

PP Nomor 26 Tahun 2026 merupakan izin baru yang mengatur Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini menjadi landasan norma bagi penyelenggaraan pengadaan unik PNS Dosen yang berasal dari PPPK Dosen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status dan pengembangan pekerjaan pengajar sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pengajar pada perguruan tinggi negeri.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2026 oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan pada tanggal yang sama. PP Nomor 26 Tahun 2026 tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 65.
Apa yang Diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2026?
Secara umum, PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur sistem pengadaan unik PNS Dosen yang berasal dari PPPK Dosen di lingkungan lembaga pemerintah.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan lembaga pemerintah.
Kebijakan ini tidak berfaedah seluruh PPPK Dosen secara otomatis diangkat menjadi PNS. PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen, kemudian kudu melalui tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Dengan demikian, aspek krusial yang perlu diperhatikan PPPK Dosen adalah kriteria peserta, persyaratan, sistem seleksi, kelulusan, dan proses pengangkatan menjadi PNS Dosen.
Latar Belakang Diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2026
PP ini diterbitkan antara lain lantaran pengajar mempunyai kegunaan strategis dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Pemerintah juga mencatat adanya kekurangan susunan pengajar yang signifikan pada perguruan tinggi negeri sehingga dapat memengaruhi pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio pengajar dan mahasiswa, serta legalisasi program studi.
Di sisi lain, PPPK Dosen telah direkrut melalui proses seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan strategis yang tetap mengedepankan sistem merit, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
Penjelasan PP juga menyebut bahwa perguruan tinggi negeri menghadapi persoalan kekurangan susunan dosen, khususnya berangkaian dengan rasio pengajar dan mahasiswa, jumlah pengajar tetap, serta legalisasi program studi.
Siapa yang Dapat Mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen?
Salah satu poin yang paling banyak diperhatikan adalah mengenai PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan bahwa kriteria PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Artinya, ketentuan ini secara unik menyasar PPPK Dosen yang telah diangkat sampai dengan tahun 2025, dengan tetap memperhatikan persyaratan lainnya.
Persyaratan PPPK Dosen untuk Mengikuti Pengadaan Khusus PNS
PPPK Dosen yang mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen kudu memenuhi sejumlah persyaratan.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2026, persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen.
- Berusia paling tinggi 1 tahun sebelum pemisah usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi alias menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan unsur adiktif lainnya.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun alias lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS.
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia alias negara lain yang ditentukan oleh lembaga pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan kedudukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi.
Dengan demikian, status sebagai PPPK Dosen saja belum cukup. Peserta kudu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PP serta ketentuan pelaksanaannya.
Ruang Lingkup Instansi Pemerintah
Pengadaan Khusus PNS Dosen dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 mencakup:
- perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi;
- perguruan tinggi negeri keagamaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama; dan
- perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/atau lembaga.
PPPK Dosen di lingkungan lembaga pemerintah yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti pengadaan unik tersebut.
Tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen
PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan bahwa pengadaan unik PNS Dosen dilakukan melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut terdiri atas:
1. Perencanaan
2. Pengumuman
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan.
Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh lembaga pemerintah setelah memperoleh penetapan kebutuhan Jabatan PNS Dosen dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara berasas usulan pejabat pembina kepegawaian.
Perencanaan
Tahap perencanaan mencakup penyusunan kebutuhan dan pembentukan panitia seleksi.
Kebutuhan disusun berasas PPPK Dosen yang telah diangkat sampai dengan tahun 2025 pada jenjang kedudukan fungsional dan kedudukan akademik Dosen.
Pengumuman dan Pelamaran
Pengumuman dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
Sementara itu, pelamaran dilakukan secara elektronik melalui sistem info Pengadaan Khusus PNS Dosen.
Seleksi
Seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen terdiri atas:
- seleksi administrasi;
- seleksi kompetensi dasar; dan
- seleksi kompetensi bidang.
Seleksi manajemen digunakan untuk memeriksa kesesuaian persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan arsip pelamaran.
Sementara itu, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bagian menggunakan sistem seleksi berbasis komputer yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai kewenangan dalam manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit.
Pedoman Seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen
Pelaksanaan seleksi tidak hanya merujuk pada ketentuan umum PP. Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi menyusun pedoman Pengadaan Khusus PNS Dosen.
Pedoman tersebut paling sedikit memuat:
- persyaratan jabatan;
- persyaratan pelamar;
- jenis tes;
- pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes;
- kriteria penilaian;
- kompetensi pengetes alias lembaga penguji;
- bobot penilaian setiap jenis tes;
- sifat tes, apakah menggugurkan alias tidak menggugurkan; dan
- formulir alias aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Pedoman tersebut kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara untuk memperoleh persetujuan.
Bagaimana Penentuan Kelulusan?
Hasil seleksi diolah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai kewenangan dalam manajemen ASN.
Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kemudian disampaikan kepada ketua panitia seleksi lembaga untuk diumumkan sebagai dasar penetapan kelulusan akhir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelulusan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.
Apakah PPPK Dosen Otomatis Menjadi PNS?
Tidak otomatis.
Ini merupakan salah satu perihal krusial yang perlu dipahami.
Penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2026 secara tegas menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Dosen menjadi PNS Dosen tidak serta-merta berkarakter otomatis, melainkan melalui proses pertimbangan dan verifikasi untuk memastikan peserta memenuhi standar yang ditetapkan.
Jadi, PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dapat mengikuti pengadaan khusus, tetapi tetap kudu mengikuti tahapan yang ditetapkan dan dinyatakan lulus.
Ketentuan Setelah Lulus Seleksi
PPPK Dosen yang telah lulus seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen diangkat menjadi PNS Dosen dan diberikan pangkat, golongan ruang, serta masa kerja PNS.
Pangkat dan golongan ruang paling rendah diberikan sesuai dengan jenjang kedudukan berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menariknya, masa kerja PPPK Dosen dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS. Penetapan masa kerja tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang berkuasa dalam kebijakan teknis dan manajemen ASN.
Hak dan Penghasilan PNS Dosen
Setelah diangkat menjadi PNS Dosen, yang berkepentingan diberikan penghasilan dan kewenangan lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian penjelasan PP disebutkan bahwa penghasilan yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak lainnya termasuk pensiun sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pensiun PNS dan janda/dudanya.
Pembekalan Setelah Diangkat Menjadi PNS
PNS Dosen yang telah diangkat berasas pengadaan unik wajib mengikuti pembekalan sebagai PNS.
Pembekalan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang mengangkat PNS Dosen dengan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkuasa dalam pengembangan kapabilitas serta pembelajaran ASN.
Ketentuan Peralihan bagi PPPK Dosen
PP Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur kondisi PPPK Dosen selama proses pengadaan unik berlangsung.
Pada saat PP mulai berlaku:
- PPPK Dosen tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai proses Pengadaan Khusus PNS Dosen selesai.
- PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan pengadaan unik lantaran pemisah usia pensiun Jabatan Dosen tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.
- PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.
Dengan demikian, PP ini tidak serta-merta mengakhiri status dan tugas PPPK Dosen selama proses pengadaan unik berlangsung.
Pengadaan Khusus Ini Dilaksanakan Berapa Kali?
Hal yang sangat krusial untuk diketahui adalah bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen berasas PP Nomor 26 Tahun 2026 dilaksanakan untuk 1 (satu) kali pelaksanaan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan unik tersebut merupakan kebijakan unik yang pelaksanaannya tidak dirancang sebagai proses pengadaan berulang setiap tahun berasas PP ini.
Tujuan PP Nomor 26 Tahun 2026
Berdasarkan penjelasan PP, kebijakan ini mempunyai beberapa tujuan utama, antara lain:
- memberikan kepastian status dan perlindungan norma bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS Dosen;
- memenuhi kebutuhan pengajar pada perguruan tinggi negeri secara lebih cepat, efisien, dan terukur;
- meningkatkan motivasi, produktivitas, dan profesionalitas pengajar dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- mendukung pencapaian standar nasional pendidikan tinggi dan peningkatan legalisasi melalui pemenuhan rasio pengajar dan mahasiswa serta kecukupan jumlah pengajar tetap; dan
- mewujudkan manajemen ASN berbasis merit dan berkeadilan.
Dampak PP Nomor 26 Tahun 2026 bagi PPPK Dosen dan Perguruan Tinggi
Bagi PPPK Dosen, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk memperoleh kepastian status kepegawaian dan pengembangan pekerjaan yang lebih berkelanjutan, sepanjang memenuhi kriteria, persyaratan, dan dinyatakan lulus seleksi.
Bagi perguruan tinggi negeri, pengadaan unik ini diharapkan dapat memperkuat kapabilitas kelembagaan, membantu pemenuhan kebutuhan dosen, meningkatkan akreditasi, serta memperbaiki rasio pengajar dan mahasiswa.
Sementara bagi pemerintah, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sumber daya ASN agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Ringkasan PP Nomor 26 Tahun 2026
| Regulasi | PP Nomor 26 Tahun 2026 |
| Materi | Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen |
| Sasaran | PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan |
| Kriteria utama | PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025 |
| Seleksi | Administrasi, SKD, dan SKB |
| Pelamaran | Secara elektronik melalui sistem info Pengadaan Khusus PNS Dosen |
| Setelah lulus | Diangkat menjadi PNS Dosen |
| Masa kerja PPPK | Dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS |
| Hak | Penghasilan dan kewenangan lainnya sebagai PNS |
| Pelaksanaan | 1 kali pelaksanaan |
| Penetapan | 25 Juni 2026 |
| Pengundangan | 25 Juni 2026 |
| Lembaran Negara | Tahun 2026 Nomor 65 |
FAQ PP Nomor 26 Tahun 2026
1. Apa itu PP Nomor 26 Tahun 2026?
PP Nomor 26 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan lembaga pemerintah.
2. Apakah semua PPPK Dosen dapat menjadi PNS?
Tidak. PPPK Dosen kudu memenuhi kriteria dan persyaratan serta mengikuti tahapan pengadaan unik dan dinyatakan lulus seleksi.
3. PPPK Dosen tahun berapa yang dapat mengikuti pengadaan khusus?
PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan kriteria peserta adalah PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
4. Apakah pengangkatan PPPK Dosen menjadi PNS dilakukan otomatis?
Tidak. Pengangkatan dilakukan melalui sistem pengadaan unik dan seleksi. Penjelasan PP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkarakter otomatis.
5. Apa saja seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen?
Seleksi terdiri atas seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
6. Apakah SKD dan SKB menggunakan sistem komputer?
Ya. Seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bagian menggunakan sistem seleksi berbasis komputer.
7. Bagaimana jika PPPK Dosen tidak mengikuti pengadaan khusus?
PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan pengadaan unik tetap menjalankan tugas sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
8. Bagaimana dengan PPPK Dosen yang tidak dapat mengikuti seleksi lantaran pemisah usia pensiun?
PPPK Dosen tersebut tetap menjalankan tugas sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
9. Apakah masa kerja PPPK Dosen diperhitungkan setelah menjadi PNS?
Masa kerja PPPK Dosen dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Apakah PNS Dosen hasil pengadaan unik mendapatkan kewenangan sebagai PNS?
Ya. PNS Dosen diberikan penghasilan dan kewenangan lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Apakah PNS Dosen hasil pengadaan unik memperoleh kewenangan pensiun?
Penjelasan PP menyebut bahwa kewenangan lainnya termasuk pensiun sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pensiun PNS dan janda/dudanya.
12. Berapa kali Pengadaan Khusus PNS Dosen dilaksanakan?
Berdasarkan Pasal 18, Pengadaan Khusus PNS Dosen berasas PP Nomor 26 Tahun 2026 dilaksanakan untuk 1 kali pelaksanaan.
Download PP Nomor 26 Tahun 2026
PP Nomor 26 Tahun 2026 memberikan kerangka norma unik bagi pengadaan PNS Dosen yang berasal dari PPPK Dosen. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status dan pekerjaan bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan serta menjawab kebutuhan pengajar pada perguruan tinggi negeri.
Hal yang perlu digarisbawahi, PPPK Dosen tidak otomatis menjadi PNS. Peserta kudu memenuhi kriteria dan persyaratan, mengikuti seleksi administrasi, SKD, dan SKB, serta dinyatakan lulus sebelum dapat diangkat menjadi PNS Dosen.
Karena penyelenggaraan pengadaan unik ini dilakukan satu kali, PPPK Dosen yang termasuk kriteria sebaiknya mencermati ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2026 beserta pedoman dan ketentuan teknis pelaksanaannya ketika telah diterbitkan.
Bagi yang memerlukan Salinan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah
📥 Unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 (PDF)
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2026 serta tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 65. Semoga ada manfaatnya.