Juknis Pip (Kip) Kuliah On Going Kemenag Tahun 2026

Forum Guru Nusantara Aug 18, 2026 05:58 PM 124
Juknis PIP (KIP) Kuliah On Going Kemenag Tahun 2026Juknis PIP (KIP) Kuliah On Going Kemenag Tahun 2026

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (PIP KIP Kuliah) On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Kemenag Tahun Anggaran 2026 resmi mempunyai petunjuk teknis sebagai referensi penyelenggaraan program. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tentang Juknis PIP (KIP) Kuliah On Going Kemenag Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Juknis tersebut bertindak untuk tahun anggaran 2026 dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan KIP Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Apa Itu KIP Kuliah On Going?

KIP Kuliah merupakan support sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang tidak bisa secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Program ini merupakan transformasi dari Bidikmisi. Mulai tahun 2020, Program Indonesia Pintar yang sebelumnya menyasar peserta didik pendidikan dasar dan menengah diperluas ke jenjang pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah. Program tersebut juga diterapkan pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama.

Dalam Juknis KIP Kuliah On Going 2026, program diarahkan untuk menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari family kurang bisa sehingga mereka memperoleh kesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi.

Perubahan Pengelolaan KIP Kuliah Tahun 2026

Salah satu perihal krusial dalam Juknis KIP Kuliah On Going 2026 adalah perubahan pengelolaan program.

Pada tahun 2025, pengelolaan KIP Kuliah On Going tetap dilakukan pada satuan kerja perguruan tinggi keagamaan unit eselon I. Mulai tahun 2026, seluruh pengelolaan Program KIP Kuliah On Going dialihkan ke Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Perubahan tersebut menjadi salah satu argumen krusial diterbitkannya Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 agar penyelenggaraan program dapat berjalan secara sistematis, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Tujuan Juknis PIP KIP Kuliah On Going Kemenag 2026

Petunjuk teknis ini disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan program yang:

  • tertib administrasi;
  • transparan;
  • akuntabel;
  • tepat proses;
  • tepat sasaran;
  • tepat waktu; dan
  • tepat jumlah.

Dengan demikian, Juknis tidak hanya mengatur pemberian support kepada mahasiswa, tetapi juga mengatur tata kelola program dari proses penggantian penerima, pengelolaan dana, pencairan, pembinaan, hingga pelaporan dan evaluasi.

Sasaran KIP Kuliah On Going Tahun 2026

KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Secara khusus, sasaran program dalam Juknis adalah mahasiswa dari angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Artinya, Juknis ini berfokus pada keberlanjutan support bagi mahasiswa yang tetap menjalani studi, termasuk sistem penggantian andaikan terdapat penerima yang tidak lagi memenuhi ketentuan.

Persyaratan Calon Pengganti Penerima KIP Kuliah

Juknis KIP Kuliah On Going 2026 secara unik mengatur persyaratan calon pengganti penerima.

Calon pengganti kudu memenuhi ketentuan berikut:

  1. merupakan mahasiswa aktif PTK angkatan 2022, 2023, 2024, alias 2025;
  2. memiliki keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai potensi akademik alias prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan arsip yang sah;
  3. tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan alias organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah, yang dibuktikan dengan pakta integritas; dan
  4. sanggup untuk tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Penetapan calon pengganti penerima KIP Kuliah dilakukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Program

Juknis membagi tugas dan tanggung jawab kepada beberapa pihak.

1. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas antara lain:

  • menyusun Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026;
  • melakukan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi;
  • menerima laporan dari PTP; dan
  • melakukan proses pencairan.

2. Perguruan Tinggi Penyelenggara

PTP mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan calon pengganti penerima program KIP Kuliah.

3. Tim Pengelola

Tim pengelola bertugas:

  • memverifikasi dan menyeleksi informasi calon penerima;
  • memberikan pelayanan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;
  • melaporkan perubahan informasi penerima setiap semester andaikan ada; dan
  • menyusun laporan penyelenggaraan program semester dan tahunan kepada Sekretaris Jenderal selaku KPA.

4. Mahasiswa Penerima

Penerima KIP Kuliah mempunyai sejumlah kewajiban, antara lain bersungguh-sungguh mengikuti studi, berkomitmen menyelesaikan studi tepat waktu, mengikuti pembinaan dan pendampingan, serta menggunakan biaya support secara baik dan bertanggung jawab.

Penerima juga wajib menandatangani pakta integritas dan kuitansi penerimaan biaya serta melaporkan perubahan informasi kepada PTP.

Besaran Dana KIP Kuliah On Going 2026

Salah satu info yang paling banyak dicari mahasiswa adalah berapa besaran KIP Kuliah tahun 2026.

Berdasarkan Juknis, penerima KIP Kuliah On Going memperoleh alokasi:

Rp6.600.000 per mahasiswa per semester

Dana tersebut terdiri atas:

Komponen BantuanBesaran
Bantuan biaya hidup (living cost)Rp4.200.000/semester
Bantuan biaya pendidikanRp2.400.000/semester
TotalRp6.600.000/semester

Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester dapat diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Untuk PTK Islam Swasta (PTKIS), PTP KIP Kuliah dapat membikin kebijakan pengelolaan support biaya pendidikan untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dana KIP Kuliah Digunakan untuk Apa?

Dana program KIP Kuliah digunakan untuk:

  1. biaya hidup alias living cost mahasiswa;
  2. biaya pendidikan penerima KIP Kuliah;
  3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  4. peningkatan kualitas pendidikan penerima program.

Penerima juga berkuasa mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan, antara lain UKT alias biaya sejenis yang berkarakter operasional pendidikan, biaya gedung/pembinaan/investasi/infaq alias sejenisnya, serta biaya praktikum laboratorium, bahan, alias biaya pendidikan lainnya.

Berapa Lama KIP Kuliah On Going Diberikan?

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah On Going mengikuti sisa masa studi mahasiswa setelah ditetapkan sebagai penerima.

Juknis menetapkan waktu pemberian support paling lama sesuai masa studi:

  • 6 semester untuk Program Diploma Tiga (D3); dan
  • 8 semester untuk Program Strata Satu (S1).

Untuk mahasiswa On Going, support diberikan selama waktu yang tersisa dari masa pemberian tersebut.

Dengan demikian, mahasiswa yang menjadi penerima pada saat sudah menjalani beberapa semester tidak otomatis memperoleh support selama enam alias delapan semester penuh, tetapi sesuai sisa masa pemberian berasas ketentuan program.

Mekanisme Pencairan KIP Kuliah

Pencairan biaya KIP Kuliah dapat dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) secara by name by address.

Apabila jumlah penerima lebih dari 100 mahasiswa, pencairan dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur.

Mekanisme pengajuan pembayaran dilakukan berasas surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh KPA. Seluruh sistem pencairan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Jenderal melalui Pusat juga dapat memfasilitasi pembuatan rekening bagi penerima dan melakukan kerja sama dengan bank operasional pemerintah.

Bantuan KIP Kuliah yang diterima mahasiswa tidak dikenakan pajak.

Kapan KIP Kuliah Dapat Dihentikan?

Perguruan Tinggi Penyelenggara dapat menghentikan KIP Kuliah andaikan penerima tidak lagi memenuhi ketentuan.

Beberapa argumen penghentian antara lain:

  • tidak memenuhi persyaratan akademik;
  • melanggar patokan alias kode etik perguruan tinggi;
  • cuti lantaran sakit alias argumen lain yang ditentukan PTP;
  • mendapatkan skorsing minimal satu semester;
  • drop out;
  • tidak mengikuti kegiatan akademik alias tidak melakukan daftar ulang;
  • mengundurkan diri secara sah;
  • lulus sebelum waktu danasiwa berakhir;
  • meninggal dunia;
  • terbukti melanggar persyaratan sebagai penerima bantuan;
  • terbukti alias terindikasi kuat menjadi bagian organisasi/gerakan anti-Pancasila dan NKRI;
  • menikah; atau
  • dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan norma tetap.

Oleh karena itu, penerima KIP Kuliah perlu memperhatikan ketentuan akademik dan tata tertib perguruan tinggi selama menerima bantuan.

Apakah Penerima yang Berhenti Bisa Diganti?

Ya. Juknis menyediakan sistem penggantian penerima KIP Kuliah.

Pengganti kudu berasal dari mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah. Proses penggantian dilakukan melalui seleksi secara objektif dan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Keputusan Rektor/Ketua tentang penggantian penerima;
  2. fotokopi kitab rekening mahasiswa pengganti;
  3. surat keterangan aktif rekening original dari bank; dan
  4. fotokopi Indeks Prestasi (IP) terakhir.

Mahasiswa berstatus penerima pengganti hanya mendapatkan support yang sifatnya melanjutkan, bukan memulai kembali program KIP Kuliah dari awal.

Pembinaan dan Pendampingan Mahasiswa Penerima

Program KIP Kuliah tidak hanya berangkaian dengan pemberian dana. PTP juga dapat melaksanakan pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas akademik dan nonakademik penerima.

Bentuk pembinaan dapat mencakup:

  • pengembangan akademik;
  • pengembangan bakat, minat, dan kegemaran;
  • pengembangan karakter dan kepemimpinan;
  • pengabdian masyarakat dan kepedulian sosial; serta
  • pengembangan kemahasiswaan lainnya.

PTP juga dapat membentuk organisasi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Selain itu, pembinaan dapat dilakukan melalui corak asrama, ma’had, alias pesantren sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan Program KIP Kuliah

Perguruan Tinggi Penyelenggara wajib menyampaikan laporan program KIP Kuliah kepada Sekretariat Jenderal.

Laporan semester

Laporan program per semester memuat:

  • fotokopi kuitansi; dan
  • fotokopi kitab tabungan yang membuktikan biaya program telah diterima penerima.

Laporan akhir tahun anggaran

Laporan akhir tahun antara lain memuat:

  • rekapitulasi IPK penerima;
  • prestasi nonakademik andaikan ada;
  • nama-nama penerima pengganti andaikan ada;
  • fotokopi kuitansi; dan
  • fotokopi kitab tabungan sebagai bukti penerimaan dana.

Laporan dibuat dalam corak soft copy melalui aplikasi KIP Kuliah pada alamat yang tercantum dalam Juknis, ialah kip-kuliah.kemenag.go.id.

Pemantauan dan Evaluasi: Prinsip 3T

Pelaksanaan KIP Kuliah On Going 2026 dipantau dan dievaluasi oleh Sekretariat Jenderal melalui Pusat berbareng PTP.

Pemantauan diarahkan untuk memastikan program memenuhi prinsip 3T, yaitu:

1. Tepat Sasaran

Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima kudu sesuai dengan kriteria yang diatur dalam petunjuk teknis.

2. Tepat Jumlah

Jumlah biaya dan mahasiswa penerima kudu sesuai dengan kuota alias perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah penerima kurang alias melampaui ketentuan, perguruan tinggi wajib melaporkannya kepada Sekretariat Jenderal.

3. Tepat Waktu

Seluruh tahapan, mulai dari proses seleksi sampai penyelesaian masa studi, kudu sesuai jadwal. Dana support biaya hidup juga kudu diterima mahasiswa sesuai sistem penyaluran.

Dokumen yang Terdapat dalam Juknis KIP Kuliah 2026

Selain ketentuan program, lampiran Juknis juga menyediakan beberapa format arsip yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan program.

Format 1 – Pakta Integritas Penerima KIP Kuliah

Pakta integritas berisi pernyataan mahasiswa untuk bersungguh-sungguh mengikuti perkuliahan, tidak mengikuti kegiatan alias organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, menggunakan biaya sesuai Juknis, serta menaati ketentuan sebagai penerima KIP Kuliah.

Format 2 – Surat Pernyataan

Format ini digunakan untuk pernyataan PTP bahwa pengelolaan KIP Kuliah dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran serta menaati ketentuan yang berlaku.

Format 3 – Kuitansi

Format kuitansi mencantumkan nilai support sebesar Rp6.600.000,00 dan digunakan sebagai arsip penerimaan biaya program KIP Kuliah.

Format 4 – Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua

Bagi calon penerima yang tidak mempunyai KIP untuk PIP alias Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH, tersedia format surat pernyataan penghasilan orang tua/wali.

Dalam format tersebut dinyatakan bahwa orang tua/wali tidak bisa secara ekonomi, dengan pendapatan kotor campuran di bawah Rp4.000.000 per bulan dan pendapatan kotor campuran yang dibagi jumlah personil family di bawah Rp750.000 per orang.

Download Juknis PIP KIP Kuliah Kemenag Tahun 2026

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 menjadi dasar penyelenggaraan Program KIP Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.

Juknis ini mengatur secara menyeluruh beragam aspek program, mulai dari sasaran dan persyaratan calon pengganti, pembagian tugas pengelola, besaran bantuan, sistem pencairan, penggunaan dana, penghentian dan penggantian penerima, pembinaan mahasiswa, hingga pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

Untuk tahun 2026, penerima KIP Kuliah On Going memperoleh alokasi Rp6.600.000 per mahasiswa setiap semester, yang terdiri atas Rp4.200.000 untuk biaya hidup dan Rp2.400.000 untuk biaya pendidikan.

Bagi mahasiswa penerima maupun perguruan tinggi penyelenggara, memahami Juknis ini krusial agar penyelenggaraan program melangkah tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Bagi Anda yang memerlukan salinan Juknis PIP KIP Kuliah On Going PTK Tahun 2026 silahkan unduh melallui link di bawah ini.

Link download Juknis PIP KIP Kuliah On Going Kemenag Tahun 2026

FAQ KIP Kuliah On Going PTK Tahun 2026

1. Apa dasar norma Juknis KIP Kuliah On Going PTK Tahun 2026?

Dasarnya adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026.

2. Siapa sasaran KIP Kuliah On Going tahun 2026?

Sasarannya adalah mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

3. Berapa support KIP Kuliah On Going tahun 2026?

Total support adalah Rp6.600.000 per mahasiswa per semester. Rinciannya Rp4.200.000 untuk biaya hidup dan Rp2.400.000 untuk biaya pendidikan.

4. Apakah support KIP Kuliah dikenakan pajak?

Tidak. Juknis secara tegas menyebut bahwa penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan tanggungjawab bayar pajak atas support sosial yang diterima.

5. Berapa lama KIP Kuliah diberikan?

Pemberian support mengikuti sisa masa studi dalam ketentuan program, ialah maksimal 6 semester untuk D3 dan 8 semester untuk S1. Untuk mahasiswa On Going, support diberikan selama waktu yang tersisa dari masa tersebut.

6. Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh menikah?

Dalam Juknis, penerima kudu menyatakan sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. Menikah juga tercantum sebagai salah satu argumen penghentian program.

7. Apakah penerima KIP Kuliah yang berakhir dapat digantikan?

Ya. Penerima yang dihentikan dapat diganti mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan. Penggantian dilakukan melalui seleksi secara objektif dan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal.

8. Apakah mahasiswa pengganti mendapatkan support dari awal?

Tidak. Juknis menyebut bahwa mahasiswa berstatus pengganti hanya memperoleh biaya support yang sifatnya melanjutkan, bukan memulai program KIP Kuliah dari awal.

9. Untuk apa biaya hidup KIP Kuliah digunakan?

Juknis menyebut biaya program digunakan antara lain untuk biaya hidup (living cost) dan biaya pendidikan. Pengelolaan biaya kudu dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab oleh penerima.

10. Apakah penerima KIP Kuliah kudu mengikuti pembinaan?

Ya. Penerima wajib mengikuti pembinaan, bimbingan, dan pendampingan yang diselenggarakan PTP maupun Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

11. Apa saja corak pembinaan penerima KIP Kuliah?

Pembinaan dapat berupa pengembangan akademik, talenta dan minat, karakter dan leadership, pengabdian masyarakat, kepedulian sosial, serta pengembangan kemahasiswaan lainnya.

12. Apa prinsip pemantauan KIP Kuliah?

Pemantauan menggunakan prinsip 3T, ialah tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

13. Dokumen apa yang kudu dibuat penerima KIP Kuliah?

Dalam lampiran Juknis terdapat antara lain Pakta Integritas Penerima KIP Kuliah dan kuitansi penerimaan dana. Terdapat pula format surat pernyataan bagi PTP dan surat pernyataan penghasilan orang tua/wali.

14. Di mana laporan KIP Kuliah disampaikan?

Juknis menyebut laporan program dibuat dalam corak soft copy dan diserahkan melalui aplikasi KIP Kuliah pada kip-kuliah.kemenag.go.id.

Selengkapnya