berbareng imam memiliki alas gagasan ulama. Demikian pula jamaah yang mengikuti gagasan kebanyakan ulama dan statis berdiri ketika imam duduk juga memiliki alas yang kuat.

Dalam konteks penduduk Indonesia yang banyak mengikuti aliran Syafi’i, gagasan yang lazim digunakan adalah imam yang tidak bisa berdiri karena uzur statis dapat memimpin jamaah, sementara makmum yang bisa berdiri statis berdiri.

Dengan demikian, yang terpenting adalah memastikan bahwa imam benar-benar memiliki uzur yang membolehkannya meninggalkan berdiri dalam shalat. Setelah itu, makmum mengikuti tata metode yang sesuai dengan gagasan fikih yang diikuti.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads